Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua Jenis Honda Supra, Warna Hitam Merah, Nopol BG 3485 FAH pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekira pukul 15.25 WIB di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang telah melakukan pelanggaran: “Mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak di lengkapi dengan (STNK).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang.
|