Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
18-K/PM.I-04/AD/II/2025 1.Zarkasi, SH
2.Dwi Prihantoro
Tomi Irawan Komba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 18-K/PM.I-04/AD/II/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/12/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
2Dwi Prihantoro
Terdakwa
NoNama
1Tomi Irawan Komba
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sembilan belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh sembilan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat atau  suatu waktu tertentu masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kodim 0422/Lampung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”, dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa Koptu Tomi Irawan Komba masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2001 melalui Pendidikan Secata di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada  kemudian mengikuti pendidikan Jurtaif angkatan 2001 di Dodiklatpur Baturaja, dan ditugaskan di Yonif 145/BNLU,  setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat pada tahun 2015 dipindah tugaskan ke Kodim 0422/Lampung Barat, sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini jabatan Ta Pok Tuud Kodim 0422/LB, dengan pangkat terakhir Koptu NRP 310104985118;

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 saat melaksanakan pengecekan personel Kodim 0422/LB untuk apel pagi diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan sampai dengan apel siang Terdakwa tetap tidak hadir tanpa keterangan;

c.         Bahwa  setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin, pihak satuan yaitu Dandim 0422/LB mengeluarkan surat perintah Nomor : Sprin /432/VII/2024 tanggal 22 Agusutus 2024 tentang pencarian Terdakwa serta melaporkan ke Komando Atas secara berjenjang sesuai dengan laporan THTI ke-1 Nomor : R/51/IX/2024 tanggal 2 September 2024, laporan THTI ke-2 Nomor : R/53/IX/2024 tanggal 7 September 2024, laporan THT ke-3 Nomor : R/55/IX/2024 tanggal 14 September 2024, Laporan Desersi Nomor : B/346/IX/2024 tanggal 17 September 2024, pemberhentian sementara dari jabatan Nomor: R/56/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dan surat DPO  Nomor : R/62PO/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

d.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB Balaklap Lidpamfik a.n. Peltu Ifan mendapat informasi bahwa DPO a.n. Koptu Tomi Irawan Komba sering ke rumah Sdr. Endi Aprizal yang beralamat di Jl. Lunjuk Jaya, RT. 30, RW. 10, No. 21, Kel. Bukit Lama, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, selanjutnya Dansatlak Lidpamfik melaksanakan brifieng penangkapan DPO dan menyiapkan administrasi serta perlengkapan dan pada pukul 14.00 WIB Tim Lidpamfik Pomdam II/Swj menuju rumah Sdr. Endi Aprizal dan melakukan penyelidikan, pencarian serta Matbar terhadap lokasi rumah Sdr. Endi Aprizal;

e.         Bahwa pada hari Minggu tangal 27 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB Terdakwa datang dan menginap di rumah Sdr. Endi Afrizal yang beralamat di Jl. Lunjuk Jaya Bukit Besar, Kota Palembang, Prov. Sumatera Selatan dan pada hari Senin tangal 28 Oktober 2024 pukul 01. 00 WIB saat Terdakwa sedang tidur di rumah Sdr. Endi Afrizal Terdakwa ditangkap oleh anggota Lidpamfik Pomdam II/Swj dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapomdam II/Swj, kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB Terdakwa di jemput Satuan Terdakwa, selanjutnya dibawa ke Bandar Lampung, setibanya di bandar Lampung Terdakwa diserahkan ke Denpom II/3 Lampung untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;

f.          Bahwa selama melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa berada di Palembang, tinggal di rumah orang tuanya yang beralamat Jl. Lunjuk Jaya Bukit Besar, No. 99, Kota Palembang, Prov. Sumatera Selatan, dan Terdakwa juga telah bekerja sebagai pengantar Gas Elpiji dan pengantar pupuk kompos ke daerah Kab. Sekayu, Prov. Sumatera Selatan;

g.         Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan karena gaji Terdakwa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang disebabkan anak Terdakwa menderita sakit Talasemia (tidak dapat membentuk sel darah merah) dan harus melakukan Transfusi darah 2 (dua) kali dalam sebulan;

h.         Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak pernah menghubungi Satuan ataupun rekan-rekanya baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya, dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris milik satuan;

i.          Bahwa Terdakwa pada saat melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai;

j.           Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 19 Agustus 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024 atau selama 72 (tujuh puluh dua) hari dan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; dan

k.         Bahwa Terdakwa  sebelum adanya perkara sekarang ini, pada tahun 2023 melakukan tindak pidana tidak hadir tanpa izin sesuai dengan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 59-K/PM I-04/AD/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 dengan putusan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan pemidanaan sebagaimana tersebut telah selesai dijalani seluruhnya, serta belum lewat waktu lima tahun sejak Terdakwa menjalani seluruhnya dari pidana Ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan saat ini.

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 Jo ayat (2) jo Pasal 88 ayat 1 ke (1) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya