Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
36-K/PM.I-04/AD/III/2025 | Zarkasi, SH | Edi Syahputra | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 36-K/PM.I-04/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/22/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tujuh belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal sembilan belas bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Kesatuan Denmadam II/Sriwijaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut : 1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang sampai dengan sekarang ini masih berdinas aktif dengan jabatan Bamak Pokko Kiwal, Kesatuan Denmadam II/Swj, sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Sertu, NRP 31030841110482; 2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 saat pelaksanakan upacara yang diadakan setiap bulannya pada tanggal 17 di Makodam II/Sriwijaya, dilakukan pengecekan personel Denmadam ll/Sriwijaya oleh Saksi-1 (Serma Hendriyadi) dan diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, lalu pada pukul 15.00 Wib Terdakwa juga tidak ikut melaksanaan apel siang yang saat tersebut diambil oleh Kasipam Denmadam II/Sriwijaya (Mayor Inf Ivan Fahrudin), selanjutnya setelah apel siang Kasipam memerintahkan Saksi-1 dan Saksi-2 (Pratu Denni Purnawirawan) untuk mengecek ke tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Asrama Kiwal, Sekojo, Blok E.No. 4, Palembang, selanjutnya saat Saksi-1 dan Saksi-2 tiba dirumah tersebut Terdakwa tidak diketemukan dan rumah tersebut dalam keadaan Terkunci; 3. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, Saksi-1, Saksi-2 dan anggota Provost Denmadam II/Swj berdasarkan berdasarkan perintah Dandenmadam II/Sriwijaya melakukan pencarian ke tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian Dandenmadam II/Sriwijaya melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Laporan Desersi sesuai dengan surat nomor R/45/IX/2024 tanggal 13 September 2024; 4. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komando satuan, Terdakwa tidak meminta izin kepada Dandenmadam II/Sriwijaya maupun Dankimadam II/Sriwijaya dan pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa Tidak ada membawa barang-barang inventaris milik kesatuan; 5. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal tanggal 17 Juli s.d. 19 November 2024 atau sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP-19/A-19/XI/2024/Idik tanggal 19 November 2024 atau lebih kurang selama 130 (seratus tiga puluh) hari secara berturut-turut; 6. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan adalah Terdakwa memiliki permasalahan keluarga yang dikarenakan istri Terdakwa tidak mau pindah dari Jambi ke Palembang, sehingga Terdakwa memiliki wanita idaman lain; dan 7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, kondisi negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman damai dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer untuk perang. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |