Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
99-K/PM.I-04/AD/X/2024 Toho Nirmawaty Hutabarat, SH EDI SUHENDRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 99-K/PM.I-04/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/96/IX/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawaty Hutabarat, SH
Terdakwa
NoNama
1EDI SUHENDRO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal empat belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal tujuh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di kesatuan Denmadam II/Swj atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari  apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”, dengan cara sebagai berikut :  

1.         Bahwa Terdakwa Edi Suhendro masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalui pendidikan Secata Tahun 2011 di Rindam II/Swj Kab. Lahat, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan mengikuti pendidikan Kejuruan Infanteri Tahun 2011, di Dodiklatpur Baturaja, selanjutnya ditugaskan di Denmadam II/Swj, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat pada tahun 2016 kembali bertugas di Denmadam II/Swj dengan jabatan Tasak-3 Kiwal sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Praka, NRP 31110041271291;

2.         Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa berangkat dari Kota Palembang menuju Mojokerto (Jawa timur) dengan menggunakan BIS Adi Prima berpakaian Preman tanpa Izin dari satuan Denmadam Il/Swj, selama 10 (sepuluh) hari Terdakwa di Mojokerto, kemudian Terdakwa menumpang mobil Expedisi dari Mojokerto menuju Mesuji Pematang Panggang (Lampung) dan selama 5 (lima) bulan Terdakwa tinggal di Mesuji Pematang Panggang (Lampung) dan menyewa rumah dan pada tanggal 20 Mei 2024 Terdakwa berangkat ke Palembang dengan menggunakan Travel setibanya di Palembang Terdakwa menyewa rumah di daerah Keramasan kota Palembang;

3.         Bahwa pada tanggal 14 Desember 2023 diketahui Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB, Bamin Kiwal Denmadam II/Swj a.n. Sertu Edi Syahputra melaporkan perbuatan  Terdakwa ke Staf Pamops Denmadam II/Swj, kemudian sekira pukul 08.30 WIB, personel Staf Pamops menghubungi nomor telepon Terdakwa, namun nomor telepon Terdakwa tidak bisa  dihubungi (tidak aktif);

4.         Bahwa upaya yang dilakukan oleh Kesatuan Denmadam II/Swj setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan yaitu pada tanggal 15 Desember 2023 personel Staf Pamops Denmadam II/Swj  melakukan pencarian ke rumah yang Terdakwa berada di JI. Tegal Binangun, Komplek Taman Sasana Patra, Blok H2, RT.024, RW.008, Kel. Plaju Darat, Kec. Plaju Kotamadya Kota Palembang, namun Terdakwa tidak diketemukan, dan pada tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB personel Staf Pamops kembali melakukan pencarian ke tempat-tempat yang diduga sering dikunjungi Terdakwa  tetap tidak ditemukan;

5.         Bahwa pada tanggal 2 Februari 2024 perkara desersi Terdakwa dilimpahkan ke Pomdam II/Swj berdasarkan surat Dandenmadam II/Swj Nomor R/19/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku;

6.         Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 11.15 WIB atas nasehat dari istri dan orang tua Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan diri ke Mapomdam II/Swj yang diterima oleh Pa jaga Mapomdam Il/Swj a.n. Serma Budi Ratno, kemudian Serma Budi Ratno menghubungi Serda KMS. Helmi (Saksi-3) via WhatsApp karena pada hari itu Saksi-3 piket Lidpamfik Pomdam II/Swj, selanjutnya Saksi-3 membawa Terdakwa ke ruang staf Lidpamfik Pomdam II/Swj kemudian Saksi-3 menghubungi Dansatlak Lidpamfik Pomdam II/Swj a.n. Lettu Cpm Deny Catur bahwa Terdakwa telah menyerahkan diri ke Mapomdam II/Swj, selanjutnya Lettu Cpm Deny Catur melaporkan ke Komando Atas dan Kesatuannya (Denmadam II/Swj), kemudian dilakukan pemeriksaan Interogasi dan dilakukan penahanan sementara terhadap Terdakwa di Sel Mapomdam Il/Swj dan sekarang Terdakwa sudah pindah terhadap penahanannya ke Staltahmil Pomdam II/Swj;

7.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya dan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan Denmadam II/Swj;

8.         Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan karena Terdakwa mempunyai masalah keluarga;

9.         Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 14 Desember 2023 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 07 Juli 2024 selama 207 (dua ratus tujuh) hari dan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari;

10.       Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai Terdakwa maupun Kesatuan Denmadam II/Swj tidak sedang disiagakan atau dalam tugas Operasi Militer untuk perang; dan

11.       Bahwa sebelumnya perkara sekarang ini Terdakwa sudah pernah di hukum dalam perkara Desersi pada Tahun 2022 dan telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap sesuai dengan Petikan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 90-K/PM I-04/AD/X/2022 tanggal 07 November 2022 dengan Putusan Pidana Penjara Selama 6 (enam) bulan dan 10 (sepuluh) hari, Terdakwa melakukan dengan pangkat yang sama dan tenggang waktu dari tahun 2022 sampai saat Terdakwa melakukan Tindak pidana Desersi yang kedua tahun 2024 belum lewat/lebih dari 5 (lima) tahun melainkan baru 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya