Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
55-K/PM.I-04/AD/VI/2025 1.Zarkasi, SH
2.Ferry Irawan, SH
Gofarudin Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 55-K/PM.I-04/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/42/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
2Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Gofarudin Saputra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh enam  bulan Nopember tahun dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan  tanggal enam belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Markas Kodim 0413/Bka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hokum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 Ke-1 KUHPM yang berbunyi “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa  Praka Gofarudin Saputra adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kodim 0413/Bka, sampai dengan perbuatan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini menjabat sebagai Babinsa Ramil 0413-01/Sungailiat, Kesatuan  Kodim 0413/Bka, dengan pangkat terakhir Praka, NRP 31160104340795;

 

b.         Bahwa berdasarkan Surat Perintah Dandim 0413/Bangka Nomor Sprin/117/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, Saksi-1 a.n.  Letnan Dua Inf Junaedi bersama 16 (enam belas) personel Kodim 0413/Bangka dan personel Koramil jajaran (termasuk Terdakwa) mendapat perintah sebagai pendukung kegiatan program ketahanan pangan terpadu Kodim 0413/Bka Tahun 2024 TMT 06 Mei 2024 s.d. selesai bertempat di Bangka Botanical Garden   (BBG)   Kel.  Temberan,  Kec. Bukit intan, Kota   Pangkalpinang,  Prov.  Kep.  Babel sehingga kegiatan sehari-hari dari hari Senin s.d. Sabtu berada di Bangka Botanical Garden (BBG) dari pukul 07.00 WIB s.d. 16.00 WIB dan yang memimpin adalah Saksi-1;

 

c.         Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, Terdakwa merasa tertekan dan stress karena mempunyai permasalahan dengan pacarnya yaitu Sdri. Fitri, yang Terdakwa gadaikan sepeda motornya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atas seijin Sdri. Fitri dan sudah jatuh tempo namun Terdakwa belum bisa menebusnya lalu Terdakwa juga ada masalah lain dengan Sdr. Doni untuk mengurus pembuatan Sim A Umum namun biaya pembuatan Sim A Umum sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) telah habis digunakan Terdakwa, karena itu sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa  pergi dari rumah dinasnya di Asrama asrama Kodim 0413/Bangka pergi ke Desa Kace, Kab. Bangka ke rumah Sdr. Tamrin, lalu berpindah pindah tempat sampai dengan ke rumah orangtuanya di Cirebon, Provinsi Jawa Barat dengan menumpang kendaraan travel;

 

d.         Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, sekira pukul 07.00 WIB saat dilaksanakan apel pagi di Bangka  Botanical  Garden (BBG) Kota Pangkalpinang, Prov. Kep. Bangka Belitung diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) sehingga Saksi-1 memerintahkan anggota yang lain untuk menghubungi nomor handphone Terdakwa dan setelah anggota menghubungi nomor handphone milik Terdakwa diketahui tidak aktif lagi kemudian sore harinya saat apel pengecekan sore sebelum pulang pada pukul 15.30 WIB Terdakwa juga tidak hadir tanpa keterangan (TK);

 

e.         Bahwa selanjutnya  pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat Saksi-1 mengambil apel pagi di Bangka  Botanical  Garden (BBG) Kota  Pangkalpinang, Prov. Kep. Babel, Terdakwa masih tetap tidak hadir tanpa keterangan (TK) sehingga Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Danunit Intel Kodim 0413/Bangka a.n. Lettu Arm Hendra kemudian pada tanggal 3 Desember 2024, Dandim 0413/Bangka melaporkan tentang THTI yang dilakukan oleh Terdakwa ke Komando Atas yaitu Danrem 045/Gaya sesuai surat Dandim 0413/Bangka Nomor R/30/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024 tentang tindak pidana Militer THTI minggu ke-I atas nama Terdakwa, namun upaya pencarian tetap dilakukan Kesatuan dalam hal ini Kodim 0413/Bangka namun tidak ditemukan;

 

f.          Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 08.30 WIB, Saksi-2 a.n. Serka Darianto berangkat ke Kodim 0413/Bangka dari rumahnya yang beralamat di Desa Baskara Bakti, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah dengan mengendarai sepeda motor dalam rangka akan naik jaga Pelanton dan sesampainya di Jalan Raya Koba tepatnya di samping SPBU Kejora Kab. Bangka Tengah, secara kebetulan melihat Terdakwa sedang berjalan kaki dengan mengenakan pakaian dinas PDL Loreng TNI AD, lalu Saksi-2 menghentikan sepeda motornya dan bertanya kepada Terdakwa “Far, kamu rupanya, mau kemana”, dijawab Terdakwa “Saya mau ke Kodim, Bang” selanjutnya saksi-2 mengajak Terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya  menuju ke Kodim 0413/Bangka, setibanya di Kodim 0413/Bangka, Terdakwa diserahkan kepada Danru Provos Kodim 0413/Bangka a.n. Serma Dedi Suprapto;

 

g.         Bahwa kemudian Dandim 0413/Bangka melimpahkan perkara tindak pidana Militer (THTI) yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ke Denpom II/5 Bangka sesuai surat Dandim 0413/Bangka Nomor R/34/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

h.         Bahwa penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana militer tidak hadir tanpa izin (THTI) karena mempunyai wanita idaman lain (WIL) dan banyaknya permasalahan diluar dinas seperti hutang piutang dengan orang lain dan selama Terdakwa melakukan tindak pidana militer tidak hadir tanpa izin (THTI), Terdakwa tidak pernah menghubungi teman/rekan maupun memberitahukan keberadaannya kepada Kesatuannya yaitu Kodim 0413/Bangka;

 

i.          Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Kesatuan sejak tanggal 26 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 16 Desember 2024  atau selama 20 (dua puluh) hari  atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut; dan

 

j.           Bahwa pada saat pergi meninggalkan Kesatuan tidak ada membawa barang inventaris milik Kesatuan kemudian saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan Kodim 0432/Basel tanpa izin situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Kodim 0413/Bangka tidak sedang melaksanakan tugas operasi Militer untuk perang.

 

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal Pasal 86 ke 1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya