| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 70-K/PM.I-05/AD/VIII/2026 | 2.Dhini Aryanti, S.H. 2.YASMIADI, S.H., M.H. |
dodi ramadhan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 70-K/PM.I-05/AD/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/73/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | 1) Bahwa Tersangka Dodi Ramadhan adalah prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di kesatuan Yonif 141/AYJP pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini menjabat Tabanprov-2 Kima dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31180010270198.
2) Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB personel Yonif 141/AYJP temasuk Tersangka kembali ke Mayonif 141/AYJP setelah selesai melaksanakan Satgas Pamtas RI-Papua di Provinsi Papua, namun saat itu Tersangka dalam keadaan sakit malaria sehingga dirawat di ruang perawatan Tonkes Kima Yonif 141/AYJP.
3) Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB Tersangka meminta obat malaria kepada Piket Tonkes Kima Yonif 141/AYJP a.n. Serda Arjun kemudian Serda Arjun memberikan obat malaria (Primaquin) kepada Tersangka kemudian sekira pukul 10.00 WIB Tersangka meminta izin kepada Serda Arjun untuk menemui isteri dan anaknya di Asrama, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Tersangka kembali ke ruang perawatan Tonkes Kima Yonif 141/AYJP dan bertemu dengan Prada Rahmat (Pers Tonkes) kemudian Tersangka meminta tolong kepada Prada Rahmat untuk diantarkan keluar dari Markas Yonif 141/AYJP, selanjutnya sekira pukul 13.20 WIB Tersangka dan Prada Rahmat tiba di Gapura selamat datang di Kab. Muara Enim yang berada di Desa Kepur, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim (Sumsel) dan Tersangka meminta berhenti lalu turun dari sepeda motor selanjutnya Tersangka menyuruh Prada Rahmat untuk Kembali ke Kesatuan lalu Prada Rahmat pergi meninggalkan Tersangka dan Kembali ke Mayonif 141/AYJP.
4) Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Prada Rahmat kembali ke Tonkes Kima Yonif 141/AYJP dan melaporkan kepada Piket Tonkes Kima Yonif 141/AYJP a.n. Serda Arjun bahwa Prada Rahmat telah mengantar Tersangka sampai Gapura selamat datang di Kab. Muara Enim tetapi tujuannya tidak tahu, kemudian sekira pukul 21.00 WIB diketahui Tersangka belum juga kembali ke ruang perawatan Tonkes Kima Yonif 141/AYJP sehingga Letda Ckm M. Sabilurrosyad melaporkan kepada Pj Dankima Yonif 141/AYJP a.n. Lettu Inf Muhammad Ayyub bahwa Tersangka belum kembali ke ruang perawatan Tonkes Kima Yonif 141/AYJP setelah izin menemui isteri dan anaknya di Asrama setelah itu Lettu Inf Muhammad Ayyub memerintahkan Praka Bintang Isworo Jati (Saksi-1) mencari Tersangka di rumahnya yang berada di Asrama Yonif 141/AYJP tetapi Tersangka tidak ada selanjutnya Saksi-1 melaporkan hasilnya kepada Lettu Inf Muhammad Ayyub, kemudian Lettu Inf Muhammad Ayyub memerintahkan anggota Provos Kima Yonif 141/AYJP untuk mencari Tersangka di luar Mayonif 141/AYJP yaitu sekitar Kota Muara Enim namun Tersangka tidak ditemukan.
5) Bahwa setelah mengetahui Tersangka meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, pihak kesatuan Yonif 141/AYJP dalam hal ini Danyonif 141/AYJP melaporkan ke Komando Atas dengan membuat laporan THTI, membuat laporan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat laporan Desersi kemudian melimpahkan perkara Tersangka ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Danyonif 141/AYJP Nomor R/53/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
6) Bahwa selama Tersangka meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Tersangka tidak ada membawa barang inventaris milik satuan dan Tersangka tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya.
7) Bahwa dengan demikian Tersangka meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 20 September 2025 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2025 atau selama 39 (tiga puluh sembilan) hari secara berturut turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-31/A-25/X/2025/Idik tanggal 28 Oktober 2025.
8) Bahwa pada saat Tersangka meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Tersangka maupun kesatuan Tersangka tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
