| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 44-K/PM.I-04/AD/V/2026 | Datzun Riyanto, S.H.,M.H. | La Darman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 44-K/PM.I-04/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/44/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal sepuluh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Yonif 147/KGJ, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa La Darman masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2017 melalui Pendidikan Secata PK Gel II di Rindam XVII/Cenderawasih setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan Dikjur Infanteri di Rindam XVII/Cenderawasih kemudian ditugaskan di Yonif 141/AYJP setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat pada tahun 2020 ditugaskan di Yonif 147/KGJ sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Praka, NRP 31170755011195.
b. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Agustus 2025, sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama Personel Kipan C lainnya mengikuti apel pagi di Yonif 147/KGJ kemudian mengikuti kegiatan seperti biasa, selanjutnya pada pukul 13.30 WIB dilaksanakan apel pemberangkatan izin bermalam (IB) bagi Personel bujangan dan dilakukan pengecekan Ba Jaga Kompi C a.n. Serda M. Sodiq (Saksi-1) dan Terdakwa ikut hadir dengan tujuan izin bermalam ke Kota Pangkalpinang namun setelah selesai apel pemberangkatan izin bermalam Terdakwa pulang ke asrama Yonif 147/KGJ dan tidak keluar lagi sampai dengan hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025.
c. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa berpakaian sipil (preman) keluar dari asrama Yonif 147/KGJ dengan mengendarai sepeda motor pergi ke rumah kawannya yang bernama Sdr. Yunus yang beralamat di Desa Ciluak, Kec Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah,selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa pergi ke Kota Pangkalpinang dan sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Edi yang beralamat di Kec. Belinyu, Kab. Bangka.
d. Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi-1 selaku Ba Jaga Kipan C Yonif 147/KGJ melakukan pengecekan personel remaja yang telah selesai melaksanakan Izin Bermalam (IB) pada hari Jumat malam Sabtu, sebelum dilaksanakan apel malam diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Saksi-1 menghubungi Nomor telepon milik Terdakwa namun tidak aktif, selanjutnya Saksi-1 melakukan pencarian di asrama bujangan namun Terdakwa tidak ditemukan lalu Saksi-1 melaporkan kepada Ws. Dankipan C a.n. Letda Inf Sulestiono tentang ketidakhadiran Terdakwa,
e. Bahwa sekira pukul 20.30 WIB Letda Inf Sulestiono mengumpulkan seluruh Personel Kompi C lalu melakukan pelacakan keberadaan Terdakwa melalui tracking Nomor Handphone milik Terdakwa dan diketahui keberadaan terakhir Terdakwa di daerah Kec. Belinyu, Kab. Bangka, kemudian beberapa orang Personel melakukan pencarian Terdakwa di sekitar Kec. Belinyu, Kab. Bangka, Kec. Koba, dan Kota Pangkal Pinang namun Terdakwa tidak diketemukan kemudian Ws. Dankipan C melaporkan kejadian tersebut kepada Danyonif 147/KGJ.
f. Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa tidak diketemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian upaya yang dilakukan Kesatuan Yonif 147/KGJ yaitu melakukan pencarian Terdakwa di sekitar Pulau Bangka ditempat-tempat yang kemungkinan pernah dikunjunginya namun tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan sehingga Danyonif 147/KGJ melaporkan ke Komando atas dengan membuat laporan THTI nomor R/39/VIII/ 2025 tanggal 14 Agustus 2025, laporan Desersi Nomor R/44/IX/2025 tanggal 10 September 2025 dan surat permohonan pencarian dan penangkapan Nomor R/46/IX/2025 tanggal 10 September 2025
g. Bahwa kemudian setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan kemudian Danyonif 147/KGJ melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/5 Bangka, sesuai dengan surat Danyonif 147/KJG Nomor R/47/IX/2025 tanggal 29 September 2025 tentang pelimpahan perkara Desersi atas nama Terdakwa dan memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom II/5 Bangka sesuai Laporan Polisi Nomor LP-06/A-05/IX/2025/IDIK tanggal 29 September 2025 guna diproses sesuai dengan kententuan hukum yang berlaku.
h. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025, sekira pukul 13.45 WIB, Personel Lidpamfik menemukan keberadaan Terdakwa di Jalan Basuki Rahmat, Kota Pangkalpinang di warung kopi samping Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang selanjutnya Letda Cpm Faronafico (Saksi-3) melakukan penyamaran tukang gojek online untuk mendekati Terdakwa dan setelah dekat Saksi-3 memastikan Orang tersebut benar Terdakwa sehingga sekira pukul 14.00 WIB, Saksi-3 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tanpa ada perlawanan selanjut Terdakwa dibawa ke Madenpom II/5 Bangka guna pemeriksaan lebih lanjut.
i. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa Izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 10 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2025 atau selama 76 (tujuh puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
j. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa bekerja di tambang timah dan tinggal rumah Sdr. Edi yang berlamat di Kec. Belinyu, Kab. Bangka.
k. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, karena Terdakwa memiliki banyak hutang diluar dan mempunyai permasalahan keluarga dimana pihak keluarga Terdakwa tidak setuju dengan hubungan Terdakwa dengan seorang wanita dikarenakan perbedaan agama.
l. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik satuan dan situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, serta Kesatuan Yonif 147/KGJ maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
