Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.I-04/AD/III/2023 A. Rahman Abu Bakar Ahmad Suhairi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.I-04/AD/III/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/32/III/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 (2) UU RI No 22 tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1A. Rahman Abu Bakar
Terdakwa
NoNama
1Ahmad Suhairi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua Jenis Honda Vario , Warna biru Matik , Nomor Polisi BE 5315 ID pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, sekira pukul 07.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Natar kab lampung Selatan telah melakukan pelanggaran: Mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah

              Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang.

a.          Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;

              b.  Agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (Tujuh ribu Lima ratus rupiah);

              c.  Agar barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Foto/Gambar STNK No. 10632940 B, jenis Sepeda Motor Merk Honda Vario, warna Biru Putih, Nopol BE 5315 ID a.n. Yuli Yanti  tetap diletakkan dalam berkas; dan

              d.  Agar barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Foto/Gambar STNK No. 10632940 B, jenis Sepeda Motor Merk Honda Vario, warna Biru Putih, Nopol BE 5315 ID a.n. Yuli Yanti di kembalikan kepada yang berhak.

Pihak Dipublikasikan Ya