Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
101-K/PM.I-04/AD/X/2025 Eni Sulisdawati SH Rovi Jamri Saputra Alfat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 101-K/PM.I-04/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/104/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1Rovi Jamri Saputra Alfat
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sekira pada tanggal lima belas bulan April tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Asrama Yonzipur 2/SG, Kota Prabumulih, Prov. Sumsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

            a.         Bahwa Terdakwa Rovi Jamri Saputra Alfat adalah Prajurit TNI AD yang masih             berdinas aktif di kesatuan Yonzipur 2/SG, sampai dengan melakukan tindak pidana yang             menjadi perkara sekarang menjabat Baton Nubika Kiban, dengan pangkat terakhir             Serma, NRP 21070352020186.

 

b.         Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, sekira pukul 07.00 WIB atau sewaktu dilaksanakan kegiatan apel gabungan dalam rangka acara lepas sambut Danyonzipur 2/SG, kemudian petugas Piket Kiban Yonzipur 2/SG a.n. Praka Agun mengecek kekuatan personel lalu diketahui Serma Rovi Jamri Saputra Alfat (Terdakwa) tidak hadir tanpa keterangan (TK) selanjutnya petugas Piket Kiban Yonzipur 2/SG melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Pjs. Dankiban Yonzipur 2/SG a.n. Letda Czi Sumaryadi.

 

c.          Bahwa pada sekira pukul 07.30 WIB, Letda Czi Sumaryadi memerintahkan petugas Piket Kiban Yonzipur 2/SG a.n. Praka Agun dan anggota Provos Kiban Yonzipur 2/SG a.n. Praka Novi untuk melakukan pengecekan terhadap Terdakwa di rumahnya yang berada di Asrama Kiban  Yonzipur 2/SG namun, setelah dilakukan pengecekan Terdakwa tidak berada di rumahnya kemudian Praka Agun dan Praka Novi melaporkan hasilnya kepada Letda Czi Sumaryadi selanjutnya Letda Czi Sumaryadi melaporkan kejadian tersebut kepada Danyonzipur 2/SG a.n. Letkol Czi Aji Setiawan, S.H., M.I.P.

 

 

d.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan Upacara Bendera Bulanan di lapangan Upacara Yonzipur 2/SG yang dipimpin oleh Wadanyonzipur 2/SG a.n. Mayor Czi Hari Nugroho kemudian petugas Piket Kiban Yonzipur 2/SG melaporkan bahwa Terdakwa belum juga hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Wadanyonzipur 2/SG a.n. Mayor Czi Hari Nugroho menyampaikan agar personel Kompi Bantuan Yonzipur 2/SG tetap melakukan pencarian terhadap Terdakwa     dengan menghubungi istri, orang tua dan keluarga Terdakwa.

 

e.         Bahwa pada sekira pukul 08.00 WIB. Letda Czi Sumaryadi menghubungi istri Terdakwa a.n. Sdri. Rini Rianti Oktavia melalui Handphone dan menanyakan keberadaan Terdakwa kemudian penyampaian dari Sdri. Rini Rianti Oktavia bahwa Terdakwa tidak bersama dengan Sdri. Rini Rianti Oktavia melainkan masih berada di Yonzipur 2/SG Kota Prabumulih, selanjutnya Letda Czi Sumaryadi menghubungi orang tua (ibu Terdakwa) yang berada di Banda Aceh melalui Handphone dan menanyakan keberadaan Terdakwa lalu Ibu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa tidak berada di rumah orang tuanya.

 

f.          Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan selanjutnya Danyonzipur 2/SG melaporkan kejadian tersebut ke Komando atas kemudian melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom ll/4-1 Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Danyozipur 2/SG Nomor R/54/V/2025, tanggal 16 Mei 2025.

 

g.         Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga telah melakukan tindak pidana Militer Desersi, diduga karena Terdakwa memiliki banyak hutang, baik kepada temannya sesama Prajurit maupun kepada Masyarakat.

 

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan Kesatuan Yonzipu 2/SG terhitung mulai tanggal 15 April 2025 sampai dengan dilaporkan ke Penyidik Denpom II/4-1 Prabumulih sesuai Laporan Polisi Nomor LP-14.A-11/V/2025/Idik tanggal 19 Mei 2025 atau selama 35 (tiga puluh lima) hari secara berturut-turut.

 

i.          Bahwa pada saat Terdakwa  melakukan tindak pidana Militer Desersi, Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik kesatuan dan situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat itu dalam keadaan damai, Terdakwa maupun satuannya tidak sedang dipersiapkan melaksanakan Tugas Operasi Militer untuk perang.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM

 

Pihak Dipublikasikan Ya