Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
35-K/PM.I-04/AD/IV/2026 Eni Sulisdawati SH M. ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 35-K/PM.I-04/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/35/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1M. ILYAS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal tujuh belas bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Deninteldam II/Swj, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang

 

termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Tersangka M. Ilyas Rendi Maretha masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK tahun 2014 di Rindam II/Swj, Kab. Lahat, Prov. Sumatera Selatan, setelah lulus dilantik dengan Prajurit Dua dilanjutkan pendidikan kejuruan, kemudian ditugas di Yonif 644/WLS, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada tahun 2022 ditugaskan di Kesatuan Deninteldam II/Swj sebagai Tamudi /Ruh Analis sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Praka NRP 31140048350398.

 

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 07.55 WIB, anggota Deninteldam II/Swj melaksanakan apel pagi dilapangan  Deninteldam II/Swj yang diambil oleh Pa Jaga dan pada saat pengecekan personel diketahui Tersangka tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Serka Novran Ade Ningrat selaku anggota Staf Analis berusaha menghubungi Tersangka namun Nomor handphone Tersangka tidak bisa dihubungi

 

c.         Bahwa sekira pukul 08.25 WIB setelah selesai melaksanakan apel pagi Serka Novran Ade Ningrat melaporkan kepada Kapok Analis a.n. Kapten Arm Satria Utama bahwa Tersangka tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Kapok Analis memerintahkan Serka Serka Novran Ade Ningrat untuk mencari Tersangka ke rumahnya yang beralamat di Perumahan CGP Jln. Soekarno Hatta, Kec. Alang-alang Lebar Kota Palembang, namun Tersangka tidak ditemukan.

 

d.         Bahwa setelah mengetahui Tersangka meningglkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, pihak kesatuan Deninteldam II/Swj telah berupa melakukan pencarian di rumah Tersangka dan ditempat-tempat yang diduga sering dikunjungi oleh Tersangka serta mengeluarkan Surat Daftar Pencarian orang Nomor B/68/IV/2025 tanggal 24 April 2025, namun Tersangka belum ditemukan atau kembali ke Kesatuan selanjutnya melimpahkan perkara Tersangka ke Pomdam II/Swj untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan surat Nomor R/16/IV/2025 tanggal 28 April 2025.

 

e.         Bahwa selama Tersangka meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Tersangka tidak pernah menghubungi Kesatuan ataupun rekannya untuk memberitahukan keberadaannya dan Tersangka tidak ada membawa barang inventaris milik satuan Deninteldam II/Swj.

 

f.          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB Pelda Ria Irawan mendapat informasi Tersangka sering terlihat berada di hiburan malam kota Palembang bersama teman-temannya, selanjutnya Pelda Ria Irawan melaporkan info tersebut kepada Dansatlak Lidpamfik Pomdam II/Swj a.n. Kapten Cpm Deni Catur, selanjutnya personel Lidpamfik Pomdam II/Swj yang di pimpin oleh Dansatlak Lidpamfik beserta 6 (enam) orang anggota penyelidikan dan penangkapan terhadap Tersangka.

 

g.         Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB staf Lidpamfik Pomdam II/Swj yang dipimpin oleh  Dansatlak Lidpamfik mengumpulkan 6 (enam) orang personel Lidpamfik melakukan pencarian terhadap Tersangka ke tempat-tempat hiburan yang ada di kota Palembang, termasuk di KTV Queen karena sebelumnya Tim Lidpamfik Pomdam II/Swj mendapat informasi Tersangka berada di KTV Queen namun Tersangka tidak ditemukan.

 

h.         Bahwa pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB Tim Lidpamfik Pomdam II/Swj  kembali melakukan pencarian Tersangka di tempat hiburan malam Darma Agung Clob 41, setelah menemukan Tersangka di Drama Agung Clob 41 bersama teman-temannya, lalu Tim Lidpamfik Pomdam II/Swj melakukan penangkapan terhadap Tersangka tanpa ada perlawanan dan dibawa ke Mapomdam II/Swj untuk dilakukan pemeriksaan interogasi selanjutnya di tahan ruang tahanan Pomdam II/Swj.

 

i.          Bahwa selama meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Tersangka berada di Jakarta ikut temannya yang bernama Sdr. Yusuf yang memiliki PT. RPE bergerak di bidang perminyakan dan Tersangka bekerja di PT.RPE sebagai penjaga keamanan mencari uang tambahan serta kebutuhan sehari-hari.

 

j.          Bahwa pada akhir bulan Mei 2025 Tersangka resign/berhenti dari PT.RPE lalu pulang ke Palembang, dan selama berada di Palembang Tersangka bekerja  menjaga rumah Kawan Tersangka yang bernama Sdr. Yusuf yang beralamat di jalan Letnan Murod belakang toko Makmur, Kelurahan Srijaya Negara, Kecamatan Alang-alang Lebar kota Palembang.

 

k.         Bahwa dengan demikian Tersangka meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komanda Kesatuan sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 17 November 2025 atau selama 245 (dua ratus empat puluh lima) hari secara berturut turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, sesuai dengan surat dari Pomdam II/Swj Nomor B/716/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang pemberitahuan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

l.          Bahwa pada saat Tersangka meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Tersangka maupun kesatuan Tersangka tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya