Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
27-K/PM.I-04/AD/II/2024 | Toho Nirmawati Hutabarat, S.H | Hendri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 27-K/PM.I-04/AD/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/16/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal enam bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di kesatuan Korem 042/Gapu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut a. Bahwa Terdakwa Sertu Hendri NRP 31030846651283 adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di kesatuan Korem 042/Gapu menjabat Ba Unit Intel 2/C/I Timintel Korem 042/Gapu, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini;
b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 07.00 WIB saat melaksanakan pengecekan apel pagi, Serka Eko Prayogo, Ar, Bamin Staf Intel Korem 042/Gapu memberitahukan kepada Serma M. Danil. L (Saksi-2) bahwa Terdakwa Tidak Hadir Tanpa Keterangan, dan sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Denpom II/2 Jambi Nomor LP-20/A-20/XI/2023/Idik tanggal 22 November 2023 Terdakwa belum kembali ke Kesatuan;
c. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan sejak tanggal 6 September 2023, karena tingkat disiplin Terdakwa yang rendah sebagai prajurit TNI;
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan keberadaanya baik melalui surat ataupun telepon; e. Bahwa upaya yang dilakukan Kesatuan setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan melakukan pencarian ke rumah Terdakwa di Telanaipura, RT.07, RW.000, Kel. Danau Sipin, Kec. Sungai Putri, Kota Jambi namun tidak ditemukan, kemudian melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dandenpom II/2 Jambi sesuai Surat Danrem 042/Gapu Nomor: R/161/XI/2023, tanggal 21 November 2023 guna diproses sesuai hukum yang berlaku;
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan sejak 6 September 2023 sampai dengan dilaporkannya perkara Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi tanggal 22 November 2023 (sesuai dengan Laporan Polisi LP-20/A-20/XI/2023/Idik tanggal 22 November 2023) atau selama 78 (tujuh puluh delapan) hari secara berturut- turut lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari;dan
g. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tidak ada membawa barang-barang inventaris milik Satuan, situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Kesatuan Korem 042/Gapu tidak sedang disiagakan atau dalam tugas Operasi Militer untuk perang.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat 1 ke-2 jo ayat 2 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |