Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
56-K/PM.I-04/AD/V/2024 Dwi Prantoro, S.H. 1.Agustian
2.Rio Adi Saputra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kekerasan Terhadap Orang/Barang
Nomor Perkara 56-K/PM.I-04/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/57/V/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 170 ayat (1) KUHP. atau Kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dwi Prantoro, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Agustian
2Rio Adi Saputra
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agung RIza G, SH,M.HumAgustian
2Agung RIza G, SH,M.HumRio Adi Saputra
Dakwaan

Pertama

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Cafe SVNS POINT yang beralamat di Jl. Gajah Mada No. 58 B Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, dengan cara sebagai berikut :  

a.   Bahwa Terdakwa-I Praka Agustian NRP 31130052210893 masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata tahun 2013 di Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama 4 (empat) bulan di Dodik Baturaja,  setelah lulus kemudian ditugaskan di Kesatuan Yonif 143/TWEJ dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa pernah melaksanakan penugasan Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia tahun 2013 s.d. 2014 dan Satgas Pamtas RI-PNG pada tahun 2018 s.d 2019, pada tahun 2022 Terdakwa dipindah tugaskan ke Korem 043/Gatam, saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa-I Praka Agustian NRP 31130052210893 jabatan Taban Montir Tonwal Denma, Kesatuan Korem 043/Gatam;

b.  Bahwa Terdakwa-2 Rio Adi Saputra masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata tahun 2021 di Rindam III/Siliwangi selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama 3 (tiga) bulan di Dodik Serang,  setelah lulus kemudian ditugaskan di Kesatuan Yonif 143/TWEJ, saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa Prada Rio Adi Saputra, NRP 31210631260202, jabatan Tasak Pok Koki Kima, Kesatuan Yonif 143/TWEJ;

c.  Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023, sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa-1 bersama Prada Yusril dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) Daihatsu Ayla warna putih Nopol BE 1760 DK berangkat dari lapangan Saburai Kota Bandar Lampung menuju ke Cafe SVNS POINT yang beralamat di Jl. Gajah Mada, No. 58 B, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan tujuan untuk mencari hiburan, setelah memarkirkan kendaraannya kemudian Terdakwa-I bersama Prada Yusril berjalan menuju ke dalam Cafe SVNS POINT dan duduk di kursi lorong Cafe, tidak lama kemudian datang Terdakwa-2 bersama Praka Rio Rantaunius (Saksi-15) lalu menghampiri dan bergabung bersama Terdakwa-1 duduk di lorong Cafe tersebut, setelah itu Terdakwa-1 memesan 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk ORANG TUA;

d. Bahwa sekira pukul 00.50 WIB, Saksi-13 (Serda Okta Naba) dan Serda Aden datang menemui Terdakwa-1 lalu mengajak Terdakwa-1 untuk pergi ke Cafe MIXOLOGI yang berada di Jl. P. Antasari, Kota Bandar Lampung, diwaktu yang sama, Terdakwa-2 dihubungi oleh teman wanita yaitu Sdri. Anisa (Saksi-14) yang mana saat itu Saksi-14 mengatakan bahwa ia ada di Cafe MIXOLOGI, saat itu Saksi-14 meminta Terdakwa-2 agar menjemputnya di Cafe MIXOLOGI, saat akan menuju parkiran Cafe SVNS POINT untuk mengambil kendaraan, Terdakwa-2 bertemu dengan Terdakwa-1, sehingga saat itu Terdakwa-2 dan Terdakwa-1 berangkat bersama-sama ke Cafe MIXOLOGI dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) milik Terdakwa-1, setibanya Cafe MIXOLOGI Terdakwa-1 bertemu dengan Sertu Ilham Junior (Saksi-12), Serka Bayu dan Serda Andi, kemudian Terdakwa-1, Serda Okta Naba (Saksi-13), Serda Aden, Saksi-12, selanjutnya memesan dan meminum minuman beralkohol sebanyak 1 (satu) botol ukuran sedang, saat itu Terdakwa-2 berjumpa dengan Saksi-14 yang sudah menunggu di depan Cafe MIXOLOGI, setelah itu Terdakwa-2 meminjam kendaraan milik Terdakwa-1 lalu bersama-sama Saksi-14 kembali ke Cafe SVNS POINT;

e.   Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023, sekira pukul 02.30 WIB, di tempat yang berbeda, Serda Ari Setiawan (Saksi-1) bersama Rama Heri Saputra (Saksi-2), Yudha Indra Pala (Saksi-4) dan Muhamad Fahrozi (Saksi-6) yang saat itu sedang berada di rumah Sdr. Irfan di Jln. Gedong Air, Gg. Mawar, Kota Bandar Lampung dihubungi oleh Sahri Fitriyan (Saksi-3) yang meminta agar dijemput di Cafe SVNS POINT, selanjutnya Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-6 dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyata Raize warna merah Nopol BE 1281 AAJ milik Saksi-1 berangkat menuju Cafe SVNS POINT, sekira pukul 02.41 WIB, Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-6 tiba di Cafe SVNS POINT lalu memarkirkan kendaraan, kemudian Saksi-1 menghubungi Saksi-3 dan meminta untuk menjumpainya di area parker;

f.   Bahwa Saksi-3 yang pada saat itu dihubungi oleh Saksi-1 yang meminta dijemput di parkiran Cafe SVNS POINT, lalu keluar cafe dan menjumpai Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-6, selanjutnya Saksi-1 bersama yang lainnya berjalan menuju ke dalam Cafe SVNS POINT, saat baru berjalan beberapa langkah, Saksi-1 dimintai uang parkir oleh salah satu pengelola/penjaga parkir a.n. Sdr. Hartawan (DPO), lalu Saksi-1 berbicara kepada Sdr. Hartawan “Sabar nanti akan dibayar, saya mau menjemput adik saya” akan tetapi Sdr. Hartawan bersikeras dan memaksa agar uang parkir dibayarkan saat itu juga, melihat Saksi-1 dibentak oleh Sdr. Hartawan, Saksi-3 langsung emosi kemudian menarik kerah baju Sdr. Hartawan lalu berkata “Kakak saya ini Tentara”, lalu Sdr. Hartawan hanya diam saja, saat itu Saksi-1 dan Saksi-6 melerai keributan antara Sdr. Hartawan dengan Saksi-3, setelah berhasil dilerai, lalu Saksi-6 menyuruh Saksi-1, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-2 untuk masuk ke dalam Cafe SVNS POINT, sementara Saksi-6 tetap tinggal dan mengobrol dengan Sdr. Hartawan;

g.  Bahwa beberapa saat kemudian, Saksi-1 seorang diri keluar dari Cafe SVNS POINT kemudian menghampiri lalu menarik tangan Sdr. Hartawan sambil berkata “Berapa parkirnya sini ke mobil” namun pengelola/penjaga parkir tersebut menolak kemudian ada salah seorang pengelola/penjaga parkir lainnya yang tiba-tiba hendak memukul kepala Saksi-1 kemudian diikuti ada beberapa orang-orang lainnya yang ada di parkiran tersebut menyerang Saksi-1 dengan melemparinya menggunakan batu dan paping block, Saksi-6 berusaha melerai sambil berkata “Bang sudah Bang, sorry ini…” akan tetapi tidak ada yang menghiraukan;

h.   Bahwa melihat situasi tidak kondusif kemudian Saksi-6 masuk ke Cafe SVNS POINT untuk mencari Saksi-4 dan Saksi-2, setelah bertemu, kemudian Saksi-6 menarik Saksi-4 sambil berkata “Ari Da!....” lalu Saksi-6 dan Saksi-4 diikuti Saksi-2 keluar dari Cafe menuju ke parkiran, sesampainya di parkiran, Saksi-6 melihat Saksi-1 masih dilempari batu oleh beberapa orang tidak dikenal yang berjumlah lebih kurang 10 (sepuluh) orang, kemudian Saksi-2 mencoba melerai sambil berkata “Sudah Bang-sudah Bang”, lalu terdengar ada yang berkata “Oh lo temennya!” Saksi-2 berkata “Iya Bang” seketika itu Saksi-2 langsung dipukuli oleh seseorang tidak dikenal lalu diikuti oleh beberapa orang tidak dikenal lainnya, Saksi-2 berusaha menghindar dengan berlari ke jalan raya tepatnya ke dekat pos security Cafe SVNS POINT;

i. Bahwa Saksi-3 yang saat itu masih berada di dalam Cafe SVNS POINT, melihat dan mendengar beberapa pungunjung berlarian ke luar sambil ada yang berteriak “Ada yang ribut, ada yang ribut”, mengetahui hal tersebut lalu Saksi-3 bersama Saksi-5 dan Sdr. Dani keluar untuk melihat situasi, setibanya di luar, Saksi-3 melihat Saksi-1 sedang berdiri sambil menelpon di pinggir jalan depan ruko (rumah toko) di sebelah kanan Cafe SVNS POINT yang mana saat itu Saksi-1 menghubungi Saksi-12 untuk menceritakan apa yang terjadi, diwaktu yang bersamaan, Saksi-11 masuk ke dalam Cafe SVNS POINT lalu menemui Terdakwa-2 dan berkata “Rio itu di luar ada yang ribut katanya anggota”, seketika itu Terdakwa-2 langsung menuju ke luar Cafe SVNS POINT;

j.   Bahwa pada saat Saksi-3 akan mendekati Saksi-1, tiba-tiba Terdakwa-2 yang sudah berada di luar Cafe SVNS POINT, mencoba mendekati untuk menyerang Saksi-3 dan Saksi-1 namun dicegah oleh beberapa orang, lalu dari jarak lebih kurang 10 (sepuluh) meter tepatnya di pinggir jalan dekat pos security Cafe SVNS POINT ada seorang laki-laki tidak Saksi-3 kenal dengan ciri-ciri menggunakan pakaian warna putih melemparkan batu ke arah Saksi-3 dan Saksi-1, melihat itu kemudian Saksi-3 mendekati laki-laki berbaju putih tersebut lalu berkata “Kenapa nimpuk-nimpuk batu ke abang saya”, akan tetapi saat itu ada seorang laki-laki dari arah belakang Saksi-3 langsung merangkul (memiting) leher Saksi-3 dengan menggunakan tangan kanan sambil berkata “Kenapa mau mukul abang saya”, lalu seketika itu dari depan Saksi-3 laki-laki berbaju putih langsung memukul/meninju wajah Saksi-3 sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa-2 mendekati Saksi-3 dari arah depan lalu memukul/meninju sebanyak 1 (satu) kali pada bagian hidung, saat itu Saksi-3 merasa sakit pada bagian hidung, kemudian hidung mengeluarkan darah, pandangan menjadi gelap dan kepala seketika pusing, lalu Saksi-3 merasakan banyak orang yang kemudian memukuli Saksi-3.

k.  Bahwa Terdakwa-1 yang masih berada di Cafe MIXOLOGI dihubungi oleh Saksi-8 (Andison) yang berkata “Ada yang ribut, infonya anggota TNI, minta tolong ke sini dulu”, kemudian Terdakwa-1 bersama Saksi-13 berangkat dengan menggunakan kendaraan milik Saksi-13 menuju ke Cafe SVNS POINT, melihat Terdakwa-1 dan Saksi-13 secara buru-buru pergi dari Cafe MIXOLOGI, Saksi-12 yang menduga bahwa Terdakwa-1 mau ke Cafe SVNS POINT karena mungkin mengetahui tentang keributan di Cafe SVNS POINT karena yang Saksi-12 ketahui bahwa Terdakwa-1 adalah petugas pengamanan di Cafe SVNS POINT tersebut, lalu Saksi-12 berkata “Gus mau ke SVNS ya, yang ribut itu adik lettingku” akan tetapi Terdakwa-1 hanya menggelengkan kepala saja lalu berlalu pergi, melihat itu Saksi-12 seorang diri memutuskan untuk ke Cafe SVNS POINT;

l. Bahwa setibanya di Cafe SVNS POINT Terdakwa-1 melihat sudah ada keributan antara Saksi-1 dengan beberapa pengelola/penjaga parkir Cafe SVNS POINT yang salah satunya adalah Sdr. Hartawan alias Wawan (DPO), kemudian Terdakwa-1 keluar dari kendaraan lalu menuju ke dekat Pos Security Cafe SVNS POINT kemudian saat Saksi-1 akan dipukuli oleh Sdr. Hartawan alias Wawan dan beberapa pengelola/penjaga parkir lainnya, saat itu Terdakwa-1 langsung melerai dan menarik Saksi-1, lalu Terdakwa-1 berkata “Kau anggota” Saksi-1 menjawab “Iya saya anggota” Terdakwa-1 berkata “Kau letting berapa” Saksi-1 menjawab “26 tahun 2019” Terdakwa-1 berkata “Gak ada letting 26 tahun 2019, kau tentara gadungan” lalu Terdakwa-1 langsung menampar pipi kiri Saksi-1, lalu Saksi-1 membalas kemudian Terdakwa-1 dan beberapa orang tidak dikenal langsung memukuli Saksi-1;

m.  Bahwa selanjutnya Saksi-2 mendekat untuk melerai akan tetapi datang Terdakwa-2 langsung memukul Saksi-2 kemudian mengeluarkan berupa korek api gas berbentuk senjata api jenis pistol warna silver lalu mengarahkannya kepada Saksi-2 sambil berkata ”Saya tembak kamu”, kemudian Saksi-2 mundur dan lari ke belakang ke arah Saksi-1 yang masih berkelahi dengan Terdakwa-1, kemudian datang Saksi-12 dan Serka Bayu yang melerai perkelahian tersebut sambil memberikan penjelasan kepada Terdakwa-1 bahwa benar Saksi-1 tersebut adalah anggota TNI AD, setelah itu Terdakwa-1 mencoba meminta maaf, namun ditolak oleh Saksi-1 yang berkata “Kamu tunggu aja Senin, nanti dipanggil di POM”, selanjutnya Saksi-1 bersama teman-temannya pergi meninggalkan lokasi lalu menuju ke RSUD Dr. Abdoel Moeloek Bandar Lampung guna mendapatkan perawatan dan pengobatan;

n.  Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan oleh Sdr. Hartawan alias Wawan (DPO), pengelola/penjaga parkir Cafe SVNS POINT sekitar 10 (sepuluh) orang, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2, yang telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap Saksi-1 oleh Saksi-16 (dr. Lisa Novianti), di RSUD Dr. Abdul Moeloek berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) nomor Rekam Medik : 00.39.19.21 tanggal 05 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung, diketahui bahwa Saksi-1 mengalami luka yaitu:

  1. Pada kepala bagian atas, tepat di garis tengah, sepuluh sentimeter di atas batas rambut bagianbelakang, terdapat luka memar yang disertai dengan pembengkakkan, ukuran tujuh sentimeter kalilima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  2.  Pada pelipis, sepuluh sentimeter dari garis tengah ke arah kiri, satu sentimeter di atas batas rambutbagian samping, terdapat luka memar yang disertai dengan pembengkakkan, ukuran tiga sentimeterkali dua sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  3. Pada dahi, dua koma tiga sentimeter dari garis tengah ke arah kiri, satu koma tiga sentimeter di bawah batas rambut bagian depan, terdapat luka memar, ukuran satu sentimeter kali nol koma delapansentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  4. Pada kepala bagian belakang, tiga sentimeter dari garis tengah ke arah kanan, delapan sentimeter diatas batas rambut bagian belakang, terdapat luka memar yang disertai dengan pembengkakkan,ukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas,warna kemerahan;
  5. Pada telinga kanan bagian belakang, terdapat luka memar, ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  6. Pada pipi kanan, tujuh sentimeter dari garis tengah, dua sentimeter di bawah batas rambut bagian samping, terdapat tiga luka lecet, ukuran pertama satu koma dua sentimeter kali satu sentimeter, ukuran kedua satu koma satu sentimeter kali satu sentimeter, ukuran ketiga dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  7. Pada pipi kanan, empat sentimeter dari garis tengah, sepuluh sentimeter di bawah alis, terdapat luka lecet, ukuran satu koma tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  8. Pada leher bagian depan, satu sentimeter dari garis tengah ke arah kiri, empat sentimeter di bawah rahang bawah, terdapat luka memar, ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  9. Pada leher bagian depan, enam sentimeter dari garis tengah ke arah kiri, tujuh sentimeter di bawah rahang bawah, terdapat luka lecet, ukuran tiga sentimeter kali satu koma delapan sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  10. Pada leher bagian belakang, satu sentimeter dari garis tengah ke arah kanan, tiga sentimeter di bawah batas rambut bagian belakang, terdapat luka lecet, ukuran tiga koma satu sentimeter kali satu sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan. Yang disekelilingnya, terdapat luka memar, ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  11. Pada dada, lima belas sentimeter dari garis tengah ke arah kanan, lima sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka memar, ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  12. Pada lengan kanan atas, tepat di garis tengah, dua puluh sentimeter di atas lipat siku, terdapat luka memar, ukuran empat koma satu sentimeter kali dua koma sembilan sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kebiruan;
  13. Pada lengan kanan atas, tepat di garis tengah, tujuh sentimeter di atas siku, terdapat luka memar, ukuran lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
  14. Pada lengan kanan bawah, tepat di garis tengah, dua sentimeter di bawah lipat siku, terdapat dua luka memar, ukuran pertama satu koma tiga sentimeter kali satu sentimeter, ukuran kedua tiga sentimeter kali satu sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  15. Pada lengan kanan bawah, tepat di garis tengah, tiga sentimeter di bawah siku, terdapat luka lecet, ukuran satu koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan. Yang di sekelilingnya, terdapat luka memar, ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna merah kebiruan;
  16. Pada lengan kanan bawah, dua sentimeter dari garis tengah ke arah luar, tiga sentimeter di bawah siku, terdapat luka memar, ukuran tiga koma dua sentirmeter kali satu koma enam sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  17. Pada lengan kanan bawah, satu sentimeter dari garis tengah ke arah luar, sembilan sentimeter di bawah siku, terdapat luka memar, ukuran lima sentimeter kali satu sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
  18. Pada lengan kanan bawah, tepat di garis tengah, dua puluh sentimeter di bawah siku, terdapat luka memar, ukuran dua koma tiga sentimeter kali satu sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  19. Pada lengan kiri atas, tepat di garis tengah, dua puluh sentimeter di atas lipat siku, terdapat dua luka lecet, ukuran pertama sepuluh sentimeter kali nol koma dua sentimeter, ukuran kedua dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  20. Pada lengan kiri atas, satu sentimeter dari garis tengah ke arah luar, dua puluh sentimeter di atas siku, terdapat dua luka memar, ukuran pertama satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, ukuran kedua dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  21. Pada lengan kiri bawah, nol koma lima sentimeter dari garis tengah ke arah luar, dua belas koma lima sentimeter di bawah siku, terdapat luka memar, ukuran satu koma tiga sentimeter kali dua sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  22. Pada lengan, kiri bawah, tepat di garis tengah, lima belas sentimeter di bawah siku, terdapat luka lecet, ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  23. Pada punggung, dua sentimeter dari garis tengah ke arah kanan, tiga sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat sekumpulan luka lecet, luas tiga puluh sentimeter kali dua puluh sentimeter, ukuran terbesar empat koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  24. Pada punggung, sepuluh sentimeter dari garis tengah ke arah kiri, dua sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka lecet, ukuran lima koma empat sentimeter kali tiga koma delapan sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  25. Pada punggung, tujuh sentimeter dari garis tengah ke arah kiri, dua puluh sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka lecet, ukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  26. Pada punggung, dua belas sentimeter dari garis tengah ke arah kiri, dua puluh satu sentimeter di atas lipat bokong, terdapat sekumpulan luka lecet, luas lima sentimeter kali empat koma tujuh sentimeter, ukuran terbesar nol koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter, ukuran terkecil nol koma dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan;
  27. Pada lutut kiri, dua sentimeter dari garis tengah ke arah dalam, tiga puluh sentimeter di bawah lipat paha, terdapat luka memar, ukuran dua koma tujuh sentimeter kali satu koma tiga sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.

 

o. Bahwa Saksi-16 setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berumur dua puluh empat tahun yaitu Saksi-1 Serda Ari setiawan, dan kemudian memberikan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terdapat luka memar yang disertai dengan pembengkakan pada kepala bagian atas, pelipis, dan kepala bagian belakang, luka memar pada dahi, telinga kanan bagian belakang, leher bagian depan, leher bagian belakang, dada, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, lengan kiri atas, lengan kiri bawah dan lutut kiri, luka lecet pada pipi kanan, leher bagian depan, leher bagian belakang, lengan kanan bawah, lengan kanan atas, lengan kiri bawah dan punggung akibat trauma tumpul.

p.  Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan oleh Sdr. Hartawan alias Wawan (DPO), pengelola/penjaga parkir Cafe SVNS POINT sekitar 10 (sepuluh) orang, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2, yang telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap Saksi-2 oleh Saksi-16 (dr. Lisa Novianti), di RSUD Dr. Abdul Moeloek berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) nomor Rekam Medik : 00.73.00.57 tanggal 05 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung, diketahui bahwa Saksi-2 mengalami luka yaitu:

 

  1. Pada pelipis, dua belas sentimeter dari garis tengah ke arah kanan, dua sentimeter di atas batas rambut bagian samping, terdapat empat luka memar yang disertai dengan pembengkakkan, ukuran pertama tiga koma delapan sentimeter kali tiga sentimeter, ukuran kedua satu koma dua sentimeter kali nol koma delapan sentimeter, ukuran ketiga dua koma dua sentimeter kali dua sentimeter, ukuran keempat empat sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
  2. Pada kepala bagian belakang, tepat di garis tengah, tujuh koma tiga sentimeter di atas batas rambut bagian belakang, terdapat luka memar yang disertai pembengkakkan, ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
  3. Pada kepala bagian belakang, dua koma lima sentimeter dari garis tengah ke arah kiri, tujuh koma lima sentimeter di atas batas rambut bagian belakang, terdapat luka memar yang disertai dengan pembengkakkan, ukuran empat sentimeter kali tiga koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
  4. Pada kepala bagian belakang, dua sentimeter dari garis tengah ke arah kiri, empat sentimeter di atas batas rambut bagian belakang, terdapat luka memar yang disertai dengan pembengkakkan, ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
  5. Pada telinga kiri bagian belakang, terdapat luka memar, ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
  6. Pada leher bagian belakang, lima sentimeter dari garis tengah ke arah kanan, delapan sentimeter di bawah batas rambut bagian belakang, terdapat luka lecet, ukuran dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
  7. Pada lengan kanan bawah, dua sentimeter dari garis tengah ke arah dalam, dua puluh lima sentimeter di bawah lipat siku, terdapat luka lecet, ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
  8. Pada telapak tangan kanan, tepat di garis tengah, tiga sentimeter di bawah pergelangan tangan, terdapat sekumpulan luka lecet, luas dua koma delapan sentimeter kali dua sentimeter, ukuran terbesar nol koma tujuh sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, ukuran terkecil nol koma dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
  9. Pada siku lengan kiri, tiga sentimeter dari garis tengah ke arah luar, dua puluh lima sentimeter di atas pergelangan tangan, terdapat luka lecet, ukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter,bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
  10. Pada telapak ibu jari kaki kanan, terdapat luka lecet, ukuran satu koma dua sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
  11. Bahwa Saksi-16 setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berumur dua puluh empat tahun yaitu Saksi-2 Rama Heri Saputra, kemudian memberikan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terdapat luka memar yang disertai dengan pembengkakan pada pelipis dan kepala bagian belakang, luka memar pada telinga kiri bagian belakang, luka lecet pada leher bagian belakang, lengan kanan bawah, telapak tangan kanan, siku lengan kiri dan telapak ibu jari kaki kanan akibat trauma tumpul; dan

r.          Bahwa Saksi-16 menerangkan akibat luka yang dialami oleh Saksi-1 dan Saksi-2 tersebut hanya mengganggu aktivitas sehari-hari dan luka tersebut hanya menimbulkan luka memar akan tetapi tidak sampai cacat permanen.

Atau

Kedua

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Cafe SVNS POINT yang beralamat di Jl. Gajah Mada No. 58 B Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, dengan cara sebagai berikut :  

a.         Bahwa Terdakwa-I Praka Agustian NRP 31130052210893 masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata tahun 2013 di Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama 4 (empat) bulan di Dodik Baturaja,  setelah lulus kemudian ditugaskan di Kesatuan Yonif 143/TWEJ dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa pernah melaksanakan penugasan Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia tahun 2013 s.d. 2014 dan Satgas Pamtas RI-PNG pada tahun 2018 s.d 2019, pada tahun 2022 Terdakwa dipindah tugaskan ke Korem 043/Gatam, saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa-I Praka Agustian NRP 31130052210893 jabatan Taban Montir Tonwal Denma, Kesatuan Korem 043/Gatam;

b. Bahwa Terdakwa-2 Rio Adi Saputra masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata tahun 2021 di Rindam III/Siliwangi selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama 3 (tiga) bulan di Dodik Serang,  setelah lulus kemudian ditugaskan di Kesatuan Yonif 143/TWEJ, saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa Prada Rio Adi Saputra, NRP 31210631260202, Jabatan Tasak Pok Koki Kima, Kesatuan Yonif 143/TWEJ;

c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023, sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa-1 bersama Prada Yusril dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) Daihatsu Ayla warna putih Nopol BE 1760 DK berangkat dari lapangan Saburai Kota Bandar Lampung menuju ke Cafe SVNS POINT yang beralamat di Jl. Gajah Mada, No. 58 B, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan tujuan untuk mencari hiburan, setelah memarkirkan kendaraannya kemudian Terdakwa-I bersama Prada Yusril berjalan menuju ke dalam Cafe SVNS POINT dan duduk di kursi lorong Cafe, tidak lama kemudian datang Terdakwa-2 bersama Praka Rio Rantaunius (Saksi-15) lalu menghampiri dan bergabung bersama Terdakwa-1 duduk di lorong Cafe tersebut, setelah itu Terdakwa-1 memesan 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk ORANG TUA;

d. Bahwa sekira pukul 00.50 WIB, Saksi-13 (Serda Okta Naba) dan Serda Aden datang menemui Terdakwa-1 lalu mengajak Terdakwa-1 untuk pergi ke Cafe MIXOLOGI yang berada di Jl. P. Antasari, Kota Bandar Lampung, diwaktu yang sama, Terdakwa-2 dihubungi oleh teman wanita yaitu Sdri. Anisa (Saksi-14) yang mana saat itu Saksi-14 mengatakan bahwa ia ada di Cafe MIXOLOGI, saat itu Saksi-14 meminta Terdakwa-2 agar menjemputnya di Cafe MIXOLOGI, saat akan menuju parkiran Cafe SVNS POINT untuk mengambil kendaraan, Terdakwa-2 bertemu dengan Terdakwa-1, sehingga saat itu Terdakwa-2 dan Terdakwa-1 berangkat bersama-sama ke Cafe MIXOLOGI dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) milik Terdakwa-1, setibanya Cafe MIXOLOGI Terdakwa-1 bertemu dengan Sertu Ilham Junior (Saksi-12), Serka Bayu dan Serda Andi, kemudian Terdakwa-1, Serda Okta Naba (Saksi-13), Serda Aden, Saksi-12, selanjutnya memesan dan meminum minuman beralkohol sebanyak 1 (satu) botol ukuran sedang, saat itu Terdakwa-2 berjumpa dengan Saksi-14 yang sudah menunggu di depan Cafe MIXOLOGI, setelah itu Terdakwa-2 meminjam kendaraan milik Terdakwa-1 lalu bersama-sama Saksi-14 kembali ke Cafe SVNS POINT;

e.Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023, sekira pukul 02.30 WIB, di tempat yang berbeda, Serda Ari Setiawan (Saksi-1) bersama Rama Heri Saputra (Saksi-2), Yudha Indra Pala (Saksi-4) dan Muhamad Fahrozi (Saksi-6) yang saat itu sedang berada di rumah Sdr. Irfan yang berada di Jln. Gedong Air, Gg. Mawar, Kota Bandar Lampung dihubungi oleh Sahri Fitriyan (Saksi-3) yang meminta agar dijemput di Cafe SVNS POINT, selanjutnya Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-6 dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyata Raize warna merah Nopol BE 1281 AAJ milik Saksi-1 berangkat menuju Cafe SVNS POINT, sekira pukul 02.41 WIB, Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-6 tiba di Cafe SVNS POINT lalu memarkirkan kendaraan, kemudian Saksi-1 menghubungi Saksi-3 dan meminta untuk menjumpainya di area parker;

f. Bahwa Saksi-3 yang pada saat itu dihubungi oleh Saksi-1 yang meminta dijemput di parkiran Cafe SVNS POINT, lalu keluar cafe dan menjumpai Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-6, selanjutnya Saksi-1 bersama yang lainnya berjalan menuju ke dalam Cafe SVNS POINT, saat baru berjalan beberapa langkah, Saksi-1 dimintai uang parkir oleh salah satu pengelola/penjaga parkir a.n. Sdr. Hartawan (DPO), lalu Saksi-1 berbicara kepada Sdr. Hartawan “Sabar nanti akan dibayar, saya mau menjemput adik saya” akan tetapi Sdr. Hartawan bersikeras dan memaksa agar uang parkir dibayarkan saat itu juga, melihat Saksi-1 dibentak oleh Sdr. Hartawan, Saksi-3 langsung emosi kemudian menarik kerah baju Sdr. Hartawan lalu berkata “Kakak saya ini Tentara”, lalu Sdr. Hartawan hanya diam saja, saat itu Saksi-1 dan Saksi-6 melerai keributan antara Sdr. Hartawan dengan Saksi-3, setelah berhasil dilerai, lalu Saksi-6 menyuruh Saksi-1, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-2 untuk masuk ke dalam Cafe SVNS POINT, sementara Saksi-6 tetap tinggal dan mengobrol dengan Sdr. Hartawan;

g.Bahwa beberapa saat kemudian, Saksi-1 seorang diri keluar dari Cafe SVNS POINT kemudian menghampiri lalu menarik tangan Sdr. Hartawan sambil berkata “Berapa parkirnya sini ke mobil” namun pengelola/penjaga parkir tersebut menolak kemudian ada salah seorang pengelola/penjaga parkir lainnya yang tiba-tiba hendak memukul kepala Saksi-1 kemudian diikuti ada beberapa orang-orang lainnya yang ada di parkiran tersebut menyerang Saksi-1 dengan melemparinya menggunakan batu dan paping block, Saksi-6 berusaha melerai sambil berkata “Bang sudah Bang, sorry ini…” akan tetapi tidak ada yang menghiraukan;

h.         ;

 

i.          ;

 

c.         Bahwa pada saat Saksi-3 akan mendekati Saksi-1, tiba-tiba Terdakwa-2 yang sudah berada di luar Cafe SVNS POINT, mencoba mendekati untuk menyerang Saksi-3 dan Saksi-1 namun dicegah oleh beberapa orang, lalu dari jarak lebih kurang 10 (sepuluh) meter tepatnya di pinggir jalan dekat pos security Cafe SVNS POINT ada seorang laki-laki tidak Saksi-3 kenal dengan ciri-ciri menggunakan pakaian warna putih melemparkan batu ke arah Saksi-3 dan Saksi-1, melihat itu kemudian Saksi-3 mendekati laki-laki berbaju putih tersebut lalu berkata “Kenapa nimpuk-nimpuk batu ke abang saya”, akan tetapi saat itu ada seorang laki-laki dari arah belakang Saksi-3 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya