Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
64-K/PM.I-04/AL/VI/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Miftahul Anwar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 64-K/PM.I-04/AL/VI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/61/VI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Miftahul Anwar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh satu bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga , bertempat di kesatuan Balurjalbar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL yang masih berdinas aktif di Kesatuan Balurjalbar Lampung sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Kopda Ttg NRP 111976, jabatan Ta Ur Tu Kimal Lampung, Kesatuan Balurjalbar Lampung;

b.         Bahwa Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor : LP.05/I-1/VIII/2023/Pomal tanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan daftar absen anggota Kimal Lampung bulan Juli s.d. Agustus 2023, dan Surat Pernyataan Mangkir Nomor R/04/VII/2023 tanggal 21 Agustus 2023 serta Surat Pernyataan Desersi Nomor R/05/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023 dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan;

c.         Bahwa upaya yang dilakukan oleh Satuan setelah mengetahui Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komadan Satuan yaitu Kabalurjalbar memerintahkan Provost dan Intel Kimal Lampung untuk melakukan pencarian serta penangkapan dan melimpahkan perkaranya ke Denpom Lanal Lampung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;

d.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada satuan dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan;;

e.         Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris milik satuan; dan

f.          Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023 selama 32 (tiga puluh dua) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut ;

g.         Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman.

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam  Pasal 87 ayat  (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya