Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
36-K/PM.I-04/AD/IV/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Mukti Amin Wibowo, S.T.Han Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Insubordinasi
Nomor Perkara 36-K/PM.I-04/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/28/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama: Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Atau Kedua: Pasal 126 KUHPM. Atau Ketiga: Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Mukti Amin Wibowo, S.T.Han
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hashar Pratama Said, S.H.Mukti Amin Wibowo, S.T.Han
Dakwaan

Pertama:

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu”, dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa Mukti Amin Wibowo, S.T.Han. masuk menjadi prajurit TNI-AU melalui pendidikan AAU pada tahun 2012 di Yogyakarta selama 4 (empat) tahun kemudian lulus pada tahun 2016 dengan pangkat Letda, kemudian mengikuti pendidikan Sesarcab Administrasi selama 6 (enam) bulan, kemudian pada tahun 2018 ditugaskan di Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin sebagai Kasuburpers Urdal Skadron Udara 16 sampai dengan bulan Juli 2019 dan pada tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 berdinas sebagai Ps. Kasubsiminpers Dispers Lanud Sultan Iskandar Muda, kemudian sejak Januari tahun 2023 berdinas sebagai Ps. Kasibinpers Lanud Sri Mulyono Herlambang sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Lettu Adm, NRP 11619306545235;

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Serda Dedy Parmanto (Saksi-2), Ba. Operator Set Lanud Sri Mulyono Herlambang sejak bulan Januari tahun 2023 di Lanud Sri Mulyono Palembang, kenal dengan Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang Letkol Adm Hendra Wadi, S.P. (Saksi-3) sejak bulan Januari tahun 2023 di Lanud Sri Mulyono Palembang, kenal dengan  Ps. Kasubsi Ranmor Dislog Lanud Sri Mulyono Herlambang Lettu Tek Rudi Hermawan (Saksi-4) sejak bulan Januari tahun 2023 di Lanud Sri Mulyono Palembang, antara Terdakwa dengan Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-4 tidak ada hubungan saudara hanya sebatas sama-sama anggota/personel Lanud Sri Mulyono Herlambang;

c.         Bahwa pada bulan April 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Saksi-4 yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 11, Nomor 7, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang,  Saksi-4 dihubungi melalui telepon oleh Pratu M. Ardiansya (Saksi-5) NRP 616149401544788,  jabatan/kesatuan Ta Mudi Wadan Denhanud 472 Wing II Kopasgat  keluarga Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya. Dalam pembicaraan telepon tersebut Saksi-5 meminta bantuan kepada Saksi-4 untuk meloloskan Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya  lolos dalam Seleksi Semaba PK Gel I TA 2023, tingkat daerah maupun pusat dengan kesepakatan awal  agar Saksi-5 menyiapkan dana  sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) untuk biaya lolos seleksi daerah maupun pusat dan masuk pendidikan yang uang tersebut berkembang menjadi Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) serta uang tersebut akan diserahkan sebelum dilaksanakan Pantukhir daerah dan pusat dengan janji Saksi-4 kepada Saksi-5 apabila Casis tidak lulus uang akan dikembalikan utuh;

d.         Bahwa setelah menerima titipan Casis dari Saksi-5  kemudian Saksi-4 menitipkan Casis a.n. Abdi Wijaya tersebut kepada Saksi-2 supaya Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya dibantu agar lolos seleksi Semaba PK Gel. I TA 2023 tingkat daerah maupun pusat dengan janji Saksi-4 akan menyerahkan uang sejumlah Rp  222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) kepada Saksi-2 dengan perincian Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai kesepakatan diawal dan Rp 22.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk komisi Saksi-1. Uang tersebut akan diberikan oleh Saksi-4 pada saat Casis a.n. Abdi Wijaya dinyatakan lulus Pantukhir daerah dan apabila ada dana tambahan pada saat seleksi pusat agar Terdakwa menginformasikan kepada Saksi-2;

e.         Bahwa setelah ada kesepakatan antara  Saksi-4 dengan Saksi-2 untuk menitipkan Casis a.n. Abdi Wijaya selanjutnya masih pada bulan April 2023  sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Teras Kantor Dinas Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang Saksi-2 menghadap Terdakwa yang saat itu menjabat Ps. Kasibinpers Dispers Lanud Sri Mulyono Herlambang dan dalam susunan Panitia Daerah penerimaan Bintara PK Pria TNIA Gelombang I TA 2023 menjabat sebagai Sekretaris/Katim dan menyampaikan kepada Terdakwa “Mohon ijin bapak, menyampaikan ada 1 muatan dan anggaran adanya Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)“, selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “Oke, om ded lanjut saja” dan Saksi-2 jawab Siap bapak” kemudian Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa “Ijin bapak, apakah saya perlu menghadap Kadispers  Lanud Sri Mulyono Herlambang  (Saksi-3) untuk muatan saya ini” dan dijawab Terdakwa “Terserah om ded” akan tetapi pada pelaksanaannya Saksi-2 tidak menghadap Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) yang dalam susunan Panitia Daerah penerimaan bintara PK Pria TNI AU Gelombang I TA 2023 menjabat sebagai Wakil Ketua karena Saksi-2 sudah menitipkannya kepada Terdakwa;

f.          Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Terdakwa menyampaikan dan mengingatkan kepada Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) di ruang kerjanya pada saat Terdakwa mengantar hasil bahan Pantukhir dan oleh Saksi-3 Casis a.n. Abdi Wijaya langsung ditandai;

g.         Bahwa maksud Terdakwa menyampaikan dan mengigatkan Saksi-3 terkait Casis titipan Saksi-2 (Casis a.n. Abdi Wijaya) pada saat 2 (dua) hari menjelang Pantukhir daerah di ruang kerja Saksi-3 adalah agar menjadi atensi dan dapat lulus dalam pelaksanaan Pantukhir daerah maupun pelaksanaan tingkat pusat;

h.        Bahwa Casis titipan Saksi-2 a.n. Abdi Wijaya tidak ada kekurangan (remark) di tingkat daerah sedangkan untuk di tingkat pusat tepatnya sebelum diumumkan Pantukhir Terdakwa sempat menanyakan kepada Saksi-3 perkembangannya sejauh mana dan di jawab oleh Saksi-3 kalau memang dibantu akan lulus, sehingga Terdakwa berasumsi bahwa Casis titipan Saksi-2 sebagai cadangan;

i.          Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023 Saksi-2 mengetahui Casis a.n. Abdi Wijaya dinyatakan lulus dan masuk pendidikan, Saksi-2 belum sempat menyerahkan uang yang dijanjikan kepada Terdakwa sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa karena pada saat itu Saksi-2 diminta keterangan oleh personil Dispamsanau terkait masalah rekrutmen Prajurit di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang;

j.          Bahwa berdasarkan kesepakatan awal antara Terdakwa dengan Saksi-2 untuk biaya pengurusan Casis a.n. Abdi Wijaya agar lulus/lolos seleksi penerimaan Semaba PK Gel. I TA 2023, Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa ada uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

k.         Bahwa pada malam hari Jum’at tanggal 9 Juni 2023, Terdakwa dan Saksi-2 bertemu di Kopi AL”EL Km. 11 Palembang, dalam pertemuan tersebut Saksi-2 mau menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terkait kelulusan Casis Semaba PK Gel. I TA 2023 a.n. Abdi Wijaya kepada Terdakwa namun saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2 agar uang tersebut distanbykan dulu menunggu arahan Saksi-3;

l.          Bahwa Terdakwa pernah mendapat penekanan dari Danlanud Sri Mulyono Herlambang selaku Ketua Panda di Gedung Balai Prajurit Lanud Sri MulyoTno Herlambang untuk tidak melakukan kolusi dalam penerimaan prajurit TNI AU. Selain itu Terdakwa mengetahui bahwa di dalam Rekrutmen penerimaan Prajurit TNI AU tidak dipungut biaya alias gratis, Terdakwa mengetahuinya dari brosur yang dibagikan pada saat tertentu seperti sosialisasi dan Banner yang di pasang di beberapa tempat yang tertulis tidak dipungut biaya alias gratis dan  dari Surat Telegram Kasau Nomor: T/4/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang ditujukan kepada seluruh prajurit TNI AU tentang penekanan dalam rangka penerimaan calon Prajurit Sukarela TNI AU yang antara lain adalah melarang praktik kolusi dan nepotisme pada setiap tahap proses rekrutmen/penerimaan calon prajurit sukarela TNI AU;

m.        Bahwa Terdakwa mengetahui Casis titipan dari Saksi-2 yang ditandai Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) untuk menjadi atensi dan dibantu dalam proses kelulusan di seleksi daerah menyiapkan dana atau uang untuk membayar dalam pelaksanaan seleksi penerimaan prajurit TNI AU adalah perbuatan yang tidak dibenarkan;

n.        Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa dan meminta maaf kepada Institusi TNI AU serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; dan

o.         Bahwa perbuatan Terdakwa dengan sengaja dengan tidak mentaati perintah dari Danlanud sri Mulyono Herlambang yang melarang Prajurit di jajarannya untuk tidak melakukan kolusi, nepotisme dan tidak menerima uang (gratis), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan harapan Terdakwa akan menerima sejumlah uang jika Casis tersebut lulus mengikuti Semaba PK Gel I TA 2023.

Atau

Kedua :

                        Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”, dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa Mukti Amin Wibowo, S.T.Han. masuk menjadi prajurit TNI-AU melalui pendidikan AAU pada tahun 2012 di Yogyakarta selama 4 (empat) tahun kemudian lulus pada tahun 2016 dengan pangkat Letda, kemudian mengikuti pendidikan Sesarcab Administrasi selama 6 (enam) bulan, kemudian pada tahun 2018 ditugaskan di Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin sebagai Kasuburpers Urdal Skadron Udara 16 sampai dengan bulan Juli 2019 dan pada tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 berdinas sebagai Ps. Kasubsiminpers Dispers Lanud Sultan Iskandar Muda, kemudian sejak Januari tahun 2023 berdinas sebagai Ps. Kasibinpers Lanud Sri Mulyono Herlambang sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Lettu Adm, NRP 11619306545235;

b.         Bahwa tugas dan tanggung jawab jabatan Terdakwa sebagai Ps. Kasibinpers Disper Lanud Sri Mulyono Herlambang adalah melaksanakan tugas administrasi yang berhubungan dengan administrasi personil yang salah satu tugasnya adalah penyediaan Prajurit di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dan sebagai Ps. Kasibinpers Disper Lanud Sri Mulyono Herlambang Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk meluluskan Casis dalam penerimaan Semaba PK Gelombang I TA 2023 di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang;

c.         Bahwa selain tugas dan jabatannya sebagai Ps. Kasibinpers Disper Lanud Sri Mulyono Herlambang Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Danlanud Sri Mulyono Herlambang Nomor Sprin/43/I/2023 tanggal 20 Januari 2023 ditunjuk sebagai Sekretaris/Ketua Tim Rik Adm dalam seleksi penerimaan Semaba PK TNI AU Gel I TA. 2023. Tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai Sekretaris/Ketua Tim Rik Adm yaitu memeriksa kelengkapan administrasi calon siswa Semaba PK TNI AU Gel I TA. 2023 dan sebagai panitia Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk meluluskan Casis dalam penerimaaan Semaba PK TNI AU Gel I TA. 2023 di Lanud Sri Mulyono Herlambang;

d.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Serda Dedy Parmanto (Saksi-2), Ba. Operator Set Lanud Sri Mulyono Herlambang sejak bulan Januari tahun 2023 di Lanud Sri Mulyono Palembang, kenal dengan Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang Letkol Adm Hendra Wadi, S.P. (Saksi-3) sejak bulan Januari tahun 2023 di Lanud Sri Mulyono Palembang, kenal dengan  Ps. Kasubsi Ranmor Dislog Lanud Sri Mulyono Herlambang Lettu Tek Rudi Hermawan (Saksi-4) sejak bulan Januari tahun 2023 di Lanud Sri Mulyono Palembang, antara Terdakwa dengan Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-4 tidak ada hubungan saudara hanya sebatas sama-sama anggota/personel Lanud Sri Mulyono Herlambang;

e.         Bahwa pada bulan April 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Saksi-4 yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 11, Nomor 7, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang,  Saksi-4 dihubungi melalui telepon oleh Pratu M. Ardiansya (Saksi-5) NRP 616149401544788,  jabatan/kesatuan Ta Mudi Wadan Denhanud 472 Wing II Kopasgat  keluarga Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya. Dalam pembicaraan telepon tersebut Saksi-5 meminta bantuan kepada Saksi-4 untuk meloloskan Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya  lolos dalam Seleksi Semaba PK Gel I TA 2023, tingkat daerah maupun pusat dengan kesepakatan awal  agar Saksi-5 menyiapkan dana  sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) untuk biaya lolos seleksi daerah maupun pusat dan masuk pendidikan yang uang tersebut berkembang menjadi Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) serta uang tersebut akan diserahkan sebelum dilaksanakan Pantukhir daerah dan pusat dengan janji Saksi-4 kepada Saksi-5 apabila Casis   tidak lulus uang akan dikembalikan utuh;

f.          Bahwa setelah menerima titipan Casis dari Saksi-5  kemudian Saksi-4 menitipkan Casis a.n. Abdi Wijaya tersebut kepada Saksi-2 supaya Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya dibantu agar lolos seleksi Semaba PK Gel. I TA 2023 tingkat daerah maupun pusat dengan janji Saksi-4 akan menyerahkan uang sejumlah Rp  222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) kepada Saksi-2 dengan perincian Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai kesepakatan diawal dan Rp 22.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk komisi Saksi-1. Uang tersebut akan diberikan oleh Saksi-4 pada saat Casis a.n. Abdi Wijaya dinyatakan lulus Pantukhir daerah dan apabila ada dana tambahan pada saat seleksi pusat agar Terdakwa menginformasikan kepada Saksi-2;

g.         Bahwa setelah ada kesepakatan antara  Saksi-4 dengan Saksi-2 untuk menitipkan Casis a.n. Abdi Wijaya selanjutnya masih pada bulan April 2023  sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Teras Kantor Dinas Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang Saksi-2 menghadap Terdakwa yang saat itu menjabat Ps. Kasibinpers Dispers Lanud Sri Mulyono Herlambang dan dalam susunan Panitia Daerah penerimaan Bintara PK Pria TNI A Gelombang I TA 2023 menjabat sebagai Sekretaris/Katim dan menyampaikan kepada Terdakwa “Mohon ijin bapak, menyampaikan ada 1 muatan dan anggaran adanya Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)“, selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “Oke, om ded lanjut saja” dan Saksi-2 jawab Siap bapak” kemudian Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa “Ijin bapak, apakah saya perlu menghadap Kadispers  Lanud Sri Mulyono Herlambang  (Saksi-3) untuk muatan saya ini” dan dijawab Terdakwa “Terserah om ded” akan tetapi pada pelaksanaannya Saksi-2 tidak menghadap Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) yang dalam susunan Panitia Daerah penerimaan bintara PK Pria TNIA Gelombang I TA 2023 menjabat sebagai Wakil Ketua karena Saksi-2 sudah menitipkannya kepada Terdakwa;

h.        Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Terdakwa menyampaikan dan mengingatkan kepada Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) di ruang kerjanya pada saat Terdakwa mengantar hasil bahan Pantukhir dan oleh Saksi-3 Casis a.n. Abdi Wijaya langsung ditandai;

i.          Bahwa maksud Terdakwa menyampaikan dan mengigatkan Saksi-3 terkait Casis titipan Saksi-2 (Casis a.n. Abdi Wijaya) pada saat 2 (dua) hari menjelang Pantukhir daerah di ruang kerja Saksi-3 adalah agar menjadi atensi dan dapat lulus dalam pelaksanaan Pantukhir daerah maupun pelaksanaan tingkat pusat;

j.          Bahwa Casis titipan Saksi-2 a.n. Abdi Wijaya tidak ada kekurangan (remark) di tingkat daerah sedangkan untuk di tingkat pusat tepatnya sebelum diumumkan Pantukhir Terdakwa sempat menanyakan kepada Saksi-3 perkembangannya sejauh mana dan di jawab oleh Saksi-3 kalau memang dibantu akan lulus, sehingga Terdakwa berasumsi bahwa Casis titipan Saksi-2 sebagai cadangan;

k.         Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023 Saksi-2 mengetahui Casis a.n. Abdi Wijaya dinyatakan lulus dan masuk pendidikan, Saksi-2 belum sempat menyerahkan uang yang dijanjikan kepada Terdakwa sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa karena pada saat itu Saksi-2 diminta keterangan oleh personil Dispamsanau terkait masalah rekrutmen Prajurit di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang;

l.          Bahwa berdasarkan kesepakatan awal antara Terdakwa dengan Saksi-2 untuk biaya pengurusan Casis a.n. Abdi Wijaya agar lulus/lolos seleksi penerimaan Semaba PK Gel. I TA 2023, Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa ada uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

m.        Bahwa pada malam hari Jum’at tanggal 9 Juni 2023, Terdakwa dan Saksi-2 bertemu di Kopi AL”EL Km. 11 Palembang, dalam pertemuan tersebut Saksi-2 mau menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terkait kelulusan Casis Semaba PK Gel. I TA 2023 a.n. Abdi Wijaya kepada Terdakwa namun saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2 agar uang tersebut distanbykan dulu menunggu arahan Saksi-3;

n.        Bahwa alasan Saksi-2 meminta tolong kepada Terdakwa karena selaku Ps. Kasibinpers Disper Lanud Sri Mulyono Herlambang dan juga sebagai Panitia penerimaaan Prajurit TNI AU Semaba PK Gel. I TA 2023 dari Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang;

o.         Bahwa Terdakwa pernah mendapat penekanan dari Danlanud Sri Mulyono Herlambang selaku Ketua Panda di Gedung Balai Prajurit Lanud Sri MulyoTno Herlambang untuk tidak melakukan kolusi dalam penerimaan prajurit TNI AU. Selain itu Terdakwa mengetahui bahwa di dalam Rekrutmen penerimaan Prajurit TNI AU tidak dipungut biaya alias gratis, Terdakwa mengetahuinya dari brosur yang dibagikan pada saat tertentu seperti sosialisasi dan Banner yang dipasang di beberapa tempat yang tertulis tidak dipungut biaya alias gratis dan  dari Surat Telegram Kasau Nomor: T/4/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang ditujukan kepada seluruh prajurit TNI AU tentang penekanan dalam rangka penerimaan calon Prajurit Sukarela TNI AU yang antara lain adalah melarang praktik kolusi dan nepotisme pada setiap tahap proses rekrutmen/penerimaan calon prajurit sukarela TNI AU;

p.         Bahwa Terdakwa mengetahui Casis titipan dari Saksi-2 yang ditandai Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) untuk menjadi atensi dan dibantu dalam proses kelulusan di seleksi daerah menyiapkan dana atau uang untuk membayar dalam pelaksanaan seleksi penerimaan prajurit TNI AU adalah perbuatan yang tidak dibenarkan;

q.         Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa dan meminta maaf kepada Institusi TNI AU serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; dan

r.          Bahwa Terdakwa dengan sengaja telah menyalahgunakan jabatanya sebagai Sekretaris/Ketua Tim Rik Adm dalam seleksi penerimaan Semaba PK TNI AU Gel I TA. 2023 dengan bekerjasama dengan Saksi-2 dan Saksi-3 untuk membantu kelulusan Casis Semaba PK TNI AU Gel I TA. 2023 Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang a.n. Abdi Wijaya dengan cara menjadikan Casis a.n. Abdi Wijaya menjadi atensi dan dititipkan kepada Saksi-3.

Atau

Ketiga :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa Mukti Amin Wibowo, S.T.Han. masuk menjadi prajurit TNI-AU melalui pendidikan AAU pada tahun 2012 di Yogyakarta selama 4 (empat) tahun kemudian lulus pada tahun 2016 dengan pangkat Letda, kemudian mengikuti pendidikan Sesarcab Administrasi selama 6 (enam) bulan, kemudian pada tahun 2018 ditugaskan di Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin sebagai Kasuburpers Urdal Skadron Udara 16 sampai dengan bulan Juli 2019 dan pada tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 berdinas sebagai Ps. Kasubsiminpers Dispers Lanud Sultan Iskandar Muda, kemudian sejak Januari tahun 2023 berdinas sebagai Ps. Kasibinpers Lanud Sri Mulyono Herlambang sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Lettu Adm, NRP 11619306545235;

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Serda Dedy Parmanto (Saksi-2), Ba. Operator Set Lanud Sri Mulyono Herlambang sejak bulan Januari tahun 2023 di Lanud Sri Mulyono Palembang, kenal dengan Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang Letkol Adm Hendra Wadi, S.P. (Saksi-3) sejak bulan Januari tahun 2023 di Lanud Sri Mulyono Palembang, kenal dengan  Ps. Kasubsi Ranmor Dislog Lanud Sri Mulyono Herlambang Lettu Tek Rudi Hermawan (Saksi-4) sejak bulan Januari tahun 2023 di Lanud Sri Mulyono Palembang, antara Terdakwa dengan Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-4 tidak ada hubungan saudara hanya sebatas sama-sama anggota/personel Lanud Sri Mulyono Herlambang;

c.         Bahwa pada bulan April 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Saksi-4 yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 11, Nomor 7, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang,  Saksi-4 dihubungi melalui telepon oleh Pratu M. Ardiansya (Saksi-5) NRP 616149401544788,  jabatan/kesatuan Ta Mudi Wadan Denhanud 472 Wing II Kopasgat  keluarga Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya. Dalam pembicaraan telepon tersebut Saksi-5 meminta bantuan kepada Saksi-4 untuk meloloskan Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya  lolos dalam Seleksi Semaba PK Gel I TA 2023, tingkat daerah maupun pusat dengan kesepakatan awal  agar Saksi-5 menyiapkan dana  sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) untuk biaya lolos seleksi daerah maupun pusat dan masuk pendidikan yang uang tersebut berkembang menjadi Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) serta uang tersebut akan diserahkan sebelum dilaksanakan Pantukhir daerah dan pusat dengan janji Saksi-4 kepada Saksi-5 apabila Casis   tidak lulus uang akan dikembalikan utuh;

d.         Bahwa setelah menerima titipan Casis dari Saksi-5  kemudian Saksi-4 menitipkan Casis a.n. Abdi Wijaya tersebut kepada Saksi-2 supaya Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya dibantu agar lolos seleksi Semaba PK Gel. I TA 2023 tingkat daerah maupun pusat dengan janji Saksi-4 akan menyerahkan uang sejumlah Rp  222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) kepada Saksi-2 dengan perincian Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai kesepakatan diawal dan Rp 22.000.000,- (dua puluhjuta rupiah) untuk komisi Saksi-1. Uang tersebut akan diberikan oleh Saksi-4 pada saat Casis a.n. Abdi Wijaya dinyatakan lulus Pantukhir daerah dan apabila ada dana tambahan pada saat seleksi pusat agar Terdakwa menginformasikan kepada Saksi-2;

e.         Bahwa setelah ada kesepakatan antara  Saksi-4 dengan Saksi-2 untuk menitipkan Casis a.n. Abdi Wijaya selanjutnya masih pada bulan April 2023  sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Teras Kantor Dinas Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang Saksi-2 menghadap Terdakwa yang saat itu menjabat Ps. Kasibinpers Dispers Lanud Sri Mulyono Herlambang dan dalam susunan Panitia Daerah penerimaan Bintara PK Pria TNIA Gelombang I TA 2023 menjabat sebagai Sekretaris/Katim dan menyampaikan kepada Terdakwa “Mohon ijin bapak, menyampaikan ada 1 muatan dan anggaran adanya Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)“, selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “Oke, om ded lanjut saja” dan Saksi-2 jawab Siap bapak” kemudian Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa “Ijin bapak, apakah saya perlu menghadap Kadispers  Lanud Sri Mulyono Herlambang  (Saksi-3) untuk muatan saya ini” dan dijawab Terdakwa “Terserah om ded” akan tetapi pada pelaksanaannya Saksi-2 tidak menghadap Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) yang dalam susunan Panitia Daerah penerimaan bintara PK Pria TNIA Gelombang I TA 2023 menjabat sebagai Wakil Ketua karena Saksi-2 sudah menitipkannya kepada Terdakwa;

f.          Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 Terdakwa menyampaikan dan mengingatkan kepada Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) di ruang kerjanya pada saat Terdakwa mengantar hasil bahan Pantukhir dan oleh Saksi-3 Casis a.n. Abdi Wijaya langsung ditandai;

g.         Bahwa maksud Terdakwa menyampaikan dan mengigatkan Saksi-3 terkait Casis titipan Saksi-2 (Casis a.n. Abdi Wijaya) pada saat 2 (dua) hari menjelang Pantukhir daerah di ruang kerja Saksi-3 adalah agar menjadi atensi dan dapat lulus dalam pelaksanaan Pantukhir daerah maupun pelaksanaan tingkat pusat;

h.        Bahwa Casis titipan Saksi-2 a.n. Abdi Wijaya tidak ada kekurangan (remark) di tingkat daerah sedangkan untuk di tingkat pusat tepatnya sebelum diumumkan Pantukhir Terdakwa sempat menanyakan kepada Saksi-3 perkembangannya sejauh mana dan di jawab oleh Saksi-3 kalau memang dibantu akan lulus, sehingga Terdakwa berasumsi bahwa Casis titipan Saksi-2 sebagai cadangan;

i.          Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023 Saksi-2 mengetahui Casis a.n. Abdi Wijaya dinyatakan lulus dan masuk pendidikan, Saksi-2 belum sempat menyerahkan uang yang dijanjikan kepada Terdakwa sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa karena pada saat itu Saksi-2 diminta keterangan oleh personil Dispamsanau terkait masalah rekrutmen Prajurit di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang;

j.          Bahwa berdasarkan kesepakatan awal antara Terdakwa dengan Saksi-2 untuk biaya pengurusan Casis a.n. Abdi Wijaya agar lulus/lolos seleksi penerimaan Semaba PK Gel. I TA 2023, Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa ada uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

k.         Bahwa pada malam hari Jum’at tanggal 9 Juni 2023, Terdakwa dan Saksi-2 bertemu di Kopi AL”EL Km. 11 Palembang, dalam pertemuan tersebut Saksi-2 mau menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terkait kelulusan Casis Semaba PK Gel. I TA 2023 a.n. Abdi Wijaya kepada Terdakwa namun saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2 agar uang tersebut distanbykan dulu menunggu arahan Saksi-3;

l.          Bahwa Terdakwa pernah mendapat penekanan dari Danlanud Sri Mulyono Herlambang selaku Ketua Panda di Gedung Balai Prajurit Lanud Sri MulyoTno Herlambang untuk tidak melakukan kolusi dalam penerimaan prajurit TNI AU. Selain itu Terdakwa mengetahui bahwa di dalam Rekrutmen penerimaan Prajurit TNI AU tidak dipungut biaya alias gratis, Terdakwa mengetahuinya dari brosur yang dibagikan pada saat tertentu seperti sosialisasi dan Banner yang di pasang di beberapa tempat yang tertulis tidak dipungut biaya alias gratis dan  dari Surat Telegram Kasau Nomor: T/4/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang ditujukan kepada seluruh prajurit TNI AU tentang penekanan dalam rangka penerimaan calon Prajurit Sukarela TNI AU yang antara lain adalah melarang praktik kolusi dan nepotisme pada setiap tahap proses rekrutmen/penerimaan calon prajurit sukarela TNI AU;

m.        Bahwa Terdakwa mengetahui Casis titipan dari Saksi-2 yang ditandai Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) untuk menjadi atensi dan dibantu dalam proses kelulusan di seleksi daerah menyiapkan dana atau uang untuk membayar dalam pelaksanaan seleksi penerimaan prajurit TNI AU adalah perbuatan yang tidak dibenarkan;

n.        Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa dan meminta maaf kepada Institusi TNI AU serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; dan

o.         Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama dengan Saksi-2 dan Saksi-3 dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara menjanjikan Casis titipan Saksi-2 a.n. Abdi Wijaya lulus dari seleksi penerimaan Semaba PK Gel. I TA 2023 dengan menyerahkan barang sesuatu dalam hal ini uang, padahal untuk seseorang dapat lulus seleksi penerimaan prajurit TNI AU tidak dipungut biaya (gratis), seharusnya sikap yang diambil oleh Terdakwa adalah melaporkannya kepada Ketua Panitia Panda agar perbuatan melawan hukum tidak terjadi dan akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi-2 dan Saksi-3 TNI AU pada umumnya dan Lanud Sri Mulyono Herlambang pada khususnya dicemarkan nama baiknya dan kemudian dengan diwakilkan Serka Yoyok Edi Irawan, jabatan/kesatuan Ba Idik Tim Idik Satrikning Puspomau melaporkan perbuatan Terdakwa ke Puspomau pada tanggal 16 Juli 2023 agar Terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

            Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam:

Pertama :

Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Atau

Kedua :

Pasal 126 KUHPM.

Atau

Ketiga :

Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya