Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
33-K/PM.I-04/AD/III/2024 | Ferry Irawan, SH | Anre Alfareji | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 33-K/PM.I-04/AD/III/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/24/III/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal satu bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di daerah Penurunan Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang“, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Pratu Anre Alfareji NRP 31200152050400 masuk menjadi Prajurit TNI AD tahun 2020 melalui pendidikan Secata TNI AD Rindam II/Swj Puntang Lahat, selesai pendidikan melanjutkan pendidikan Perhubungan selama 3 (tiga) bulan di Pusdikhub Cimahi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa melanjutkan pendidikan Prabinsa di Dodik Bela Negara Puntang Lahat selama 1 (satu) bulan dan ditugaskan di Kodim 0408/BS, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa mendapat tugas sebagai Ta Kodim 0428/Mukomuko; b. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2023 sekira 14.50 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Jaya Gustiwan (Saksi-4) pemilik trevel/rental mobil Jaya Gustiawan Kholiq di daerah Penurunan Kota Bengkulu, lalu Terdakwa menyampaikan keinginannya untuk merental 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi-4 untuk mengantar mobil tersebut ke Korem 041/Gamas tepatnya di samping musholah Korem 041/Gamas, tidak lama kemudian Terdakwa datang menemui Saksi-4, saat bertemu Saksi-4 menyampaikan kepada Terdakwa sewa rental mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED Rp 200.000/hari, setelah terjadi kesepakatan harga lalu Saksi-4 langsung memberikan kunci mobil beserta STNK a.n. Achmad Japar Nomor MHKS6G3JNJ040057 dan Nomor mesin 3NRH661425 kepada Terdakwa, setelah itu Saksi-4 pulang ke rumah bersama isteri Saksi-4 yang kebetulan beriringan dengan Saksi-4 mengantar mobil tersebut ke Terdakwa; c. Bahwa setelah Terdakwa mendapat 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED yang rental dari Saksi-4, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa membawa mobil tersebut menemui Briptu Pol R. Olga Vilopa (Saksi-2) di rumahnya Jl. Muhajirin Al Mukaromah 16, RT. 27, RW.05, Kel. Dusun Besar, Kec. Singgaran Pati, Kota Bengkulu saat bertemu Terdakwa menyampaikan niatnya untuk meminjam uang kepada Saksi-2 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED saat itu Saksi-2 menjelaskankan tidak punya uang, dan menawarkan kepada Terdakwa untuk mengubungi Sdri. Merinda Novita (Saksi-1) tetapi uang yang dipinjam harus ada jaminan”, selanjutnya Saksi-2 menanyakan mobil yang akan digadaikan itu milik siapa dan dijawab oleh Terdakwa “Mobil ini milik saya sendiri, dan Saksi-2 meminta kepada Terdakwa untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan mobil yang akan digadaikan Terdakwa, tetapi Terdakwa hanya dapat meperlihatkan STNKnya saja yang sesuai sesuai dengan identitas mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED tersebut sedangkan BPKB mobil tersebut Terdakwa menjelaskan sedang sekolah (dianggunkan ke Lesing); d. Bahwa dikarenakan Terdakwa sudah dikenal oleh Saksi-1 dan Saksi-2 sehingga Saksi-1 percaya dan bersedia menerima gadai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna orange Nopol BD 1745 ED dengan memberikan pinjaman uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan syarat dan kesepakatan bersama uang Saksi-1 akan dikembalikan dalam tempo waktu 1 (satu) bulan dengan bunga pinjaman sebesar 20 % per bulan atau Rp400.000,00/bulan, dan Terdakwa menjanjikan kepada Saksi-1 akan mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) pada tanggal 01 September 2023; e. Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Yorzel Fernando alias Sdr. Ocil dengan kalimat “Bang Ocil ini uang mobilnya saya sudah dapat terus saya transfer kemana” dijawab oleh Sdr. Yorzel Fernando alias Sdr. Ocil “Anre kamu bayarkan dulu uang rental 4 (empat) unit (Toyota Avanza, Toyota Calya, Toyota Ayla dan Toyota Agya nomornya saya tidak ingat lagi) itu terhitung berapa uangnya”, Terdakwa jawab “ Rp 8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) bang untuk 4 (empat) unitnya bang”, dijawab lagi oleh Sdr. Yorzel Fernando alias Sdr. Ocil “Ya sudah bayarkanlah dulu 4 (empat) unit itu”, kemudian Sdr Yorzel Fernando alias Ocil menyuruh Terdakwa untuk membayarkan perminggu untuk uang rental mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED senilai Rp 1.400.000,00 (Satu juta empat ratus ribu rupiah) selama 4 (empat) minggu dengan total Rp 5.600.000,00 (Lima juta enam ratus ribu rupiah), Terdakwa jawab “Siap bang saya bayarkan perminggu dulu bang”, sedangkan sisanya Rp 5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah Terdakwa transfer kepada isteri Sdr. Yorzel Fernando alias Sdr. Ocil sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah), kemudian uang Rp 3.400.000,00 (Tiga juta empat ratus ribu rupiah) Terdakwa transfer ke Sdr. Yorzel Fernando alias Sdr. Ocil; f. Bahwa Terdakwa menerima uang dari hasil menjaminkan 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan bunga 20% atau Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari pinjaman tersebut Saksi-2 meminta Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) sehingga Terdakwa terima uang Rp 19.000.000,00 (Sembilan belas juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan : 1) Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah untuk membayar 4 (empat) unit mobil rental yaitu Toyota Avanza, Toyota Calya, Toyota Ayla dan Toyota Agya; 2) Rp 5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) bayar uang rental selama 1 (satu) bulan kepada Saksi-4 pemilik mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED; 3) Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) Terdakwa kirim ke rekening isteri Sdr. Yorzel Fernando alias Sdr. Ocil; dan 4) Rp 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah Terdakwa transfer ke nomor rekening Sdr. Yorzel Fernando alias Sdr. Ocil. g. Bahwa setelah mendapatkan uang pinjaman dari Saksi-1 kemudian Terdakwa pada tanggal 5 Agustus 2023 sekira pukul 16.32 WIB mentransfer uang rental mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dari rekening bank BRI a.n. Anre Alfareji kepada Saksi-4 rekening bank BRI Nomor 561601003027536 a.n. Jaya Gustiwan, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi-4 “Om mobilnya saya lanjut rental lagi selama 7 (tujuh) hari ya om” Saksi-4 jawab “Ya udah lanjut tapi langsung transfer ya uang rentalnya” dijawab oleh Terdakwa “Okey om”, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 21.25 WIB Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi-4 Nomor 561601003027536 bank BRI a.n. Jaya Gustiwan sebesar Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) unit mobil yaitu mobil Toyota Calya warna Abu-abu dan Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED yang dirental oleh Terdakwa; h. Bahwa kemudian pada tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 13.41 WIB Saksi-4 bertemu dengan Polwan a.n. Briptu R. Olga Vilopa (Saksi-2) di Muhajirin Panorama Bengkulu (di teras rumah Sdr. Yodi) yang memegang 1 (satu) unit mobil rental Saksi-4 jenis mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED, selanjutnya Saksi-4 bertanya kepada Saksi-2 “Olga bagaimana status mobil ini dengan kamu” dijawab oleh Saksi-2 “Mobil ini saya rental sama Pratu Anre Alfareji om terus saya tidak pernah telat bayarnya om” Saksi-4 jawab kembali “Ya sudah kalau statusnya begitu, saya menghubungi Pratu Anre Alfareji tidak pernah mau mengangkat telepon saya, saya WA pun tidak pernah dibalas” pada saat itu Saksi-2 menghubungi Terdakwa dan Terdakwa langsung mengangkat telepon Saksi-2 tersebut, kemudian Saksi-2 berkata “Anre ini ada om Jaya pemilik mobil Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED itu” dijawab oleh Terdakwa “Iya Mbak itu yang punya mobil”, selanjutnya Saksi-2 menyerahkan HPnya tersebut kepada Saksi-4 dan Saksi-4 berbicara kepada Terdakwa “Anre, oom telepon kamu tidak pernah diangkat, WA pun tidak kamu jawab. Sekalinya Olga yang menelepon kamu langsung ngangkat maksud kamu apa Anre” di jawab Terdakwa “Siap salah om, maaf om pokoknya mobil aman om, uangnya saya transfer karena uang rental olga sudah sama saya om” Saksi-4 jawab “Okey cepat transfer uangnya, selesai mobil ini dirental cepat balikkan mobil oom ke tempat rental” dijawab oleh Terdakwa “Siap aman om”, setelah itu Saksi-4 langsung pulang ke rumah dan meninggalkan mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED dan Saksi-2 di depan rumah Sdr. Yodi; i. Bahwa tanggal 1 September 2023 Terdakwa yang meminjam uang Saksi-1 sudah masuk jatuh tempo 2 % yaitu Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) bang” Terdakwa jawab “Okey Olga abang kirim dulu untuk bayar bunganya Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan pokok pinjaman saya yang Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) segera saya lunasi” dijawab oleh Saksi-2 “Okey bang di tunggu secepatnya; j. Bahwa pada tanggal 2 September 2023 Saksi-4 menghubungi kembali Terdakwa dan mendesak untuk mengembalikan mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED milik Saksi-4, namun dijawab oleh Terdakwa “Iya om aman om”, kemudian pada tanggal 4 September 2023 sekira pukul 21.25 WIB Terdakwa kembali mentransfer uang rental kepada Saksi-4 sebesar Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Saksi-4 berkata kepada Terdakwa “Pokoknya hari Senin saya tunggu mobil itu dikembalikan Terdakwa kepada oom” dijawab oleh Terdakwa “Siap om”, saat itu Saksi-4 baru mengetahui kalau mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED miliknya yang dirental oleh Terdakwa digadaikannya lagi kepada Saksi-1; k. Bahwa pada tanggal 08 September 2023 sekira pukul 13.30 WIB sewaktu Saksi-1 sedang berada di rumah Jl. Al Mukaromah Ujung Gang Al Mukaromah 16 No. 53 RT 27, RW 05, Kel. Singaran Patih, Kec. Singaran Patih, kota Bengkulu datang Saksi-4 dan Sdr. Hadi dari trevel/rental Jaya Gustiawan Kholiq yang meminta Saksi-1 untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna orange Nopol BD 1745 ED yang digadaikan oleh Terdakwa kepada Saksi-1, saat itu Saksi-4 menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan dan menjelaskan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna orange Nopol BD 1745 ED milik Saksi-4 dirental oleh Terdakwa selama 1 bulan, saat itu Saksi-1 sempat menghubungi Terdakwa menginformasikan kalau mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED yang digadaikan Terdakwa kepada Saksi-1 akan diambil oleh Saksi-4, saat itu Terdakwa menjawab “Iyo dek…kasihkan aja mobil itu karena mobil itu punya rental, untuk masalah uang adek, nanti saya telepon”, dikarenakan Saksi-1 merasa ditipu sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu untuk penyelesaian masalah tersebut; dan l. Bahwa sebelum 2 (dua) orang yang mengaku bernama Sdr. Jaya dan Sdr. Hadi dari trevel/rental Jaya Gustian Kholiq mengambil 1 (satu) unit mobil mobil jenis Daihatsu Sigra warna Orange Nopol BD 1745 ED saat itu Saksi-1 sempat menghubungi Terdakwa menginformasikan bahwa mobil yang digadaikan kepada Saksi-1 akan diambil oleh orang dari trevel/rental Jaya Gustiawan Kholiq, pada saat itu Terdakwa menjawab “Iyo dek…kasihkan aja mobil itu karena mobil itu punya rental, untuk masalah uang adek, nanti saya telepon”, dikarenakan Saksi-1 merasa ditipu sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu untuk penyelesaian masalah tersebut. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |