Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
100-K/PM.I-04/AD/X/2024 | Ferry Irawan, SH | Anil Chandra | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kekerasan Terhadap Orang/Barang | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 100-K/PM.I-04/AD/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/97/IX/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Selasa tanggal empat belas bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat persis didepan Warung Sdr. Apriandi (Saksi-4) di Jalan Kiblat, Desa Kayu Aho Mangkak, Kel. Koto Lanang, Kec. Depati tujuh, Kab. Kerinci, Prov Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana :“Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”,dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Anil Chandra masuk menjadi prajurit TNI-AD mengikuti pendidikan Secata PK di Rindam II/Swj Kodam II/Swj pada tahun 2021, setelah selesai pendidikan dilantik dengan pangkat Prada, NRP 1722101010008473, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Armet di Pusdik Armed Cimahi Bandung selama 3 (tiga) bulan kemudian ditempatkan di Yon Armet 15/105/ Cailendra sampai dengan sekarang; b. Bahwa Terdakwa mendapat izin dari Komandan Satuan dan dilengkapi dengan Surat Izin Nomor SIJ/34/V/2024 tanggal 12 Mei 2024 Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 12 s.d. 16 Mei 2024, pulang ke rumah orang tua Terdakwa di Desa Kubang Gedeng,RT 01, Kec Depati Tujuh, Kab Kerinci, Prov Jambi; c. Bahwa pada bulan Januari 2024 (tanggal dan hari lupa) Sdr. Alfarel Gozali (Saksi-2) pernah mengirimkan Chat (pesan) melalui media sosial Instagram ke Instagram milik Sdr. M. Azlan (Saksi-1) dengan kalimat “Pucuk Ubuy”kemudian Saksi-1 membalas chat Saksi-2 dengan kalimat pesan “Pucuk Ubuy”Saksi-1 membalas pesan tersebut dikarenakan arti dari kalimat “Pucuk Ubi” menurut Saksi-1 merendahkan Saksi-1 sehingga Saksi-1 tersinggung dan tidak terima, sehingga hubunganantara Saksi-1 dan Saksi-2 tidak baik dan sering terjadi perselisihan sehingga pada saat Saksi-2 melintasi/melewati Jl. Simpang Sungai Tutung Koto Lanang sering dilempari oleh Saksi-1 dengan menggunakan batu kerikil dan minuman gelas air mineral; d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 14.10 WIB Saksi-1 melintas di Simpang 3 Rawang, Desa Simpang 3 Rawang, Kec. Hamparan Rawang, Kab. Kerinci dengan menggunakan SPM Honda CRF warna hitam Nopol BH 5394 DO, Saksi-1 berpapasan dengan Saksi-2 kemudian Saksi-2 langsung menendang motor Saksi-1 dengan menggunakan kaki kanan sehingga sendal Saksi-1 terjatuh, Saksi-1 langsung berhenti memarkirkan SPM dengan maksud ingin mengambil sandal yg terjatuh, kemudian Saksi-2 langsung mendatangi Saksi-1 sehingga terjadi cekcok mulut dan berkelahi satu lawan satu antara Saksi-1 dengan Saksi-2 kemudian dilerai/dipisahkan oleh masyarakat yang ada ditempat kejadian dan memerintahkan supaya pulang ke rumah masing - masing, pada waktu yang bersamaan Saksi-6 a.n. Sdri. Neti Sumanti menggunakan SPM Honda Scoopy warna merah (Nopol tidak tahu) yang membonceng anaknya a.n Sdri. Neta Damarwanti melintas di tempat kejadian perkara dan melihat Saksi-2 mengalami jari telunjuk sebelah kiri terluka dan sudah terpasang Hansaplast, selanjutnya Saksi-6 mengajak Saksi-2 untuk pulang ke Desa Kubang dengan Saksi-6 dibonceng oleh Saksi-2; e. Bahwa pada saat melintas di Simpang 3 Sungai Tutung, Saksi-2 melihat teman-teman Saksi-2 yang bernama Sdr. Noval bersama Sdr. Awal (Adiknya Sdr. Noval, umur 9 th), Sdr. Hanif, Sdr. Zidan dan Sdr. Fatir dengan menggunakan 2 (dua) SPM jenis Yamaha Mio warna biru putih dan warna hitam (Nopol tidak tahu) sehingga Saksi-2 berhenti tidak lama kemudian datang Sdr. Ahmad Azidqi (Saksi-7) dan Sdr. Eza Rahmat ( Saksi-8) dan Saksi-2 menyampaikan kepada Saksi-6 dengan kata – kata “Tek langsung saja bawa motor”, setelah itu Saksi-6 langsung pergi meninggalkan Saksi-2 dengan menggunakan SPM Honda Beat warna hitam biru Nopol BH 5590 XG milik Saksi-2; f. Bahwa sekira pukul 14.50 WIB, Saksi-2, Sdr Pardi Amran orang tua Saksi-2 (Saksi-3) yng saat itu menjabat sebagai Kades Kubang Gedang, Terdakwa bersama teman-temannya diantaranya Saksi-7 dan Saksi-8 datang ke rumah Sdr. Apriandi (Saksi-4) yang beralamat di Jalan Kiblat, Desa Kayu Aho Mangkak, Kel. Koto Lanang, Kec. Depati tujuh, Kab. Kerinci, Prov Jambi, selanjutnya Saksi-3 bertanya kepada Saksi-4 “Saya datang kesini mau cari yang namanya Azlan (Saksi-1)” dijawab Saksi-4 “ tidak ada datang ke sini” kemudian Terdakwa berkata “ Bapak bohong, pasti bapak menyembunyikan di dalam rumah” selanjutnya Terdakwa memaksa masuk ke dalam rumah Saksi-4 dengan tujuan mencari Saksi-1, namun Saksi-4 tetap menghalangi sambil berkata “Kalau seperti ini saya tidak mengizinkan untuk masuk ke rumah saya “tetapi Terdakwa tidak menghiraukan perkataan Saksi-4 dan langsung menendang pintu rumah Saksi-4 sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan dan mengangkat kursi panjang kemudian membenturkannya ke pintu rumah Saksi-4 sehingga gagang pintu rumah Saksi-4 terlepas/rusak dan pintu rumah Saksi-4 terbuka kemudian Saksi-3 masuk ke rumah Saksi-4, namun tidak menemukan Saksi-1 berada di dalam rumah Saksi-4; g. Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.03 WIB Saksi-3, Terdakwa, Saksi-2 dan beberapa orang lainnya ke luar dari rumah Saksi-4, saat keluar rumah salah satu rombongan Terdakwa berteriak : “Itu dia si Azlan” dengan spotan rombongan Terdakwa mengejar Saksi-1 sehingga terjadilah kekerasan terhadap Saksi-1 di depan warung Saksi-4 di Jalan Kiblat, Desa Kayu Aho Mangkak, Kel. Koto Lanang, Kec. Depati tujuh, Kab. Kerinci, Prov Jambi; h. Bahwa Terdakwa, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-7 dan Saksi-8 melakukan kekerasan terhadap Saksi-1 dengan cara Terdakwa menggunakan gitar yang berada di warung Saksi-4, kemudian diarahkan ke arah badan Saksi-1, namun berhasil ditangkis oleh Saksi-1 dengan menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan gitar tersebut pecah dan memukul Saksi-1 dengan tangan kosong sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali mengenai badan Saksi-1, Saksi-2 memukul badan dan kepala Saksi-1 dengan menggunakan tangan kiri dan kanan kurang lebih 10 (sepuluh) kali, Saksi-8 menedang Saksi-1 dengan menggunakan kaki kanan kurang lebih 10 (sepuluh) kali, Saksi-7 menendang Saksi-1 menggunakan kaki kanan kurang lebih 10 (sepuluh) kali; i. Bahwa selain melakukan kekerasan terhadap Saksi-1,Terdakwa juga melakukan penggerusakan terhadap gitar milik bersama Saksi-1 dengan teman-temannya dan merusak 1 (satu) buah gagang pintu di warung milik Saksi-4; j. Bahwa perbuatan Terdakwa, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-7, Saksi-8 dan teman-teman Terdakwa lainnya yang telah melakukan kekerasan terhadap Saksi-1 dilihat oleh Sdri. Enni Guspita (Saksi-5); atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu padahari Selasa tanggal empat belas bulan Meitahun Dua ribu dua puluh empatatau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh empatatau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat persis didepan Warung Sdr. Apriandi (Saksi-4) di Jalan Kiblat, Desa Kayu Aho Mangkak, Kel. Koto Lanang, Kec, Depati tujuh, Kab Kerinci, Prov Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempatyang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana :“ Barang siapa secara bersama sama atau sendiri sendiri melakukan Penganiayaan ”,dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Anil Chandra masuk menjadi prajurit TNI-AD mengikuti pendidikan Secata PK di Rindam II/Swj Kodam II/Swj pada tahun 2021, setelah selesai pendidikan dilantik dengan pangkat Prada, NRP 1722101010008473, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Armet di Pusdik Armed Cimahi Bandung selama 3 (tiga) bulan kemudian ditempatkan di Yon Armet 15/105/ Cailendra sampai dengan sekarang; b. Bahwa Terdakwa mendapat izin dari Komandan Satuan dan dilengkapi dengan Surat Izin Nomor SIJ/34/V/2024 tanggal 12 Mei 2024 Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 12 s.d. 16 Mei 2024, pulang ke rumah orang tua Terdakwa di Desa Kubang Gedeng,RT 01, Kec. Depati Tujuh, Kab Kerinci, Prov Jambi; c. Bahwa pada bulan Januari 2024 (tanggal dan hari lupa) Sdr. Alfarel Gozali (Saksi-2) pernah mengirimkan Chat (pesan) melalui media sosial Instagram ke Instagram milik Sdr. M. Azlan (Saksi-1) dengan kalimat “Pucuk Ubuy” kemudian Saksi-1 membalas chat Saksi-2 dengan kalimat pesan “Pucuk Ubuy”Saksi-1 membalas pesan tersebut dikarenakan arti dari kalimat “Pucuk Ubi” menurut Saksi-1 merendahkan Saksi-1 sehingga Saksi-1 tersinggung dan tidak terima, sehingga hubungan antara Saksi-1 dan Saksi-2 tidak baik dan sering terjadi perselisihan sehingga pada saat Saksi-2 melintasi/melewati Jl. Simpang Sungai Tutung Koto Lanang sering dilempari oleh Saksi-1 dengan menggunakan batu kerikil dan minuman gelas air mineral; d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 14.10 WIB Saksi-1 melintas di Simpang 3 Rawang, Desa Simpang 3 Rawang, Kec. Hamparan Rawang, Kab. Kerinci dengan menggunakan SPM Honda CRF warna hitam Nopol BH 5394 DO, Saksi-1 berpapasan dengan Saksi-2 kemudian Saksi-2 langsung menendang motor Saksi-1 dengan menggunakan kaki kanan sehingga sendal Saksi-1 terjatuh, Saksi-1 langsung berhenti memarkirkan SPM dengan maksud ingin mengambil sandal yang terjatuh, kemudian Saksi-2 langsung mendatangi Saksi-1 sehingga terjadi cekcok mulut dan berkelahi satu lawan satu antara Saksi-1 dengan Saksi-2 kemudian dilerai/dipisahkan oleh masyarakat yang ada di tempat kejadian dan memerintahkan supaya pulang ke rumah masing - masing, pada waktu yang bersamaan Saksi-6 a.n. Sdri. Neti Sumanti menggunakan SPM Honda Scoopy warna merah (Nopol tidak tahu) yang membonceng anaknya a.n Sdri. Neta Damarwanti melintas di tempat kejadian perkara dan melihat Saksi-2 mengalami jari telunjuk sebelah kiri terluka dan sudah terpasang Hansaplast, selanjutnya Saksi-6 mengajak Saksi-2 untuk pulang ke Desa Kubang dengan Saksi-6 dibonceng oleh Saksi-2; e. Bahwa pada saat melintas di Simpang 3 Sungai Tutung, Saksi-2 melihat teman-teman Saksi-2 yang bernama Sdr. Noval bersama Sdr. Awal (Adiknya Sdr. Noval, umur 9 th), Sdr. Hanif, Sdr. Zidan dan Sdr. Fatir dengan menggunakan 2 (dua) SPM jenis Yamaha Mio warna biru putih dan warna hitam (Nopol tidak tahu) sehingga Saksi-2 berhenti tidak lama kemudian datang Sdr. Ahmad Azidqi (Saksi-7) dan Sdr. Eza Rahmat ( Saksi-8) dan Saksi-2 menyampaikan kepada Saksi-6 dengan kata-kata “Tek langsung saja bawa motor”, setelah itu Saksi-6 langsung pergi meninggalkan Saksi-2 dengan menggunakan SPM Honda Beat warna hitam biru Nopol BH 5590 XG milik Saksi-2; f. Bahwa sekira pukul 14.50 WIB, Saksi-2, Sdr Pardi Amran orang tua Saksi-2 (Saksi-3) yng saat itu menjabat sebagai Kades Kubang Gedang, Terdakwa bersama teman-temannya diantaranya Saksi-7 dan Saksi-8 datang ke rumah Sdr. Apriandi (Saksi-4) yang beralamat di Jalan Kiblat, Desa Kayu Aho Mangkak, Kel. Koto Lanang, Kec. Depati tujuh, Kab. Kerinci, Prov Jambi, selanjutnya Saksi-3 bertanya kepada Saksi-4 “ Saya datang ke sini mau cari yang namanya Azlan (Saksi-1)” dijawab Saksi-4 “ tidak ada datang ke sini” kemudian Terdakwa berkata “ Bapak bohong, pasti bapak menyembunyikan di dalam rumah” selanjutnya Terdakwa memaksa masuk kedalam rumah Saksi-4 dengan tujuan mencari Saksi-1, namun Saksi-4 tetap menghalangi sambil berkata “ kalau seperti ini saya tidak mengizinkan untuk masuk ke rumah saya “ tetapi Terdakwa tidak menghiraukan perkataan Saksi-4 dan langsung menendang pintu rumah Saksi-4 sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan dan mengangkat kursi panjang kemudian membenturkannya ke pintu rumah Saksi-4 sehingga gagang pintu rumah Saksi-4 terlepas/rusak dan pintu rumah Saksi-4 terbuka kemudian Saksi-3 masuk ke rumah Saksi-4, namun tidak menemukan Saksi-1 berada di dalam rumah Saksi-4; g. Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.03 WIB Saksi-3, Terdakwa, Saksi-2 dan beberapa orang lainnya ke luar dari rumah Saksi-4, saat keluar rumah salah satu rombongan Terdakwa berteriak : “Itu dia si Azlan” dengan spotan rombongan Terdakwa mengejar Saksi-1 sehingga terjadilah kekerasan terhadap Saksi-1 di depan warung Saksi-4 di Jalan Kiblat, Desa Kayu Aho Mangkak, Kel. Koto Lanang, Kec. Depati tujuh, Kab. Kerinci, Prov Jambi; h. Bahwa Terdakwa, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-7 dan Saksi-8 melakukan kekerasan terhadap Saksi-1 dengan cara Terdakwa menggunakan gitar yang berada di warung Saksi-4, kemudian diarahkan ke arah badan Saksi-1, namun berhasil ditangkis oleh Saksi-1 dengan menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan gitar tersebut pecah dan memukul Saksi-1 dengan tangan kosong sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali mengenai badan Saksi-1, Saksi-2 memukul badan dan kepala Saksi-1 dengan menggunakan tangan kiri dan kanan kurang lebih 10 (sepuluh) kali, Saksi-8 menedang Saksi-1 dengan menggunakan kaki kanan kurang lebih 10 (sepuluh) kali, Saksi-7 menendang Saksi-1 menggunakan kaki kanan kurang lebih 10 (sepuluh) kali; i. Bahwa selain melakukan kekerasan terhadap Saksi-1 Terdakwa juga melakukan penggerusakan terhadap gitar milik bersama Saksi-1 dengan teman-temannya dan merusak 1 (satu) buah gagang pintu di warung milik Saksi-4; j. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memukul Saksi-1 dilakukan bersama-sama Saksi-2, Saksi-3, Saksi-7 , Saksi-8 dan teman-teman Terdakwa lainnya dilihat oleh Sdri. Enni Guspita (Saksi-5); k. Bahwa sekira pukul 18.28 WIB. Saksi-1 didampingi a.n. Sdr. Yuliarman (paman Saksi-1) melaporkan Saksi-2 ke Polsek Air Hangat Timur Polres Kerinci serta ke Subdenpom Persiapan Kerinci guna membuat Laporan Polisi karena ada keterlibatan anggota TNI AD a.n. Terdakwa guna proses hukum yang berlaku, selanjutnya Saksi-1 berobat dan diopname di RSUD. Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuhselama 3 (tiga) tmt 14 s.d 16 Mei 2024,dan l. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dilakukan bersama-sama Saksi-2, Saksi-3, Saksi-7 , Saksi-8 dan teman-teman Terdakwa lainnya, Saksi-1 mengalami luka lecet di kepala sebelah kiri 4 (empat) tempat (1x1 cm, 1x0,5 cm), luka lecet di pergelangan tangan kiri 6 (enam) tempat (0,5x0,5 cm, 0,5x0,5 cm, 1x0,5 cm, 0,5x0,5 cm, 1x0,5 cm, 0,5x0,5 cm), luka lecet di punggung 5 (lima) tempat (0,5x0,5 cm, 0,5x0,5 cm, 1x0,5 cm, 1x0,5 cm, 0,5x0,5 cm) dan luka lecet di punggung tangan kanan 3 (tiga) tempat (0,5x0,5 cm, 0,5x0,5 cm, 0,5x0,5 cm) sesuai hasil ViSUM ET REPERTUMRSUD Mayjen H.A. Thalib Nomor : 180/71/V/RSUD MHAT tanggal 14 Mei 2024. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana : Pertama : Pasal 170 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP..
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |