| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 31-K/PM.I-04/AD/IV/2026 | Eni Sulisdawati SH | May Randa Dwi Cahyo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31-K/PM.I-04/AD/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/31/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal satu bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal dua belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas Puslatpur Kodiklatad, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Praka May Randa Dwi Cahyo adalah Prajurit TNI AD yang sampai dengan sekarang ini masih berdinas aktif di Puslatpur Kodiklatad dengan pangkat Praka, NRP 31160448130596, Jabatan Tamudi Pool-6 Tonangmor Kima Denma, Puslatpur Kodiklatad.
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 07.30 WIB, setelah dilaksanakan kegiatan Upacara Bendera Mingguan bertempat di lapangan upacara Puslatpur Kodiklatad yang beralamat di Desa Sungai Tuha Jaya, Kec. Martapura, Kab. OKU Timur (Sumsel), dilakukan pengecekan personel oleh Pawas a.n. Letkol Inf Irwan Basukiono, S.Ag (Kabagopslat Puslatpur Kodiklatad) kemudian diketahui Terdakwa Tidak Hadir Tanpa Keterangan (TK).
c. Bahwa sekira pukul 08.00 WIB, Dankima Denma a.n. Kapten Czi Bayu Adi Pramono menghubungi Terdakwa menggunakan Handphone tetapi telephone Terdakwa tidak aktif, setelah itu Kapten Czi Bayu Adi Pramono memerintahkan Sertu Adit Trianono (Saksi-1) selaku Piket Kima Denma dan Serka Rudi Hartono (Saksi-2) untuk mengecek Terdakwa di rumahnya yang berada di Asrama Puslatpur Kodiklatad, tetapi setelah dilakukan pengecekan Terdakwa dan keluarganya tidak berada di rumahnya, setelah itu Saksi-1 dan Saksi-2 kembali ke Kima dan melaporkan hasilnya kepada Kapten Czi Bayu Adi Pramono.
d. Bahwa setelah Saksi-1 dan Saksi-2 melaporkan kepada Kapten Czi Bayu Adi Pramono, kemudian Kapten Czi Bayu Adi Pramono menghubungi isteri Terdakwa a.n. Sdri. Nabela menggunakan Handphone kemudian penyampaian dari Sdri. Nabela bahwa Sdri. Nabela berada di rumah orang tuanya di daerah Blitang Kab. OKU Timur (Sumsel) sedangkan Terdakwa sejak hari Sabtu tanggal 29 November 2025 pukul 19.00 WIB berangkat menuju kota Palembang dengan alasan menagih hutang kepada rekannya tetapi sampai saat ini belum kembali kemudian Kapten Czi Bayu Adi Pramono melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Danpuslatpur Kodiklatad.
e. Bahwa setelah Kapten Czi Bayu Adi Pramono melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Danpuslatpur Kodiklatad, kemudian Danpuslatpur memerintahkan Kapten Czi Bayu Adi Pramono untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar kota Martapura, Kab. OKU Timur, dan di tempat-tempat yang diduga pernah dikunjunginya serta menghubungi orang tuanya di kota Medan (Sumut) tetapi setelah dilakukan pencarian, Terdakwa tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya kemudian Kapten Czi Bayu Adi Pramono melaporkan hasilnya kepada Danpuslatpur Kodiklatad.
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.
g. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2026 Kesatuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom II/4-4 Baturaja, Denpom II/4 Palembang kemudian Danpuslatpur Kodiklatad memerintahkan Sertu Adit Trianono (Saksi-1) melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom II/4-4, Denpom II/4 Palembang sesuai Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/I/2026/Idik tanggal 12 Januari 2025.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan perkara ini dilaporkan ke Subdenpom II/4-4 Baturaja, Denpom II/4 Palembang sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/I/2026/Idik tanggal 12 Januari 2025 atau selama 43 (empat puluh tiga) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.
i. Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan tindak pidana Militer Desersi kerena Terdakwa diduga banyak mempunyai hutang kepada rekannya anggota Puslatpur Kodiklatad dengan alasan untuk Investasi.
j. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
