Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
106-K/PM.I-04/AD/XI/2024 Zarkasi, SH Anhar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106-K/PM.I-04/AD/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/102/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Anhar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.         Bahwa Kopda Anhar (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK di Rindam Jaya pada tahun 2001 lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Rindam Jaya, setelah lulus pada Tahun 2001 di tempatkan di Yonif 413/Bremoro sampai dengan Tahun 2010, kemudian di pindah tugaskan ke Korem 043/Gatam sampai dengan Tahun 2017, selanjutnya di pindah tugaskan ke Kodim 0421/LS sampai saat ini melakukan  perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangka Kopda, NRP 31010412790381 Jabatan Babinsa Ramil 421-08/Palas, sampai dengan sekarang Terdakwa belum pernah mengakhiri dan di akhiri masa dinasnya.

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Sdr. Makmun yang beralamat di Desa Canggu Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), setelah Sdr. Makmun memberikan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pamit pulang.

c.         Bahwa setelah sampai dirumah Terdakwayang beralamat di Desa Canggu Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan lalu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara menggunakan alat hisab (Bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman TEH PUCUK HARUM, Kaca Pirex dan korek api gas, namun saat itu Terdakwa tidak menghabiskan/mengkonsumsi semua Narkotika jenis Shabu tersebut yang mana Terdakwa hanya mengkonsumsi setengah saja.

d.         Bahwa pada saat Terdakwa masih mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu di rumahnya,  Terdakwa menerima telepon Whatsapp dari Sdr. Syarif Hidayat (Saksi-5) yang mana saat itu Saksi-5 berkata “Pak ada tah, pake-pakean, yah kalau ada ini ada duit seratus” lalu dijawab oleh Terdakwa“Buat punya siapa?”, Saksi-5 jawab “buat punya saya sama temen saya” kemudian dijawab Terdakwa“ya sudah sini aja ke rumah aja”, kemudian Saksi-5 bersama Sdr. Rizki Diansyah (Saksi-6) langsung berangkat ke rumah Terdakwa.

e          Bahwa sekira pukul 11.20 WIB, Saksi-5 bersama Saksi-6 tiba di rumah Terdakwa, saat itu di rumah Terdakwa hanya ada anak pertama Terdakwa a.n. Sdri. Afina Srismadewi, sedangkan untuk istri dan anak Terdakwa yang lain sedang tidak dirumah, namun saat itu Saksi-5 dan Saksi-6 tidak sempat bertemu dengan anak Terdakwa yang bernama Sdri. Afina Srismadewi, selanjutnya Terdakwa langsung mengajak Saksi-5 dan rekannya untuk masuk ke ruangan yang berada di samping dekat garasi/teras rumah Terdakwa melalui pintu samping.

 

f.          Bahwa setelah di dalam ruangan tersebut, Terdakwa memberikan Narkotika jenis Shabu sisa dari Terdakwa gunakan yang dibeli dari Sdr Mamun kepada Saksi-5  sambil berkata “ini rif masih sedikit, kalau mau” Saksi-5 berkata “ya uda pak tidak apa” lalu Saksi-5 menerima Narkotika jenis Shabu tersebut, saat itu Terdakwa menyuruh Saksi-5 dan rekannya untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut di rumah Terdakwasaja dikarenakan Terdakwa mencegah agar tidak ketahuan orang lain dan Polisi, lalu Saksi-5 dan Saksi-6 menyetujui.

 

g.         Bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan kepada Saksi-5 berupa alat hisab (Bong) yang sebelumnya Terdakwa pakai, kemudian dengan menggunakan alat hisab (bong) tersebut, Saksi-5 dan Saksi-6 mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah selesai lalu Saksi-5 memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Saksi-5 dan Saksi-6 pamit pergi.

 

h.         Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menerima telepon Whatsapp dari Sdr. Makmun yang beralamat di Desa Canggu Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan, danberkata ”ayo ke rumah kalau mau makai, ada sedikit”, setelah itu Terdakwa bersiap-siap lalu berangkat dengan jalan kaki menuju rumah Sdr. Makmun yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah Terdakwa.

 

i.          Bahwa setelah sampai di rumah Sdr. Makmun, kemudian Sdr. Makmun langsung memberikan Narkotika jenis Shabu yang telah siap untuk dihisap dengan alat hisapnya (Bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman TEH PUCUK HARUM, beberapa kaca Pirex dan korek api gas, selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara Narkotika jenis Shabu diletakkan di dalam kaca pirex yang sudah dihubungkan/dimodifikasi dengan botol plastik bekas minuman TEH PUCUK HARUM yang berisi air bening, lalu bagian kaca pirek yang terdapat Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa bakar/panaskan dengan menggunakan korek api gas, setelah panas lalu Terdakwa menghisapnya melalui pipet/sedotan plastik yang terhubung dengan botol plastik bekas minuman TEH PUCUK HARUM yang berisi air bening tersebut, saat itu Terdakwa menghisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan.

 

j.          Bahwa sekira pukul 11.20 WIB, saat Terdakwa dan Sdr. Makmun sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu di rumah Sdr. Makmun tersebut, Terdakwa menerima telepon Whatsapp dari Saksi-5 yang saat itu berkata ”pak ada bahan gak?”Terdakwa jawab ”waduh rif dari mana saya barang, saya gak ada, ya udah rif tunggu saya cari dulu siapa tahu ada”, kemudian telepon selesai, setelah itu Sdr. Makmun berkata ”uda punya ini aja, sedikit lagi, kasihkan saja” sambil Sdr. Makmun menunjuk/memperlihatkan kepada Terdakwa berupa Narkotika jenis Shabu yang saat itu terbungkus plastik klip ukuran kecil yang terletak di atas meja ruang tamu rumah Sdr. Makmun.

 

k.         Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-5 dan berkata ”uda rif ke sini aja rumah Pak Mun”, tidak lama kemudian datang Saksi-5 seorang diri ke rumah Sdr. Makmun, lalu Saksi-5 masuk ke ruang tamu dan berjumpa dengan Terdakwa dan Sdr. Makmun, saat itu terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang mana Sdr. Makmun menyerahkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil yang terbungkus oleh plastik klip ukuran kecil kepada Saksi-5, lalu setelah itu Saksi-5 menyerahkan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Makmun yang di lihat oleh Terdakwa, setelah selesai, kemudian Saksi-5 pamit pergi dari rumah Sdr. Makmun dengan membawa 1 (satu) paket kecil yang terbungkus oleh plastik klip ukuran kecil tersebut.

 

l.          Bahwa setelah Saksi-5 kembali ke rumahnya, di sana Saksi-5 bersama Sdr. Man Tatok menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut, pada saat menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut, datang Ipda Sigit Setiarno (Saksi-3) beserta 3 (tiga) orang anggota melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Saksi-5, dari penggerebekan tersebut, Saksi-3 menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak setengah paket kecil yang terbungkus plastik klip ukuran kecil, yang mana dari pengakuan Saksi-5 saat itu bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan Saksi-5 dengan cara membeli dari Sdr. Makmun melalui Terdakwa.

m.        Bahwa Saksi-3 dan beberapa anggotanya minta kepada Saksi-5 untuk mengantarkan/menunjukan rumah Sdr. Makmun, lalu Saksi-5 bersama anggota Kepolisian berangkat ke rumah Sdr. Makmun setelah sampai di rumah Sdr. Makmun, disana Saksi-3 bertemu dengan Sdr. Makmun dan Terdakwa yang saat itu Saksi-3 melihat keduanya sedang duduk diruang tamu, Saksi-3 juga melihat terdapat alat hisab Narkotika jenis Shabu (Bong) diatas meja tepat di depan Terdakwa dan Sdr. Makmun duduk.

 

n.         Bahwa pada saat itu Saksi-3 dan anggotanya hendak membawa Sdr. Makmun ke Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan untuk dimintai keterangannya terkait Narkotika jenis Shabu yang ditemukan oleh Saksi-3 di rumah Saksi-5 sebelumnya, akan tetapi saat itu Terdakwa meminta kepada anggota Polsek Kalianda untuk tidak menangkap dan membawa Sdr. Makmun ke kantor mereka, Terdakwa berkata bahwa Terdakwa sendiri yang akan mengantar Sdr. Makmun ke Polsek Kalianda, karena menghindari keributan, maka saat itu Saksi-3 tidak membawa Sdr. Makmun dan hanya hanya mengamankan dan membawa barang bukti berupa botol plastik bekas minuman merk TEH PUCUK HARUM serta beberapa buah kaca pirex dan korek api gas.

 

o.         Bahwa setelah anggota Polsek Kalianda pergi dari rumah Sdr. Makmun, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Makmun dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa datang ke Polsek Kalianda untuk menyerahkan Sdr. Makmun sekaligus membantu Sdr. Makmun menyelesaikan masalahnya. Setibanya di Polsek Kalianda, Terdakwa dan Sdr. Makmun dipertemukan dengan Saksi-5 yang sebelumnya sudah ditangkap oleh anggota Polsek Kalianda, setelah itu Sdr. Makmun dan Saksi-5 langsung dibawa oleh anggota Polsek Kalianda ke Polres Lampung Selatan, melihat itu, kemudian dengan menggunakan sepeda motor, Terdakwa menyusul anggota Polsek Kalianda yang membawa Sdr. Makmun dan Saksi-5 ke Polres Lampung Selatan.

 

p.         Bahwa setibanya di Polres Lampung Selatan, lalu Terdakwa melihat Sdr. Makmun dan Saksi-5 dibawa ke salah satu ruangan, kemudian saat itu Sdr. Makmun diminta menunggu di depan pintu ruangan tersebut sambil dijaga oleh salah satu personel Polsek Kalianda, sedangkan untuk Saksi-5 dibawa masuk ke ruangan tersebut.

 

q.         Bahwa selanjutnya Terdakwa memanggil personel Polsek Kalianda yang sedang menjaga Sdr. Makmun lalu mengajaknya masuk ke salah satu ruangan yang ada di Polres Lampung Selatan, saat personel Polsek Kalianda tersebut mendekat ke arah Terdakwa, saat itu Terdakwa langsung memberikan kode kepada Sdr. Makmun dengan menggunakan tangan dengan maksud menyuruh Sdr. Makmun untuk pergi atau kabur dari Polres Lampung Selatan.

 

r.          Bahwa setelah Sdr. Makmun kabur, lalu beberapa anggota Polsek Kalianda dan Polres Lampung Selatan mencoba mencari Sdr. Makmun di sekitar Polres Lampung Selatan namun Sdr. Makmun tidak ditemukan, selanjutnya Terdakwa pamit untuk pergi dari Polres Lampung Selatan.

 

s.         Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Serka Triyono (Saksi-1) dihubungi oleh Bati Intel Kodim 0421/LS a.n. Peltu Arif, saat itu Peltu Arif menyampaikan ada rekan dari Terdakwa yang tertangkap anggota Polisi dalam perkara Narkotika, kemudian Peltu Arif bersama personel Unit Intel Kodim 0421/LS mengajak Saksi-1 untuk ke rumah Terdakwa dengan maksud untuk menanyai perihal penangkapan rekannya tersebut.

 

t.          Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, Saksi-1 dan Peltu Arif beserta 4 (empat) orang anggota lainnya tiba di rumah Terdakwa, saat itu Saksi-1 dan yang lainnya tidak bertemu dengan Terdakwa, namun hanya bertemu dengan Sdri. Sarifah (Saksi-7) istri Terdakwa, dari pengakuan Saksi-7 diketahui bahwa Terdakwa belum kembali ke rumahnya.

 

u.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB, Saksi-1 dihubungi Pasi Intel Kodim 0421/LS yang saat itu memerintahkan Saksi-1 agar segera ke Kodim 0421/LS dikarenakan Terdakwa sudah kembali ke Kodim 0421/LS sesampainya di Kodim 0421/LS, Saksi-1 diperintahkan untuk melakukan pengecekan urine terhadap Terdakwa dengan menggunakan alat berupa Test Pack merk DOA TEST, dari pemeriksaan tersebut didapati hasil urine Terdakwa positif mengandung zat Methamphetamin.

 

v.         Bahwa selanjutnya Saksi-2 melakukan introgasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di Desa Canggu Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan.

 

w.        Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024, Polres Lampung Selatan mengirimkan barang bukti yang disita dari Saksi-5 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah alat hisab/bong ke Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia guna dilakukan pemeriksaan secara laboratorium.

 

x.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, sekira pukul 01.00 WIB, Kodim 0421/LS melimpahkan perkara tersebut ke Denpom II/3 untuk dilakukan proses terhadap Terdakwa sesuai hukum yang berlaku.

 

y.         Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, Penyidik Denpom II/3 beserta anggota Kodim 0421/LS membawa Terdakwa ke UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung Jln. Dr. Sam Ratulangi No.103 Kelurahan Penengahan Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung untuk melakukan pengambilan urine terhadap Terdakwa guna dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.

 

z.         Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual menjual Narkotika jenis Shabu kepada Saksi-5 pertama pada tanggal 17 Juni 2024 di rumah Terdakwa yang beralamat Desa Canggu Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan dengan harga Rp 100.000.00, (seratus ribu rupiah) yang kedua  pada tanggal 18 Juni 2024 di rumah Sdr. Makmun yang beralamat Desa Desa Canggu Kec. Kalianda Kab. Lampung SelatanTerdakwa mendapat 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya dari Sdr. Makmun.

 

aa.       Bahwa alat hisab (Bong) Narkotika jenis Shabu yang digunakan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, sekira pukul 11.20 WIB tersebut sudah Terdakwa musnahkan dengan cara dibakar, tepatnya Terdakwa bakar di depan rumahnya dan saat ini Terdakwa sudah tidak menyimpan lagi Narkotika jenis Shabu ataupun jenis lainnya.

 

bb.       Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut disebabkan karena ajakan teman, yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut yaitu Terdakwa merasa badan segar dan tidak mengantuk (susah untuk tidur).

 

cc.       Bahwa Terdakwa mendapatkan hasil penjualan Narkotika jenis Shabu kepada Saksi-5 sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 (dua belas) dari Sdr. Makmun.

 

dd.       Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024, Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia mengeluarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium nomor PL189FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 25 Juni 2024 tentang Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah alat hisab/bong yang disita oleh Polres Lampung Selatan dari Saksi-5 yang mana dari pemeriksaan tersebut ditemukan/diketahui bahwa barang bukti tersebut mengandung Zat METHAMPHETAMINE (Narkotika jenis Shabu) yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika  di dalam Lampiran UUR.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ee.       Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024.Sdri. Widiyawati, Amd.F (Saksi-6), (PNS) Provinsi Lampung (Golongan Penata Mahir/III b), NIP 197902142009022002, Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan pada Seksi Pelayanan Leboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 4309-22.B/HP/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dikeluarkan melalui UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung  diketahui bahwa pada urine Terdakwa ditemukan/terkandung zat METHAMPHETAMINEyang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika  di dalam Lampiran UUR.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitupada tanggal tujuh belas bulan Junitahun dua ribu dua puluh empat dan tanggal delapan belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Canggu Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatanatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:“Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Kopda Anhar (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK di Rindam Jaya pada tahun 2001 lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Rindam Jaya, setelah lulus pada Tahun 2001 di tempatkan di Yonif 413/Bremoro sampai dengan Tahun 2010, kemudian di pindah tugaskan ke Korem 043/Gatam sampai dengan Tahun 2017, selanjutnya di pindah tugaskan ke Kodim 0421/LS sampai saat ini melakukan  perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangka Kopda, NRP 31010412790381 Jabatan Babinsa Ramil 421-08/Palas, sampai dengan sekarang Terdakwa belum pernah mengakhiri dan di akhiri masa dinasnya.

 

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Sdr. Makmun yang beralamat di Desa Canggu Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), setelah Sdr. Makmun memberikan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pamit pulang.

 

c.         Bahwa setelah sampai dirumah Terdakwayang beralamat di Desa Canggu Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan lalu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara menggunakan alat hisab (Bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman TEH PUCUK HARUM, Kaca Pirex dan korek api gas, namun saat itu Terdakwa tidak menghabiskan/mengkonsumsi semua Narkotika jenis Shabu tersebut yang mana Terdakwa hanya mengkonsumsi setengah saja.

 

d.         Bahwa pada saat Terdakwa masih mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu di rumahnya,  Terdakwa menerima telepon Whatsapp dari Sdr. Syarif Hidayat (Saksi-5) yang mana saat itu Saksi-5 berkata “Pak ada tah, pake-pakean, yah kalau ada ini ada duit seratus” lalu dijawab oleh Terdakwa“Buat punya siapa?”, Saksi-5 jawab “buat punya saya sama temen saya” kemudian dijawab Terdakwa“ya sudah sini aja ke rumah aja”, kemudian Saksi-5 bersama Sdr. Rizki Diansyah (Saksi-6) langsung berangkat ke rumah Terdakwa.

 

e          Bahwa sekira pukul 11.20 WIB, Saksi-5 bersama Saksi-6 tiba di rumah Terdakwa, saat itu di rumah Terdakwa hanya ada anak pertama Terdakwa a.n. Sdri. Afina Srismadewi, sedangkan untuk istri dan anak Terdakwa yang lain sedang tidak dirumah, namun saat itu Saksi-5 dan Saksi-6 tidak sempat bertemu dengan anak Terdakwa yang bernama Sdri. Afina Srismadewi, selanjutnya Terdakwa langsung mengajak Saksi-5 dan rekannya untuk masuk ke ruangan yang berada di samping dekat garasi/teras rumah Terdakwa melalui pintu samping.

 

f.          Bahwa setelah di dalam ruangan tersebut, Terdakwa memberikan Narkotika jenis Shabu sisa dari Terdakwa gunakan yang dibeli dari Sdr Mamun kepada Saksi-5  sambil berkata “ini rif masih sedikit, kalau mau” Saksi-5 berkata “ya uda pak tidak apa” lalu Saksi-5 menerima Narkotika jenis Shabu tersebut, saat itu Terdakwa menyuruh Saksi-5 dan rekannya untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut di rumah Terdakwa saja dikarenakan Terdakwa mencegah agar tidak ketahuan orang lain dan Polisi, lalu Saksi-5 dan Saksi-6 menyetujui.

 

g.         Bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan kepada Saksi-5 berupa alat hisab (Bong) yang sebelumnya Terdakwa pakai, kemudian dengan menggunakan alat hisab (bong) tersebut, Saksi-5 dan Saksi-6 mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah selesai lalu Saksi-5 memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Saksi-5 dan Saksi-6 pamit pergi.

 

h.         Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menerima telepon Whatsapp dari Sdr. Makmun yang beralamat di Desa Canggu Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan, danberkata ”ayo ke rumah kalau mau makai, ada sedikit”, setelah itu Terdakwa bersiap-siap lalu berangkat dengan jalan kaki menuju rumah Sdr. Makmun yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah Terdakwa.

 

i.          Bahwa setelah sampai di rumah Sdr. Makmun, kemudian Sdr. Makmun langsung memberikan Narkotika jenis Shabu yang telah siap untuk dihisap dengan alat hisapnya (Bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman TEH PUCUK HARUM, beberapa kaca Pirex dan korek api gas, selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara Narkotika jenis Shabu diletakkan di dalam kaca pirex yang sudah dihubungkan/dimodifikasi dengan botol plastik bekas minuman TEH PUCUK HARUM yang berisi air bening, lalu bagian kaca pirek yang terdapat Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa bakar/panaskan dengan menggunakan korek api gas, setelah panas lalu Terdakwa menghisapnya melalui pipet/sedotan plastik yang terhubung dengan botol plastik bekas minuman TEH PUCUK HARUM yang berisi air bening tersebut, saat itu Terdakwa menghisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan.

 

j.          Bahwa sekira pukul 11.20 WIB, saat Terdakwa dan Sdr. Makmun sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu di rumah Sdr. Makmun tersebut, Terdakwa menerima telepon Whatsapp dari Saksi-5 yang saat itu berkata ”pak ada bahan gak?”Terdakwa jawab ”waduh rif dari mana saya barang, saya gak ada, ya udah rif tunggu saya cari dulu siapa tahu ada”, kemudian telepon selesai, setelah itu Sdr. Makmun berkata ”uda punya ini aja, sedikit lagi, kasihkan saja” sambil Sdr. Makmun menunjuk/memperlihatkan kepada Terdakwa berupa Narkotika jenis Shabu yang saat itu terbungkus plastik klip ukuran kecil yang terletak di atas meja ruang tamu rumah Sdr. Makmun.

 

k.         Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-5 dan berkata ”uda rif ke sini aja rumah Pak Mun”, tidak lama kemudian datang Saksi-5 seorang diri ke rumah Sdr. Makmun, lalu Saksi-5 masuk ke ruang tamu dan berjumpa dengan Terdakwa dan Sdr. Makmun, saat itu terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang mana Sdr. Makmun menyerahkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil yang terbungkus oleh plastik klip ukuran kecil kepada Saksi-5, lalu setelah itu Saksi-5 menyerahkan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Makmun yang di lihat oleh Terdakwa, setelah selesai, kemudian Saksi-5 pamit pergi dari rumah Sdr. Makmun dengan membawa 1 (satu) paket kecil yang terbungkus oleh plastik klip ukuran kecil tersebut.

 

l.          Bahwa setelah Saksi-5 kembali ke rumahnya, di sana Saksi-5 bersama Sdr. Man Tatok menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut, pada saat menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut, datang Ipda Sigit Setiarno (Saksi-3) beserta 3 (tiga) orang anggota melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Saksi-5, dari penggerebekan tersebut, Saksi-3 menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak setengah paket kecil yang terbungkus plastik klip ukuran kecil, yang mana dari pengakuan Saksi-5 saat itu bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan Saksi-5 dengan cara membeli dari Sdr. Makmun melalui Terdakwa.

 

m.        Bahwa Saksi-3 dan beberapa anggotanya minta kepada Saksi-5 untuk mengantarkan/menunjukan rumah Sdr. Makmun, lalu Saksi-5 bersama anggota Kepolisian berangkat ke rumah Sdr. Makmun setelah sampai di rumah Sdr. Makmun, disana Saksi-3 bertemu dengan Sdr. Makmun dan Terdakwa yang saat itu Saksi-3 melihat keduanya sedang duduk diruang tamu, Saksi-3 juga melihat terdapat alat hisab Narkotika jenis Shabu (Bong) diatas meja tepat di depan Terdakwa dan Sdr. Makmun duduk.

 

n.         Bahwa pada saat itu Saksi-3 dan anggotanya hendak membawa Sdr. Makmun ke Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan untuk dimintai keterangannya terkait Narkotika jenis Shabu yang ditemukan oleh Saksi-3 di rumah Saksi-5 sebelumnya, akan tetapi saat itu Terdakwa meminta kepada anggota Polsek Kalianda untuk tidak menangkap dan membawa Sdr. Makmun ke kantor mereka, Terdakwa berkata bahwa Terdakwa sendiri yang akan mengantar Sdr. Makmun ke Polsek Kalianda, karena menghindari keributan, maka saat itu Saksi-3 tidak membawa Sdr. Makmun dan hanya hanya mengamankan dan membawa barang bukti berupa botol plastik bekas minuman merk TEH PUCUK HARUM serta beberapa buah kaca pirex dan korek api gas.

 

o.         Bahwa setelah anggota Polsek Kalianda pergi dari rumah Sdr. Makmun, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Makmun dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa datang ke Polsek Kalianda untuk menyerahkan Sdr. Makmun sekaligus membantu Sdr. Makmun menyelesaikan masalahnya. Setibanya di Polsek Kalianda, Terdakwa dan Sdr. Makmun dipertemukan dengan Saksi-5 yang sebelumnya sudah ditangkap oleh anggota Polsek Kalianda, setelah itu Sdr. Makmun dan Saksi-5 langsung dibawa oleh anggota Polsek Kalianda ke Polres Lampung Selatan, melihat itu, kemudian dengan menggunakan sepeda motor, Terdakwa menyusul anggota Polsek Kalianda yang membawa Sdr. Makmun dan Saksi-5 ke Polres Lampung Selatan.

 

p.         Bahwa setibanya di Polres Lampung Selatan, lalu Terdakwa melihat Sdr. Makmun dan Saksi-5 dibawa ke salah satu ruangan, kemudian saat itu Sdr. Makmun diminta menunggu di depan pintu ruangan tersebut sambil dijaga oleh salah satu personel Polsek Kalianda, sedangkan untuk Saksi-5 dibawa masuk ke ruangan tersebut.

 

q.         Bahwa selanjutnya Terdakwa memanggil personel Polsek Kalianda yang sedang menjaga Sdr. Makmun lalu mengajaknya masuk ke salah satu ruangan yang ada di Polres Lampung Selatan, saat personel Polsek Kalianda tersebut mendekat ke arah Terdakwa, saat itu Terdakwa langsung memberikan kode kepada Sdr. Makmun dengan menggunakan tangan dengan maksud menyuruh Sdr. Makmun untuk pergi atau kabur dari Polres Lampung Selatan.

r.          Bahwa setelah Sdr. Makmun kabur, lalu beberapa anggota Polsek Kalianda dan Polres Lampung Selatan mencoba mencari Sdr. Makmun di sekitar Polres Lampung Selatan namun Sdr. Makmun tidak ditemukan, selanjutnya Terdakwa pamit untuk pergi dari Polres Lampung Selatan.

 

s.         Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Serka Triyono (Saksi-1) dihubungi oleh Bati Intel Kodim 0421/LS a.n. Peltu Arif, saat itu Peltu Arif menyampaikan ada rekan dari Terdakwa yang tertangkap anggota Polisi dalam perkara Narkotika, kemudian Peltu Arif bersama personel Unit Intel Kodim 0421/LS mengajak Saksi-1 untuk ke rumah Terdakwa dengan maksud untuk menanyai perihal penangkapan rekannya tersebut.

 

t.          Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, Saksi-1 dan Peltu Arif beserta 4 (empat) orang anggota lainnya tiba di rumah Terdakwa, saat itu Saksi-1 dan yang lainnya tidak bertemu dengan Terdakwa, namun hanya bertemu dengan Sdri. Sarifah (Saksi-7) istri Terdakwa, dari pengakuan Saksi-7 diketahui bahwa Terdakwa belum kembali ke rumahnya.

 

u.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB, Saksi-1 dihubungi Pasi Intel Kodim 0421/LS yang saat itu memerintahkan Saksi-1 agar segera ke Kodim 0421/LS dikarenakan Terdakwa sudah kembali ke Kodim 0421/LS sesampainya di Kodim 0421/LS, Saksi-1 diperintahkan untuk melakukan pengecekan urine terhadap Terdakwa dengan menggunakan alat berupa Test Pack merk DOA TEST, dari pemeriksaan tersebut didapati hasil urine Terdakwa positif mengandung zat Methamphetamin.

 

v.         Bahwa selanjutnya Saksi-2 melakukan introgasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di Desa Canggu Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan.

 

w.        Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024, Polres Lampung Selatan mengirimkan barang bukti yang disita dari Saksi-5 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah alat hisab/bong ke Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia guna dilakukan pemeriksaan secara laboratorium.

 

x.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, sekira pukul 01.00 WIB, Kodim 0421/LS melimpahkan perkara tersebut ke Denpom II/3 untuk dilakukan proses terhadap Terdakwa sesuai hukum yang berlaku.

 

y.         Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, Penyidik Denpom II/3 beserta anggota Kodim 0421/LS membawa Terdakwa ke UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung Jln. Dr. Sam Ratulangi No.103 Kelurahan Penengahan Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung untuk melakukan pengambilan urine terhadap Terdakwa guna dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.

 

z.         Bahwa Terdakwa pernah beberapa kali mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu bersama-sama dengan Sdr. Makmun, yaitu sekitar 3 (tiga) s.d. 4 (empat) kali sejak bulan April 2024 s.d. yang terakhir yaitu tanggal 18 Juni 2024.

 

aa.       Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual menjual Narkotika jenis Shabu kepada Saksi-5 pertama pada tanggal 17 Juni 2024 di rumah Terdakwa yang beralamat Desa Canggu Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan dengan harga Rp 100.000.00, (seratus ribu rupiah) yang kedua  pada tanggal 18 Juni 2024 di rumah Sdr. Makmun yang beralamat Desa Desa Canggu Kec. Kalianda Kab. Lampung SelatanTerdakwa mendapat 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya dari Sdr. Makmun.

 

bb.       Bahwa alat hisab (Bong) Narkotika jenis Shabu yang digunakan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, sekira pukul 11.20 WIB tersebut sudah Terdakwa musnahkan dengan cara dibakar, tepatnya Terdakwa bakar di depan rumahnya dan saat ini Terdakwa sudah tidak menyimpan lagi Narkotika jenis Shabu ataupun jenis lainnya.

 

cc.       Bahwa Terdakwa pertama kali mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu yaitu pada tahun 2014, kemudian Terdakwa sempat berhenti mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu, lalu pada tahun 2022 Terdakwa beberapa kali mengkonsumsi lagi Narkotika jenis Shabu, setelah itu sempat berhenti lagi, kemudian pada tahun 2024 Terdakwa beberapa kali mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu sampai yang terakhir pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024.

 

dd.       Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut disebabkan karena ajakan teman, yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut yaitu Terdakwa merasa badan segar dan tidak mengantuk (susah untuk tidur).

 

ee.       Bahwa Terdakwa mendapatkan hasil penjualan Narkotika jenis Shabu kepada Saksi-5 sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 (dua belas) dari Sdr. Makmun.

 

ff.         Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024, Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia mengeluarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium nomor PL189FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 25 Juni 2024 tentang Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah alat hisab/bong yang disita oleh Polres Lampung Selatan dari Saksi-5 yang mana dari pemeriksaan tersebut ditemukan/diketahui bahwa barang bukti tersebut mengandung Zat METHAMPHETAMINE (Narkotika jenis Shabu) yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika  di dalam Lampiran UUR.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

gg.       Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024.Sdri. Widiyawati, Amd.F (Saksi-6), (PNS) Provinsi Lampung (Golongan Penata Mahir/III b), NIP 197902142009022002, Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan pada Seksi Pelayanan Leboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 4309-22.B/HP/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dikeluarkan melalui UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung  diketahui bahwa pada urine Terdakwa ditemukan/terkandung zat METHAMPHETAMINEyang terdaftar sebagai Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika  di dalam Lampiran UUR.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

           

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai:

            

             Pertama         : Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

             Atau

 

Kedua             : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya