Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
94-K/PM.I-04/AD/IX/2024 | Ferry Irawan, SH | 1.M. Solihin 2.Agusri Darlizon |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kekerasan Terhadap Orang/Barang | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 94-K/PM.I-04/AD/IX/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/92/IX/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal delapan bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di JI.D.I. Penjaitan, Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi, tepatnya di depan SPBU Kebun Handil, Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa-1 M. Solihin, menjadi anggota TNI AD pada tahun 2012 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam I/BB, lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudianmengikuti pendidikan kejuruan Perhubungan di Pusdik Perhubungan Cimahi Bandung dan ditugaskan di Hubdam II/Swj, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada tahun 2018 dipindah tugaskan ke Denhubrem 042/Gapu sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serka NRP 21130010730792; b. Bahwa Terdakwa-2, Agusri Darlizon menjadi anggota TNI AD pada tahun 2017 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam IM, lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Hubdam II/Swj, pada tahun 2022 Terdakwa dipindah tugaskan ke Denhubrem 042/Gapu sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Sertu NRP 21170261590897; c. Bahwa Terdakwa-1 kenal dengan Terdakwa-2 sekira tahun 2017, saat sama-sama berdinas di Hubdam II/Swj dalam hubungan atasan dan bawahan, kemudian Terdakwa-1 kenal dengan Sdr. Nasrul Anhar (Saksi-3) sejak kecil karena Terdakwa-1 adik kandung Saksi-3, selanjutnya para Terdakwa kenal dengan Sdri. Nova Leo Monica (Saksi-1) pada tanggal 8 September 2023 sekira pukul 22.30 WIB di depan kantor SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jambi;
d. Bahwa sekira bulan Maret 2023, Terdakwa-1 mendengar cerita dari Saksi-3, bahwa Saksi-3 telah dibohongi oleh seorang Wanita berstatus janda atau pacar Saksi-3 yang dikenalnya melalui aplikasi Facebook bernama Sdri. Nova Leo Monica/Saksi-1, yang mana Saksi-1 dengan Saksi-3 pada bulan November 2022 merencanakan pernikahan yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2022, lalu Saksi-1 meminta uang kepada Saksi-3 sebagai tanda persetujuan pernikahan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Saksi-3 memberikan sejumlah uang tersebut kepada Saksi-1, selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2022 Saksi-1 meminta kembali uang kepada Saksi-3 sebagai biaya tambahan melakukan operasi hidung, payudara dan ongkos pulang dari Jakarta ke Jambi, lalu Saksi-3 berikan melalui transfer ke nomor rekening milik Saksi-1 uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), namun kemudian setelah Saksi-1 menerima uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dari Saksi-3, selanjutnya dikemudian harinya Saksi-1 memblokir nomor handphone Saksi-3, Facebook, Instagram, Tiktok, yang membuat Saksi-3 tidak bisa berkomunikasi lagi dengan Saksi-1, karena itu Saksi-3 merasa telah dibohongi oleh Saksi-1;
e. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB, saat Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 keluar rumah untuk membeli makan malam ke daerah Purnama Kota Baru Jambi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah, Nopol BH 6347 NA, Terdakwa-1 membonceng Terdakwa-2 menuju warung makan langganannya, sesampainya para Terdakwa di JI. Marsda Surya Dharma, Paal Lima, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, para Terdakwa berpapasan dengan Saksi-3 yang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna Hijau dan terlihat buru-buru mengikuti sebuah mobil Honda Freed warna hitam Nopol BH 1985 AN, lalu Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 berbalik arah mengejar Saksi-3, saat sudah dekat Terdakwa-1 mengklakson dan memanggil Saksi-3, setelah berhenti Terdakwa-1 bertanya “nak kemana kau, da" dan Saksi-3 jawab "Tuh, nah mobil si Nova anjing tuh, tadi saya berpapasan” selanjutnya Terdakwa-1 bertanya kepada Saksi-3 "Mau ngapain" dijawab oleh Saksi-3 "Itu si Nova”, karena itu Terdakwa-1 menjadi teringat cerita Saksi-3 sebelumnya;
f. Bahwa selanjutnya Terdakwa-1 mencegah Saksi-3 agar tidak mengejar mobil yang dikendarai Saksi-1 dengan berkata “Memangnya kenapa kalau si Nova, jangan kau apa-apain”, namun perkataan Terdakwa-1 tidak dihiraukan Saksi-3, lalu saat Saksi-3 hendak melanjutkan mengejar Saksi-1, Terdakwa-1 naik ke boncengan motor yang dikendarai Saksi-3 dan kembali mengejar mobil Honda Freed warna hitam Nopol BH 1985 AN yang dikendarai Saksi-1, lalu Terdakwa-2 mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor milik Terdakwa-1;
g. Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, sesampainya di JI.D.I. Penjaitan, Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi, tepatnya di depan SPBU Kebun Handil, Kota Jambi, Saksi-1 menghentikan mobil Honda Freed warna hitam Nopol BH 1985 AN yang dikendarainya, saat itu Saksi-1 bersama 2 (dua) orang anaknya a.n. Sdri. Nur Starla Rambe (duduk di kursi depan sebelah kiri) dan Sdri. Shanel Azizah Rambe (duduk dibangku tengah kiri), Saksi-1 berhenti di pinggir jalan depan SPBU Kebun Handil Kota Jambi karena sedang membalas pesan WhatsApp (WA), tiba-tiba Terdakwa-1 sudah berada di samping pintu depan sebelah kanan mobil Saksi-1, lalu menyuruh Saksi-1 keluar dari mobil sambil memukul kaca pintu depan kanan mobil menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 2 (dua) kali namun kacanya tidak pecah, lalu pada bagian depan mobil Terdakwa-2 berdiri setelah memarkirkan sepeda motor yang digunakan, sedangkan Saksi-3 berada di samping pintu depan bagian kiri sambil berusaha membuka pintu mobil, dan berkata "Nova, buka pintu, saya mau ngomong" karena pintu mobil tidak dibuka maka Saksi-3 pindah ke depan mobil, dan Terdakwa-2 pindah ke pintu depan sebelah kiri sambil memukul kaca pintu mobil dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali namun kaca tersebut tidak pecah;
h. Bahwa karena merasa terancam Saksi-1 tetap menjalankan kendaraannya, setibanya di Jl. Makalam Kota Jambi tepatnya sebelum Gedung Perkumpulan Teo Chew Jambi Indonesia, Saksi-1 melihat dari kaca spion dalam mobil, Terdakwa-1 melempar kaca belakang mobil Saksi-1 menggunakan batu kemudian pada saat di Jl. Hayam Wuruk, Talang Jauh, Kec. Jelutung, Kota Jambi tepatnya di perempatan lampu merah simpang Jelutung Terdakwa-2 memecahkan kaca spion sebelah kiri mobil Saksi-1;
i. Bahwa selanjutnya Saksi-1 memutar balik arah mobil sehingga menabrak sepeda motor milik Terdakwa-1 yang menghalangi mobil Saksi-1, kemudian pada saat mobil Saksi-1 berbalik arah, Terdakwa-2 menendang pintu depan sebelah kanan mobil Saksi-1, lalu ada seseorang yang tidak dikenal ada di tempat tersebut ikut menghadang mobil Saksi-1 dengan menggunakan sepeda motor, karena merasa takut Saksi-1 tetap menjalankan mobil Saksi-1 sehingga mengenai sepeda motor orang tersebut, kemudian Terdakwa-1 melempar kaca pintu depan sebelah kiri mobil dengan menggunakan 1 (satu) buah batu yang mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah dan batunya mengenai dahi/kening Sdri. Nur Starla Rambe, setelah posisi mobil sudah berbalik arah, masih ada 1 (satu) unit sepeda motor yang menghalangi mobil dan Saksi-1 kembali menabrak sepeda motor tersebut, kemudian Saksi-3 langsung naik dan bergantungan di atas kap/bagian depan mobil Saksi-1, namun Saksi-1 tetap mengendarai mobil ke arah kantor Polda Jambi, saat itu Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masih mengikuti Saksi-1 dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dimana pada saat itu ada kurang lebih 5 (lima) unit sepeda motor lain (Massa yang terpengaruh karena curiga ada pencurian kendaraan) yang mengikuti mobil Saksi-1 dari depan, belakang, kiri dan kanan;
j. Bahwa pada saat berada di JI. H. Moh. Bafadhal, Jelutung Kota Jambi, mobil yang Saksi-1 kendarai menyerempet sebuah sepeda motor (jenis Supra) dari arah berlawanan bernama Sdr. Cecep yang berboncengan dengan istrinya a.n. Sdri. Intan Sagita serta anaknya, namun Saksi-1 terus mengendarai mobilnya dengan tujuan berlindung ke kantor Polda Jambi, selanjutnya setibanya di JI. Makalam Kota Jambi tepatnya sebelum Gedung Perkumpulan Teo Chew Jambi Indonesia kaca belakang mobil Saksi-1 dipukul dan dilempar oleh Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 menggunakan batu hingga kaca tersebut pecah;
k. Bahwa setibanya di JI. Jendral Sudirman, Talang Jauh, Kec. Jelutung, Kota Jambi tepatnya di depan Jambi Prima Maal (Trona) Saksi-3 turun dari atas kap/bagian depan mobil Saksi-1 dalam kondisi tetap berjalan menuju ke Polda Jambi, namun Terdakwa-1, Terdakwa-2, dan rekannya masih mengikuti mobil Saksi-1 sambil berteriak dengan mengatakan "Maling" dan melempari serta memukul mobil Saksi-1;
l. Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Saksi-1 tiba di Polda Jambi dan sepeda motor yang diserempet di JI. H. Moh. Bafadhal, Jelutung Kota Jambi (Sdr. Cecep, Sdri. Intan Sagita dan anaknya) sudah berada di depan pintu masuk Polda Jambi, kemudian Sdr. Cecep dan Sdri. Intan Sagita meminta ganti rugi kepada Saksi-1 dan Saksi-1 berjanji akan bertanggung jawab untuk mengganti semua kerugian yang dialami oleh Sdr. Cecep dan Sdri. Intan Sagita yang diselesaikan secara kekeluargaan oleh mantan suami Saksi-1 bernama Sdr. Maradongan Rambe (Saksi-4) dengan membayar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian sisanya Saksi-1 transfer sebesar Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah); dan
m. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengakibatkan mobil jenis Honda Freed Nopol BH 1985 AN milik Saksi-1 menjadi rusak yaitu pecah dan rusak pada kaca pintu depan sebelah kiri, kaca sepion sebelah kiri rusak dan pecah, kaca belakang pecah, penyok dan lecet pada beberapa bagian badan/body mobil tersebut dan Sdri. Nur Starla Rambe Binti Maradongan Rambe berdasarkan rekam medis pada tengah kening tampak bengkak berwarna kemerahan dengan ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter dengan luka lecet tepat di atas bengkak dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : R/61/I/2024/Rumkit tanggal 25 Januari 2024 dari RS. Bhayangkara TK. II Polda Jambi Atau
kedua
Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal delapan bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di JI.D.I. Penjaitan, Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi, tepatnya di depan SPBU Kebun Handil, Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lain, yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama”, dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa-1 M. Solihin, menjadi anggota TNI AD pada tahun 2012 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam I/BB, lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudianmengikuti pendidikan kejuruan Perhubungan di Pusdik Perhubungan Cimahi Bandung dan ditugaskan di Hubdam II/Swj, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada tahun 2018 dipindah tugaskan ke Denhubrem 042/Gapu sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serka NRP 21130010730792;
b. Bahwa Terdakwa-2, Agusri Darlizon menjadi anggota TNI AD pada tahun 2017 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam IM, lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Hubdam II/Swj, pada tahun 2022 Terdakwa dipindah tugaskan ke Denhubrem 042/Gapu sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Sertu NRP 21170261590897;
c. Bahwa Terdakwa-1 kenal dengan Terdakwa-2 sekira tahun 2017, saat sama-sama berdinas di Hubdam II/Swj dalam hubungan atasan dan bawahan, kemudian Terdakwa kenal dengan Sdr. Nasrul Anhar (Saksi-3) sejak kecil karena Terdakwa-1 adik kandung Saksi-3, selanjutnya para Terdakwa kenal dengan Sdri. Nova Leo Monica (Saksi-1) pada tanggal 8 September 2023 sekira pukul 22.30 WIB di depan kantor SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jambi;
d. Bahwa sekira bulan Maret 2023, Terdakwa-1 mendengar cerita dari Saksi-3, bahwa Saksi-3 telah dibohongi oleh seorang Wanita berstatus janda atau pacar Saksi-3 yang dikenalnya melalui aplikasi Facebook bernama Sdri. Nova Leo Monica/Saksi-1, yang mana Saksi-1 dengan Saksi-3 pada bulan November 2022 merencanakan pernikahan yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2022, lalu Saksi-1 meminta uang kepada Saksi-3 sebagai tanda persetujuan pernikahan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Saksi-3 memberikan sejumlah uang tersebut kepada Saksi-1, selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2022 Saksi-1 meminta kembali uang kepada Saksi-3 sebagai biaya tambahan melakukan operasi hidung, payudara dan ongkos pulang dari Jakarta ke Jambi, lalu Saksi-3 berikan melalui transfer ke nomor rekening milik Saksi-1 uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), namun kemudian setelah Saksi-1 menerima uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dari Saksi-3, selanjutnya dikemudian harinya Saksi-1 memblokir nomor handphone Saksi-3, Facebook, Instagram, Tiktok, yang membuat Saksi-3 tidak bisa berkomunikasi lagi dengan Saksi-1, karena itu Saksi-3 merasa telah dibohongi oleh Saksi-1; e. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 keluar rumah untuk membeli makan malam ke daerah Purnama Kota Baru Jambi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah, Nopol BH 6347 NA, Terdakwa-1 membonceng Terdakwa-2 menuju warung makan langganannya, sesampainya para Terdakwa di JI. Marsda Surya Dharma, Paal Lima, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, berpapasan dengan Saksi-3 yang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna Hijau dan terlihat buru-buru mengikuti sebuah mobil Honda Freed warna hitam Nopol BH 1985 AN, lalu Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 berbalik arah mengejar Saksi-3, saat sudah dekat Terdakwa-1 mengklakson dan memanggil Saksi-3, setelah berhenti Terdakwa-1 bertanya “nak kemana kau, da" dan Saksi-3 jawab "Tuh, nah mobil si Nova anjing tuh, tadi saya berpapasan” selanjutnya Terdakwa-1 bertanya kepada Saksi-3 "Mau ngapain" dijawab oleh Saksi-3 "Itu si Nova”, karena itu Terdakwa-1 menjadi teringat cerita Saksi-3 sebelumnya;
f. Bahwa selanjutnya Terdakwa-1 mencegah Saksi-3 agar tidak mengejar mobil yang dikendarai Saksi-1 dengan berkata “Memangnya kenapa kalau si Nova, jangan kau apa-apain”, namun perkataan Terdakwa-1 tidak dihiraukan Saksi-3, lalu saat Saksi-3 hendak melanjutkan mengejar Saksi-1, Terdakwa-1 naik ke boncengan motor yang dikendarai Saksi-3 dan kembali mengejar mobil Honda Freed warna hitam Nopol BH 1985 AN yang dikendarai Saksi-1, lalu Terdakwa-2 mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor milik Terdakwa-1;
g. Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, sesampainya di JI.D.I. Penjaitan, Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi, tepatnya di depan SPBU Kebun Handil, Kota Jambi, Saksi-1 menghentikan mobil Honda Freed warna hitam Nopol BH 1985 AN yang dikendarainya, saat itu Saksi-1 bersama 2 (dua) orang anaknya a.n. Sdri. Nur Starla Rambe (duduk di kursi depan sebelah kiri) dan Sdri. Shanel Azizah Rambe (duduk dibangku tengah kiri), Saksi-1 berhenti di pinggir jalan depan SPBU Kebun Handil Kota Jambi karena sedang membalas pesan WhatsApp (WA), tiba-tiba Terdakwa-1 sudah berada di samping pintu depan sebelah kanan mobil Saksi-1, lalu menyuruh Saksi-1 keluar dari mobil sambil memukul kaca pintu depan kanan mobil menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 2 (dua) kali namun kacanya tidak pecah, lalu pada bagian depan mobil Terdakwa-2 berdiri setelah memarkirkan sepeda motor dinas TNI (jenis Tril), sedangkan Saksi-3 berada di samping pintu depan bagian kiri sambil berusaha membuka pintu mobil,sambil berkata "Nova, buka pintu, saya mau ngomong" karena pintu mobil tidak dibuka maka Saksi-3 pindah ke depan mobil, dan Terdakwa-2 pindah ke pintu depan sebelah kiri sambil memukul kaca pintu mobil dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali namun kaca tidak pecah; h. Bahwa karena merasa terancam Saksi-1 tetap menjalankan kendaraannya, setibanya di Jl. Makalam Kota Jambi tepatnya sebelum Gedung Perkumpulan Teo Chew Jambi Indonesia, Saksi-1 melihat dari kaca spion dalam mobil, Terdakwa-1 melempar kaca belakang mobil Saksi-1 menggunakan batu kemudian pada saat di Jl. Hayam Wuruk, Talang Jauh, Kec. Jelutung, Kota Jambi tepatnya di perempatan lampu merah simpang Jelutung Terdakwa-2 memecahkan kaca spion sebelah kiri mobil Saksi-1; i. Bahwa selanjutnya Saksi-1 memutar balik arah mobil sehingga menabrak sepeda motor milik Terdakwa-1 yang menghalangi mobil Saksi-1, kemudian pada saat mobil Saksi-1 berbalik arah, Terdakwa-2 menendang pintu depan sebelah kanan mobil Saksi-1, lalu ada seseorang yang tidak dikenal ada di tempat tersebut ikut menghadang mobil Saksi-1 dengan menggunakan sepeda motor, karena merasa takut Saksi-1 tetap menjalankan mobil Saksi-1 sehingga mengenai sepeda motor orang tersebut, kemudian Terdakwa-1 melempar kaca pintu depan sebelah kiri mobil dengan menggunakan 1 (satu) buah batu yang mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah dan batunya mengenai dahi/kening Sdri. Nur Starla Rambe, setelah posisi mobil sudah berbalik arah, masih ada 1 (satu) unit sepeda motor yang menghalangi mobil dan Saksi-1 kembali menabrak sepeda motor tersebut, kemudian Saksi-3 langsung naik dan bergantungan di atas kap/bagian depan mobil Saksi-1, namun Saksi-1 tetap mengendarai mobil ke arah kantor Polda Jambi, saat itu Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masih mengikuti Saksi-1 dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dimana pada saat itu ada kurang lebih 5 (lima) unit sepeda motor lain (Massa yang terpengaruh karena curiga ada pencurian kendaraan) yang mengikuti mobil Saksi-1 dari depan, belakang, kiri dan kanan; j. Bahwa pada saat berada di JI. H. Moh. Bafadhal, Jelutung Kota Jambi, mobil yang Saksi-1 kendarai menyerempet sebuah sepeda motor (jenis Supra) dari arah berlawanan bernama Sdr. Cecep yang berboncengan dengan istrinya a.n. Sdri. Intan Sagita serta anaknya, namun Saksi-1 terus mengendarai mobilnya dengan tujuan ke kantor Polda Jambi, selanjutnya setibanya di JI. Makalam Kota Jambi tepatnya sebelum Gedung Perkumpulan Teo Chew Jambi Indonesia kaca belakang mobil Saksi-1 dipukul dan dilempar oleh Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 menggunakan batu hingga kaca tersebut pecah; k. Bahwa setibanya di JI. Jendral Sudirman, Talang Jauh, Kec. Jelutung, Kota Jambi tepatnya di depan Jambi Prima Maal (Trona) Saksi-3 turun dari atas kap/bagian depan mobil Saksi-1 dalam kondisi tetap berjalan menuju ke Polda Jambi, namun Terdakwa-1, Terdakwa-2, dan rekannya masih mengikuti mobil Saksi-1 sambil berteriak dengan mengatakan "Maling" dan melempari serta memukul mobil Saksi-1; l. Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Saksi-1 tiba di Polda Jambi dan sepeda motor yang diserempet di JI. H. Moh. Bafadhal, Jelutung Kota Jambi (Sdr. Cecep, Sdri. Intan Sagita dan anaknya) sudah berada di depan pintu masuk Polda Jambi, kemudian Sdr. Cecep dan Sdri. Intan Sagita meminta ganti rugi kepada Saksi-1 dan Saksi-1 berjanji akan bertanggung jawab untuk mengganti semua kerugian yang dialami oleh Sdr. Cecep dan Sdri. Intan Sagita yang diselesaikan secara kekeluargaan oleh mantan suami Saksi-1 Sdr. Maradongan Rambe (Saksi-4) dengan membayar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian sisanya Saksi-1 transfer sebesar Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah); dan m. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengakibatkan mobil jenis Honda Freed Nopol BH 1985 AN milik Saksi-1 menjadi rusak yaitu pecah dan rusak pada kaca pintu depan sebelah kiri, kaca sepion sebelah kiri rusak dan pecah, kaca belakang pecah, penyok dan lecet pada beberapa bagian badan/body mobil tersebut. Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal : Pertama : Pasal 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |