Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
81-K/PM.I-04/AD/VII/2024 Zarkasi, SH Edi Werdizal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81-K/PM.I-04/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/73/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Edi Werdizal
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu  pada tanggal Sebelas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empatatausetidak-tidaknya padasuatuwaktutertentudalam bulan Januaritahun Dua ribu dua puluhempat, atausetidak-tidaknyamasihdalamtahunDuaribuduapuluhempat, bertempat diDesa Koto Lanang, Kec. Depati VII, Kab. Kerinci, Prov Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenangmemeriksadanpengadiliperkaraini, telah melakukan tindak pidana:Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”,dengan cara sebagai berikut:

a.      BahwaTerdakwaEdi Werdizal masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secatapada tahun 1995 di  Dodik Secata B Padang Panjang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, NRP 31960040910374, lalu ditugaskan di  Devisi 1 Kostrad (Perhubungan Kostrad di Ciluer Bogor, Jawa Barat), setelah beberapa kali mutasi dan kenaikan pangkat pada tahun 2005 mengikuti pendidikan Secaba Reg di Pusdikhub Cimahi selama 4 (empat) bulan, lulus dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnyabertugas di Kodam II/Swj Palembang danpada bulan Juli 2023 Terdakwa dipindahkan ke Korem 041/Gamas dengan Jabatan Ba Korem 041/Gamas untukselanjutnyaditempatkandi Kodim 0428/Mukomuko,sampaidenganperbuatan yang menjadiperkarasekarangini dengan pangkat Serka;

b.        BahwaTerdakwakenal dengan Sdr. Niko Ria Pratama(Saksi-4)sekiratahun 1998, saat Saksi-4 masihberumur 4 (empat) tahun, karena Terdakwa mempunyai hubungan pertemanan dengan orang tuannya a.n. Sdr. Peri (teman sekolah SMA) di Kabupaten Kerinci, Prov Jambi, namunTerdakwa tidak memiliki hubungan keluarga atau sedarah;

c.       BahwaTerdakwapadaharirabutanggal 10 Januari 2024 sekirapukul 16.00 WIB berangkatdariMukomukomenujukerumahnya yang beralamat di Ds. LubukSuli, Kec. Depati, Kab. Kerinci, Jambi, lalusekirapukul 23.15 WIB Terdakwatiba di rumahsebagaimanaalamattersebut, saatiturumahTerdakwadalamkeadaankebanjiran, karenaituTerdakwamengamankanbarang-barangnyakelantaiduarumahtersebut;

d.      Bahwakemudianpadaharikamistanggal 11 Januari 2024, sekirapukul 17.00 WIB, selepasTerdakwamengahadiriundanganpernikahanrekansatuAngkatanbernamaSertuHaersuldaniberalamat di Ds. Semumu, Kec. DepatihTujuh, Kab. Kerinci, laluTerdakwaberangkatmenujukerumah Saksi-4 beralamat di Desa Koto Lanang, Kec. Depati VII, Kab. Kerinci, Prov Jambi, sesampainyaTerdakwadanbertemudengan Saksi-4, lalukeduanyaberbincangsejenak, setelahituTerdakwamenyuruh Saksi-4 membeliNarkotikajenisSabusambilTerdakwamenyerahkanuangRp 200.000,00 (duaratusribu rupiah) kepada Saksi-4, laluTerdakwaberkatakepada Saksi-4 “akankembalilagikerumah Saksi-4 padapukul 21.00 WIB”, selanjutnyaTerdakwapergimeninggalkan Saksi-4;

e.      Bahwaselanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwakembalilagidanbertemudengan Saksi-4, saatTerdakwasudahmasukkedalamrumah Saksi-4, TerdakwamelihatNarkotika jenis Sabu yang Terdakwa pesan sebelumnya dengan Saksi-4 sudah di masukkan ke alat hisap (yang sudah di rakit terlebih dahulu) siap digunakan atau dihisap berdua,lalu Terdakwa  menggunakan/menghisap Narkotika jenis Sabu kurang lebih setengah Jam sambil ngobrol-ngobrol dengan Saksi-4, selanjutnya sekitara pukul 22.50 WIB Terdakwa pamit kepada Saksi-4 untuk berangkat kembali ke Kodim 0428/Mukomuko dan Terdakwa tiba di Kosannya (alamat Banda Ratu Kabupaten Mukomuko)padatanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB;

f.          BahwaTerdakwamenerangkanalasandancaramenggunakanNarkotikajenissabusecararinciyaitu untuksupayatidakmengantukdalamperjalanankembali ke Kodim 0428/Mukomuko dan Terdakwamenerangkantatacara menggunakan Narkotikasabu yang selamainiTerdakwaseringlakukan, yaitu di awalidengan merakit Bong atau alat hisap Sabu-sabu, kemudian yang Kedua setelah Bong atau alat hisap Sabu-sabu terpasang sempurna kemudian sabu dimasukkan ke dalam Pirek atau kaca, kemudian Pirek yang sudah terisi sabu di pasangkan ke Bong, setelah itu dibakar dengan menggunakan korek api, sebelumnya Korek api tersebut sudah dirakit menggunakan jarum terbuat dari tima rokok yang di gulung-gulung kecil, lalu di pasangkan di ujung korek gas api, selanjutnya pirek yang sudah terisi sabu dibakar kemudian ujung pipet di hisap pelan-pelan sampai keluar asap dari pipet yang Terdakwa hisap, setelah asap keluar dari pipet tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam mulut Terdakwa selang beberapa detik asap sabu yang berada dalam mulut Terdakwa, Terdakwa hembuskan semua keluar, selanjutnya Terdakwa lakukan hal demikian secara berulang-ulang sampai sabu dalam pirek tersebut habis dan yang dirasakan oleh Terdakwa setelah menggunakan/mengkomsumsi/menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu badan Terdakwa teresa panas dan rasa ngantuk jadi hilang

g.   selanjutnyaTerdakwaberangkatkekantorKodim 0428/Mukomuko untuk melaksanakan Apel Pagidantibasekira pukul 06.40 WIB, setelah Terdakwa selesai melaksanakan Apel Pagi Terdakwa langsung menyiapkan alat Sound System untuk kegiatan Alih Tugas/Pindah Satuan, setelah Terdakwa selesai menyiapkan alat Sound System tersebut, Terdakwa di perintah oleh Pasi Intel Kodim 0428/Mukomuko (Lettu Inf Rahmad Dori) untuk menghadap ke Staf Intel Kodim 0428/Mukomuko, setibanyaTerdakwa di ruangStaf Intel Terdakwa langsung di introgasi oleh Pasi Intel “Kapan terakhir kamu ketemu dengan Serma Dadang S Donal”Terdakwa jawab “Terakhir Terdakwa ketemu dengan Serma Dadang S Donal pas ada Jam Komandan sekira pukul 09.00 WIB pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 di Aula Makodim 0428/Mukomuko sebelumTerdakwapulang kerumah Terdakwa di Kerinci Provinsi Jambi”, dan ditanya lagi oleh Pasi Intel “Setelah Jam Komandan kamu ketemu lagi tidak dengan Serma Dadang S Donal”Terdakwa jawab “Terdakwa tidak ada ketemu lagi pasi dengan Serma Dadang S Donal, karena Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa di Kerinci Provinsi Jambi yang sedang kebanjiran” Pasi intel bertanya lagi “Kamu balik ke rumah kamu di Kerinci kamu ada izin atau pamit tidak” Terdakwa jawab dengan spontan “Siap tidak pasi”  di tanya kembali oleh Pasi Intel “Kenapa tidak”Terdakwa jawab “Siap salah Pasi” dan setelah itusekira pukul 14.30 WIB, Pasi Intel dan 2 (dua) orang Anggota Unit Intel Kodim 0428/Mukomuko a.n. SerdaHendra Bastian(Saksi-1)danSermaDediMotuKarnawa(Saksi-2) melakukan pengecekan atau tes Urine terhadap TerdakwamenggunakanTest Packmerek Rapid Diagnostic dengan hasil Positif (+) Ampetamine (AMP) dan Metafetamine (MET), selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Dandim 0428/MukomukomemerintahkanSaksi-1, Serda Nodi (anggota Provos) dan 1 (satu) orang personel dari Subdenpom Persiapan Mukomuko a.n. Serda Jofi HidayatmembawaTerdakwa ke Korem 041/Gamas untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan kasus Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa lakukan;

h.      Bahwa setibanyaTerdakwa di Makorem 041/Gamas langsung dititipkan di Sel Makorem 041/Gamas, lalu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dipanggil oleh Tim Intel Korem 041/Gamas untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa lakukan pada tanggal 11 Januari 2024 di Kab. Kerinci, Provinsi Jambi, setelah kurang lebih 5 (lima) jam Terdakwa dimintai keterangan (BAI) oleh Tim Intel Korem 041/Gamas atas nama Serma Indra Gunawan (Saksi-3), selanjutnya Terdakwa di Cek Urine oleh Saksi-3 bersama Anggota Tim Intel Korem 041/Gamas (Dantim Intel, Wadan Tim Intel dan seluruh Anggota Tim Intel Korem 041/Gamas) melihat dan menyaksikan Terdakwa untuk dilakukan pengecekan urine dengan hasil Positif (+) mengandung Metapetamine, selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB Terdakwadiserahkanke Denpom ll/1 Bengkulu untuk proses proses hukum lebih lanjut;

i.        Bahwaselanjutnya dilaksanakan pengambilan, penyegelan danpemeriksaan sample rambut, urine dandarahTerdakwa untuk dilakukan pemeriksaan laboratoriumdanberdasarkanberdasarkanBeritaAcaraPemeriksaanLaboratoris Kriminalistik PolriCabang PalembangNomor : Lab: 220/NNF/2024 tanggal26 Januari 2024 Urine dan darah a.n. TerdakwaEdi Werdizal, NRPNRP 31960040910374,PositifmengandungMethamphetamineyang terdaftarsebagaiGolongan I (satu) No. Urut61 LampiranPeraturanMenkes RI No. 36Tahun 2022 tentangPerubahanPenggolonganNarkotika  di dalamLampiran UURI No. 35 tahun 2009tentangNarkotika;

j.        BahwaTerdakwa selain menggunakan Narkotika jenis Sabu pada tanggal 11 Januari 2024, sebelumnyasudahsangatseringmenggunakannarkotikajenisSabu, yaitusejaktahun 2010 sehinggaTerdakwatidakdapatmengingatlagiberapa kali danditempatmanasajaTerdakwamenggunakanNarkotikajenissabu;

 

k.       BahwaTerdakwasebelumnyapada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, saatTerdakwapertama kali datang corps raport di satuanbaruKodim 0428/Mukomuko, saatituDandim 0428/Mukomuko memerintahkan Pasi Intel Kodim 0428/Mukomuko (Lettu Inf Rahmad Dori) untuk melakukan pengecekan Urine terhadap personel baru (LF) sebanyak 14 (empat belas) orang personeltermasukTerdakwa, selanjutnya setelah dilakukan pengecekan Urine ditemukan  salah  satu  personel (LF) yang  dinyatakan Positif (+) Narkotika yaitu Terdakwa, lalu dilakukan BAI (Berita Acara Interogasi)danTerdakwamengakuijujurbahwaTerdakwa memakai atau menggunakanNarkotikaJenisSabupadasaatperjalanandari Kab.Kerincimenujuke Bengkulu saatpertamapindahsatuandariKodimKerincikeKorem 041/Gamas, Terdakwa membuat Surat Perjanjian bahwa Terdakwa  tidak  akan  mengulangi  perbuatan  yang  sama  yaitu   mengkomsumsi/menggunakan Narkotika jenis sabu yang ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2023, selanjutnya Terdakwa kembali berdinas seperti biasa;

l.        Bahwa Terdakwa sebelum adanya perkara ini pernah melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotikaGolongan I dan telah mendapat Putusan dari Pengadilan Militer padatahun 2010, denganputusanpidanapenjaraselama 10 (sepuluh) bulandanputusantersebuttelahdijalaniTerdakwadi LemasmilCimahi; dan

m.     BahwaTerdakwa sering menerima arahan atau penekanan dari Komandan maupun Atasan Terdakwa tentang larangan keterlibatan dalam penyalahgunaan Norkotika baik sebagai pengedar atau pengguna dan Terdakwa mengakui bersalah serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya