| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 36-K/PM.I-04/AD/IV/2026 | Eni Sulisdawati SH | Dede Feby Basten | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 36-K/PM.I-04/AD/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/26/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal delapan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Kodim 0421/LS, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 September 2025 pada saat melaksanakan apel pagi anggota Kodim 0421/LS di lapangan apel Makodim 0421/LS yang diambil oleh Pawas Kodim 0421/LS a.n. Kapten Inf Imron Nata, dan saat pengecekan personel diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya Pawas Kodim 0421/LS memerintahkan Kapok Tuud a.n. Peltu Edi Susanto dan Bati Staf Ter a.n. Peltu Budi Hartawan untuk mencari keberadaan Terdakwa, dan saat dihubungi handphone Terdakwa tidak aktif dan tidak diketahu keberadaannya.
c. Bahwa kemudian Peltu Subani (Saksi-1) selaku Batimin Pers Kodim 0421/LS melaporkan kepada Ws. Pasi Pers Kodim 0421/LS a.n. Kapten Inf Agus Rahman, selanjutnya kesatuan Kodim 0421 melakukan pencarian ketempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa dan ke rumah orang tua Terdakwa di Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur namun tidak ditemukan dan sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan.
d. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan Satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, pihak Kesatuan dalam hal ini Dandim 0421/LS mengeluarkan surat perintah Nomor Sprin/244/IX/2025 tanggal 10 September 2025 tentang pencarian orang dan telah melaporkan ke Komando atas berupa laporan THTI ke-1, laporan THTI ke-2, laporan THTI ke-3, laporan desersi, dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/13/DPO/X/2025.
e. Bahwa kemudian Kesatuan Kodim 0421/LS melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung sesuai dengan Surat Dandim 0421/LS Nomor R/533/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025 dan memerintahkan Peltu Subani (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung seusai dengan Laporan Polisi Nomor LP-19/A-19/X/2025/Idik tanggal 23 Oktober 2025 guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
f. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, berdasarkan keterangan Saksi-1 dan Serka Diktama Anggriawan (Saksi-2) Terdakwa diduga terlibat masalah penggelapan dana bulog dalam program Gerakan Pangan Murah berupa beras SPHP.
g. Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui surat maupun telepon, dan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan sejak tanggal 8 September 2025 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 atau selama 46 (empat puluh enam) hari secara berturut turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-19/A-19/X/2025/Idik tanggal 23 Oktober 2025.
i. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
