| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 33-K/PM.I-04/AD/IV/2026 | Eni Sulisdawati SH | Ariaman Telembanua | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 33-K/PM.I-04/AD/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/33/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal lima belas bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli sampai dengan bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas Brigif 8/GC, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Ariaman Telaumbanua adalah Prajurit TNI AD yang berdinas aktif di Kesatuan Brigif 8/GC dengan Jabatan Tahartib-2 Ruprov Denma, dan belum pernah mengakhiri sebagai prajurit TNI-AD, dan saat perkara ini terjadi berpangkat Praka, NRP 31160725660795.
b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB, personel Brigif 8/GC melaksanakan apel pagi sedangkan Terdakwa sedang melaksanakan Ibadah di Gereja, sekira pukul 20.30 WIB, personel Brigif 8/GC melaksanakan apel malam keseluruhan yang diambil oleh Pa Jaga a.n. Lettu Inf M. Yusuf Hasibuan, dan pada saat dilakukan pengecekan diketahui Terdakwa Tidak Hadir Tanpa Keterangan (TK).
c. Bahwa selanjutnya Pa Jaga Lettu Inf M. Yusuf Hasibuan melaporkan kepada Dandenma (Kapten Inf Fuadin), lalu Dandenma memerintahkan anggota Provost untuk melakukan pencarian di lingkungan Asrama Brigif 8/GC, dan di daerah Padang Ulak Tanding, Kab. Rejang Lebong namun Terdakwa tidak diketemukan.
d. Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB pada saat selesai kegiatan Upacara Mingguan personel Brigif 8/GC melaksanakan Jam Komandan dan Terdakwa Tidak Hadir Tanda Keterangan (TK) kemudian Dandenma memerintahkan anggota Provost untuk melakukan pencarian di wilayah kota Lubuk Linggau, Prov. Sumsel namun Terdakwa tidak diketemukan.
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.
f. Bahwa pada tanggal 10 September 2025 Kesatuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam II/Swj, kemudian Danbrigif 8/GC memerintahkan Sertu Risal Febriyanto (Saksi-1) melaporkan kejadian tersebut ke Pomdam II/Swj sesuai Laporan Polisi Nomor LP-19/A-19/IX/2025/Idik tanggal 15 September 2025.
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin sejak tanggal 20 Juli 2025 sampai dengan Laporan Polisi tanggal 15 September 2025 selama 58 (lima puluh) hari, secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.
h. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan satuan karena tingkat disiplin Terdakwa sangat rendah.
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
