Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
29-K/PM.I-04/AD/III/2026 Datzun Riyanto Sardianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 29-K/PM.I-04/AD/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/29/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Datzun Riyanto
Terdakwa
NoNama
1Sardianto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal satu bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal empat bulan November tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya  pada suatu  waktu tertentu  dalam bulan September sampai dengan bulan November tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat  di Markas  Kodim 0409/Rejang Lebong, atau  setidak-tidaknya

 

 

 

 

pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa  Terdakwa Koptu Sardianto masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Tamtama Gel-II TNI AD tahun 2006 di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, NRP 31060582520585, dan ditugaskan di Pusdik Zeni, pada tahun 2017 dimutasikan ke Kodam II/Swj selama 2 (dua) bulan, selanjutnya di mutasikan ke Korem 041/Gamas selama 5 (lima) bulan, dan pada bulan Desember 2017 di mutasikan lagi ke Kodim 0409/Rejang Lebong sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Koptu.   

 

b.         Bahwa pada tanggal 1 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin dari Komandan Kesatuan yaitu Kodim 0409/RL, saat itu Terdakwa pergi ke Kota Lubuk Linggau dengan menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario warna biru, setibanya di kota Lubuk Linggau Terdakwa menuju rumah pamannya yang bernama Sdr. Akbar yang beralamat di Jl. Megang Sakti, Kelurahan Pasar Megang Sakti, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel, saat itu Terdakwa tinggal bersama pamannya selama kurang lebih 1 (satu) bulan.

 

c.         Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa kembali ke kota Curup (Rejang Lebong) dengan menggunakan kendaraan roda 2 (dua) miliknya jenis sepeda motor Honda Vario warna biru, setelah tiba di Curup Terdakwa tinggal di tempat kotrakan temannya yang bernama Sdr. Deden yang beralamat di Desa Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu selanjutnya Terdakwa tinggal di kontrakan Sdr. Deden selama kurang lebih 2 (dua) minggu.

 

d.         Bahwa pada tanggal 5 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB, datanglah beberapa orang anggota Lidpamfik Denpom II/1 Bengkulu yang salah satunya Sertu Sentot Angga Wijaya (Saksi-3) di rumah kontrakan Sdr Deden yang beralamat di Desa Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat itu anggota Denpom II/1 Bengkulu tersebut  langsung mendobrak/mendorong pintu kontrakan dengan keras sehingga pintu kontrakan tersebut terbuka dan Terdakwa langsung di tangkap dan diamankan serta Terdakwa langsung dibawa menuju kantor Subdenpom II/1-1 Curup, setibanya di Kantor Subdenpom II/1-1 Curup Terdakwa dimasukkan kedalam ruang Sel Tahanan untuk di amankan sementara selanjutnya di bawa ke  Madenpom II/1 Bengkulu untuk menjalani proses hukum.

 

e.         Bahwa sebelum melakukan ketidakhadiran tanpa izin Komandan Satuan, Terdakwa tidak pernah  mengajukan ijin/cuti baik secara lisan ataupun tertulis kepada Satuan Terdakwa yaitu Kodim 0409/RL , dan selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin melakukan kegiatan  sehari hari yaitu membantu pamannya a.n. Sdr. Akbar berjualan buah di Pasar Satelit yang beralamat Jl. Megang Sakti, Kelurahan Pasar Megang Sakti, Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumsel.

 

f.          Bahwa  selama melakukan ketidakhadiran tanpa izin Komandan Satuan  tidak ada membawa barang-barang inventaris milik Satuan yaitu Kodim 0409/RL dan selama Terdakwa Desersi berada di tempat Pamannya a.n. Sdr. Akbar yang beralamat di Jl. Megang Sakti, Kelurahan Pasar Megang Sakti, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel dan di tempat teman Terdakwa a.n. Sdr. Deden di Desa Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan selama Terdakwa Desersi tidak ada melaporkan atau memberitahukan keberadaannya baik secara Telepon maupun secara surat kepada Satuan maupun atasannya yaitu Dandim 0409/RL.  

 

f.          Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yaitu memiliki permasalahan keluarga dengan istri Terdakwa  (Sdri. Ria Harvita)  karena permasalahan hutang piutang, dimana Terdakwa memiliki utang sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh

 

 

 

 

 

lima juta rupiah) kepada Sdr. Vero Lisdiantoro (kakak ipar Terdakwa), selanjutnya Terdakwa sudah membayar utang tersebut dengan cara menyicil sehingga hutang Terdakwa tersisa sekitar kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).  

 

8.         Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin sejak tanggal 1 September  2025 sampai dengan tertangkap anggota Denpom II/1 Bengkulu tanggal 4 November 2025 selama  65  (enam puluh lima) hari, secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

9.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.   

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya