| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal satu bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Makodam II/Swj yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Kilo Meter 3, RW. 5, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secaa melawan hukum diancam karena pencurian”, dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Yoga Graha Barantian menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secata PK setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan dilanjutkan dengan Pendidikan Kecabangan Kavaleri di Pusdikkav Padalarang, setelah lulus ditempatkan di Yonkav 5/DPC dengan jabatan Ta Operator, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat kemudian pada tahun 2025 ditugaskan di Denmadam II/Swj sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31190092500898.
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Koptu Asbeni Marsidi (Saksi-1) sejak bulan Februari 2025 saat Terdakwa masuk kesatuan Denmadam II/Swj dan hubungan Terdakwa dengan Saksi-1 hanya sebatas senior dan junior tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB serah terima tugas dan tanggung jawab piket Makodam II/Swj dari piket lama Letda Cku Candra, Serma M. Hayi Afpani dan Praka M. Rizki kepada petugas piket yang baru Letda Czi Aur Ramdona (Saksi-3) sebagai Perwira jaga, Serka Suparno (Saksi-2) sebagai Bintara Jaga dan Saksi-1 sebagai Tamtama Jaga setelah serah terima dilaksanakan petugas piket baru melakukan tugas yang telah di serah terimakan diantaranya melaksanakan penyiraman taman, dan kebersihan pangkalan dan lain-lain, sedangkan petugas jaga Kesatriaan dari Kesatuan Arhanud 12/SBP lalu sekira pukul 17.00 WIB digantikan oleh Kesatuan Yonzipur 2/SG sebanyak 16 (enam belas) orang di pimpin oleh Letda Czi M. Asri Lubis, Danru Jaga Serda Imam.
- Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi-3 dan Saksi-1 berangkat menuju Komplek Sintraman kediaman Para Asisten Kodam II/Swj untuk melaksanakan Apel Remaja, dan dilanjutkan Patroli ke Kediaman Pangdam II/Swj, dan Kasdam II/Swj, kemudian sekira pukul 22.30 WIB Saksi-2 ngobrol dengan Saksi-3 dan Saksi-1 di Piketan Makodam II/Swj, selanjutnya Saksi-2 masuk keruangan Pamops Denmadam II/Swj untuk merekap data anggota Denmadam II/Swj yang indikasi terlibat Judi Online dan Game Online.
- Bahwa masih pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa pamit dengan istri Terdakwa a.n. Sdri. Ayu Trinovita Paking (Saksi-6) untuk pergi bermain gaplek di tongkrongan Kambang Iwak yang beralamatkan Jl. Tasik, Talang Semut, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa bersama teman Terdakwa bernama Sdr. Zul dan Sdr. Fauzan (tidak diperiksa) pulang akan tetapi didalam perjalanan menuju pulang kerumah turun hujan kemudian Terdakwa berhenti di Alfamart depan Indihome yang beralamatkan Jl. Jend. Sudirman Km. 3, RW.5, 20 Ilir D. III, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang untuk berteduh, selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa memarkirkan sepeda motor Terdakwa dan jalan kaki menuju Makodam II/Swj dengan cara melompat pagar penjagaan pintu 7, kemudian Terdakwa memasuki Piketan Makodam II/Swj yang saat itu keadaannya terang, Saksi-1 sedang istirahat dikamar piketan Makodam II/Swj dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah dompet, dan kunci mobil milik Saksi-1 tergeletak di atas kasur selanjutnya Terdakwa tiduran di Kasur piketan sambil bermain handphone.
- Bahwa kemudian lebih kurang 2 (dua) menit Terdakwa mengambil kunci mobil milik Saksi-1 secara diam-diam yang tergeletak di atas kasur dan keluar piketan Makodam II/Swj dengan menuju parkiran Gedung C Makodam II/Swj dan membawa mobil Calya warna merah maroon dengan Nopol BG 1733 UT milik Saksi-1 dari parkiran Gedung C Makodam II/Swj yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Kilo Meter 3, RW. 5, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, menuju pintu 6 Penjagaan Provost Makodam II/Swj lalu pintu pagar penjagaan Provost di buka oleh Anggota jaga yang pada saat itu dari Yonzipur 2/SG, namun Terdakwa tidak membuka kaca jendela mobil dan tidak menghidupkan lampu agar tidak ketahuan, selanjutnya mobil tersebut Terdakwa langsung bawa dan diparkirkan di garasi belakang rumah Saksi-6 yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, RT/RW 000/000, Kel. Air Batu, Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin, dan sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Boy untuk dibuatkan Plat mobil dengan Nopol BG 1636 TG, plat mobil tersebut sebelumnya milik Saksi-6 yang sudah dijual, dengan alasan untuk mengisi bahan bakar minyak menggunakan barcode,
- Bahwa masih pada tanggal 1 Juni 2025 sekira pukul 7.30 WIB Saksi-2 menghubungi Mayor Inf Ivan Fachrudin (Saksi-4) dan melaporkan bahwa kendaraan roda empat milik Saksi-1 hilang di parkiran Makodam II/Swj, selanjutnya Saksi-4 langsung pergi menuju Makodam II/Swj, setelah sampai di Makodam II/Swj Saksi-4 memanggil Saksi-1 menanyakan kendaraan Saksi-1 yang hilang kemudian disampaikan oleh Saksi-1 bahwa kendaraan milik Saksi-1 Toyota Calya Warna Merah maron Nopol BG 1733 UT di parkikan di parkiran Gedung C Makodam II/Swj, selanjutnys Saksi-4 mengumpulkan Piket Makodam II/Swj dan Piket Provos untuk melakukan pencarian di sekitaran Makodam II/Swj namun tidak ditemukan, selanjutnya Saksi-4 melaporkan kejadian tersebut ke Dandenmadam II/Swj a.n. Kolonel Arh Redinal Dewanto, S.Sos., kemudian Dandenmadam II/Swj memerintahkan Saksi-4 untuk segera mendalami dan melakukan pemeriksaan kepada seluruh yang melaksanakan Piket di Makodam II/Swj pada saat terjadinya pencurian 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Calya warna merah Maron Nopol BG 1733 UT milik Saksi-1.
- Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah Saksi-6 dan mengetuk pintu selanjutnya Saksi-6 membuka pintu dan melihat ada mobil Toyota Calya warna merah maroon Nopol BG 1733 UT parkir di garasi belakang rumah lalu Saksi-6 menanyakan kepada Terdakwa “ini mobil siapa”, Terdakwa jawab ”ini mobil bang Benny temen saya, dia punya hutang sama saya dan mobil ini sebagai jaminan” kemudian Saksi-6 jawab “pulang kan saja kan kita punya mobil” dijawab Terdakwa “tidak apa-apa ini hanya mobil jaminan”, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dan Saksi-6 menggunakan kendaraan Toyota Calya warna merah maroon Nopol BG 1733 UT milik Saksi-1 tersebut jalan-jalan di seputaran kota Palembang kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dan Saksi-6 tiba di samping kantor Telkomsel dekat kantor Kodam II/Srwijaya kemudian Terdakwa ngambil motor jenis honda beat BG 2654 JAA warna hijau putih yang sebelumnya di parkirkan Terdakwa di depan Alfamart di seputaran Kodam II/Sriwijaya selanjutnya Saksi-6 membawa mobil tersebut dan disusul Terdakwa membawa motor honda beat BG 2654 JAA warna hijau putih pulang ke rumah Saksi-6.
- Bahwa pada tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa dan Saksi-6 pergi ke Bandar Lampung untuk liburan menggunakan mobil Toyota Calya warna merah maroon Nopol BG 1733 UT yang Terdakwa curi dari Koptu Asbeni Marsidi, selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa dan Saksi-6 tiba di Bandar Lampung dan langsung menuju pantai Pasir Putih yang beralamatkan Rantai Tri Tunggal, Desa Tarahan, Kec. Katibung, Kab. Kalianda, Lampung Selatan dan menginap di hotel Aston yang beralamatkan Jl. Gatot Subroto No.81, Garuntang, Kec. Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, kemudian pada tanggal 3 Juni 2025 Terdakwa dan Saksi-6 pindah ke penginapan OYO kota Bandar Lampung.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB setelah mendalami pemeriksaan terhadap Serma M. Hayi Afani (Saksi-5) dan Saksi-1 ditemukan dalam Handphone milik Saksi-5 Gmail yang memiliki 2 (dua) Nomor yang satunya Nomor milik Saksi-5 dengan Nomor 085382935005 dan Nomor 081278607769 milik Terdakwa, selanjutnya Saksi-4 memerintahkan Serka Roji untuk melakukan pengecekan terhadap Terdakwa, namun rumah Terdakwa kosong sudah 2 (dua) hari”, kemudian Saksi-4 memerintahkan Saksi-2 untuk berkordinasi dengan tim intel Korem 044/Gapo a.n. Sertu Bahrul untuk Treking Nomor handphone 081278607769 milik Terdakwa, dan hasil Treking Nomor 081278607769 yang diduga milik Terdakwa dari Sertu Bahrul dan melaporkannya kepada Saksi-4 bahwa hasil dari Trecking Terdakwa sedang berada di Lampung tepatnya di wilayah Teluk Betung Utara.
- Bahwa setelah mendapatkan hasil Trecking tersebut Saksi-4 berkoordinasi dengan Danramil di wilayah Teluk Betung Mayor Inf Bagus Setiawan, dan mengirimkan photo kendaraan Toyota Calya Warna Merah maron Nopol BG 1733 UT dan photo Terdakwa kepada Mayor Inf Bagus Setiawan dan mengatakan Kalau ketemu di lokasi tolong diamankan yang bersangkutan dan Handphonenya dan berikut kendaraannya, kemudian sekira pukul 00.30 WIB Saksi-4 mendapatkan telepon dari Mayor Inf Bagus Setiawan bahwa Terdakwa berikut Kendaraan Toyota Calya Warna Merah maron Nopol BG 1733 UT sudah di temukan dan di bawa ke Kodim 0410/Kota Bandar Lampung untuk diamankan, selanjutnya Saksi-4 melaporkan kepada Dandenmadam II/Swj a.n. Kolonel Arh Redinal Dewanto, S.Sos bahwa kendaraan Toyota Calya Warna Merah maron Nopol BG 1733 UT milik Saksi-1 sudah di temukan bersama Pelakunya telah diamankan di Makodim 0410/Kota Bandar Lampung, kemudian Saksi-4 mendapatkan perintah dari Dandenmadam II/Swj untuk menjemput Terdakwa di Kodim 0410/Kota Bandar Lampung
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 Saksi-4 berserta 4 (empat) orang anggota Denamdam II/Swj berangkat menuju Bandar Lampung dengan menggunakan Kendaraan Toyota Avanza Nopol BG 1244 NO milik Saksi-2, dan sekira pukul 23.00 WIB Saksi-4 beserta 4 (empat) orang anggota sampai di Makodim 0410/Kota Bandar Lampung dan langsung berkoordinasi dengan Mayor Inf Bagus Setiawan untuk membawa Terdakwa berikut 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Calya Warna Merah maron Nopol BG 1733 UT milik Saksi-1 ke Makodam II/Swj
- Bahwa pada tangal 5 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB Saksi-4 beserta anggota dan membawa Terdakwa menuju Palembang, dan sampai di Makodam II/Swj pada sekira pukul 10.00 WIB dan langsung di lakukan pemeriksaan di staff Pam Denmadam II/Swj, kemudian Sekira pukul 21.00 WIB Saksi-4 mendapatkan Perintah dari Dandenmadam II/Swj untuk melimpahkan perkara Pencurian tersebut ke Pomdam II/Swj guna proses hukum yang berlaku.
o. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan tindakan pencurian 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah maroon Nopol BG 1733 UT milik Saksi-1 di parkiran Gedung C Makodam II/Swj pada tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB, karena Terdakwa ingin membahagiakan Saksi-6 selaku istri Terdakwa dan membayarkan hutang kepada Pratu Sulitiono sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), kepada personel Yonkav 5/DPC sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Praka Iwanudin sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan tagihan Bank BRI sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), yang mana sebelumnya Terdakwa sudah menawarkan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah maroon Nopol BG 1733 UT milik Saksi-1 untuk dijual kepada kakak kandung Saksi-6 a.n. Sdr. Dedi Purwanto.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 KUHP. |