Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
28-K/PM.I-04/AD/III/2026 Datzun Riyanto Fajar Teguh Saputro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Ketidaktaatan Militer terhadap Perintah Dinas
Nomor Perkara 28-K/PM.I-04/AD/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/28/III/2028
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 103 ayat (1) KUHPM. dan Kedua : Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Datzun Riyanto
Terdakwa
NoNama
1Fajar Teguh Saputro
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal delapan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal sepuluh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Fajar Teguh Saputro menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui Pendidikan Secaba PK 15 tahun 2008 di Rindam Jaya selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri selama 5 (lima) bulan di Rindam Jaya lulus ditugaskan di Brigif 1 PIK/JS, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan pada tahun 2024 mengikuti Pendidikan Perwira selama 5 (lima) bulan di Secapa AD di Bandung dilanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama (5) lima bulan di Pusdik Infanteri Cipatat setelah lulus ditugaskan di Yonif 143/TWEJ, kemudian pada bulan Maret ditugaskan di Kodim 0422/LB selanjutnya pada bulan Mei 2025 di BPkan Satgas Operasi Pengamanan Perbatasan di Yonif 143/TWEJ sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Letda Inf NRP 21080819400787 .

 

b.         Bahwa pada tanggal 5 Juni 2025 Terdakwa menerima surat perintah dari Danrem 043/Gatam Nomor Sprin/561/VI/2025 untuk melaksanakan BP Satgas Statis RI-PNG Yonif 143/TWEJ TA 2025, kemudian pada tanggal 22 Agustus 2025 Terdakwa menerima Surat Perintah dari Pangdam II/Swj Nomor Sprin/1212/VIII/2025 untuk mempersiapkan diri sebagai pelaku pada pelaksanaan Latihan Penyiapan Pratugas dan Latihan Pratugas Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 143/TWEJ TA 2025.

 

c.         Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dan Pratu Dede Prabowo (Saksi-3) membeli air mineral sebanyak 10 dus untuk kebutuhan selama di Kapal menggunakan mobil yang Terdakwa pinjam dari rekan Terdakwa, saat berada di daerah Pondok Gede Terdakwa mampir di Hotel Sans Viducia dan memesan 2 (dua) buah kamar untuk istirahat, pada saat istirahat di kamar tersebut Terdakwa memesan 2 (dua) wanita di aplikasi Michet setelah itu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Saksi-3 kembali menuju Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ untuk mengantar air minum, lalu kami pergi lagi ke Hotel Sans Viducia selanjutnya Terdakwa dan Saksi-3 masuk kedalam kamar 303, tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang wanita yang sebelumnya sudah Terdakwa pesan lewat aplikasi Michet kemudian Terdakwa dan Saksi-3 bersama 2 (dua) orang Wanita tersebut duduk dan mengobrol didalam kamar 303, sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa Bersama Saksi-3 dan kedua Wanita tersebut pergi karaoke di Tempat Hiburan Malam Vox eksecutife club yang berada diwilayah Cakung, Jakarta Timur, dan memesan 1 (satu) buah Bir Angker ukuran besar dan beberapa kaleng minuman coca cola.

 

d.         Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIB saat akan membayar tagihan di Vox eksecutife club sebesar Rp 4.200.000,- (empat Juta dua ratus ribu) Saksi-3 membayar sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu), dan sisanya Terdakwa yang membayar menjaminkan Hp Aple 13 milik Saksi-3, setelah itu Terdakwa berjanji akan menebus Hp Aple 13 milik Saksi-3 kemudian Terdakwa dan Saksi-3 bersama 2 (dua) teman wanitanya kembali ke Hotel Sans Viducia untuk beristirahat, lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membangunkan Saksi-3 dan berkata “Tunggu saya dihotel saya mau pergi ke Bekasi, cari uang buat nebus Hp kamu”, setelah itu Terdakwa pergi ke daerah Bekasi dengan meminjam uang kepada teman-teman Terdakwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa kembali ke Hotel Sans Viducia Terdakwa tidak menemukan keberadaan Saksi-3 dan Saksi-3 juga tidak dapat menghubungi Terdakwa, saat Terdakwa mencari keberadaan Saksi-3 beberapa rekan dari Yonif 143/TWEJ mencoba menelpon dan menghubungi Terdakwa tetapi Terdakwa tidak berani mengangkatnya karena Terdakwa belum menemukan Saksi-3.

 

e.         Bahwa kemudian masih pada tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB Kapten Inf Michael Erlangga (Saksi-2) menghubungi istri Terdakwa a.n. Sdri. Nuranti Rachmani (Saksi-4) dan memberitahu bahwa Terdakwa tidak berada di Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, kemudian Saksi-4 menghubungi dan menanyakan keberadaan Terdakwa dan dijawab oleh Saksi-4 bahwa Terdakwa sedang mencari anggotanya yang pergi meninggalkan Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ” karena mengetahui jika suami Saksi sedang pergi mencari anggotanya yang kabur Saksi tidak menanyakan keberadaannya saat itu.

 

f.          Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB Saksi-2 kembali menghubungi Saksi-4 dan memberitahu bahwa Terdakwa belum juga kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, dan anggotanya yang kabur sudah kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ.

 

g.         Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB Saksi-4 menghubungi Terdakwa dan memeberitahu jika anggota yang kabur sudah kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat Jl. Raya Ceger, Gg. Jambu, Jakarta Timur, kemudian sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa diantar oleh Saksi-4 kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ.

 

h.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB saat Terdakwa masih bingung mencari keberadaan Saksi-3 yang Terdakwa kira kabur, saat itu Istri Terdakwa a.n. Sdri. Nurranti Rahmani (Saksi-4) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, saat itu Saksi-4 dihubungi oleh pihak Yonif 143/TWEJ dan memberitahukan jika Terdakwa telah melakukan THTI, setelah Terdakwa mengetahui jika Pratu Dede Prabowo sudah kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, Terdakwa meminta Saksi-4 untuk mengantar Terdakwa kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa diantar Saksi-4 kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, setelah itu sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan oleh Staf 1 Yonif 143/TWEJ.

 

i.          Bahwa pada saat meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa termasuk dalam nominatif anggota Yonif 143/TWEJ yang melakukan tugas Pratugas dan pelaksanaan Satgas Pengamanan Perbatasan menjabat sebagai Danpos Bim Kipur IV Satgas Yonif 143/TWEJ sesuai dengan Surat Perintah Pangdam II/SWJ Nomor Sprin/1212/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025.

 

j.          Bahwa pada saat meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan dan selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya.

 

k.         Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025 atau selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.

 

l.          Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman.

 

dan

 

Kedua

 

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal delapan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal sepuluh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “MIliter yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Fajar Teguh Saputro menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui Pendidikan Secaba PK 15 tahun 2008 di Rindam Jaya selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri selama 5 (lima) bulan di Rindam Jaya lulus ditugaskan di Brigif 1 PIK/JS, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan pada tahun 2024 mengikuti Pendidikan Perwira selama 5 (lima) bulan di Secapa AD di Bandung dilanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama (5) lima bulan di Pusdik Infanteri Cipatat setelah lulus ditugaskan di Yonif 143/TWEJ, kemudian pada bulan Maret ditugaskan di Kodim 0422/LB selanjutnya pada bulan Mei 2025 di BPkan Satgas Operasi Pengamanan Perbatasan di Yonif 143/TWEJ sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Letda Inf NRP 21080819400787 .

 

b.         Bahwa pada tanggal 5 Juni 2025 Terdakwa menerima surat perintah dari Danrem 043/Gatam Nomor Sprin/561/VI/2025 untuk melaksanakan BP Satgas Statis RI-PNG Yonif 143/TWEJ TA 2025, kemudian pada tanggal 22 Agustus 2025 Terdakwa menerima Surat Perintah dari Pangdam II/Swj Nomor Sprin/1212/VIII/2025 untuk mempersiapkan diri sebagai pelaku pada pelaksanaan Latihan Penyiapan Pratugas dan Latihan Pratugas Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 143/TWEJ TA 2025.

 

c.         Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dan Pratu Dede Prabowo (Saksi-3) membeli air mineral sebanyak 10 dus untuk kebutuhan selama di Kapal menggunakan mobil yang Terdakwa pinjam dari rekan Terdakwa, saat berada di daerah Pondok Gede Terdakwa mampir di Hotel Sans Viducia dan memesan 2 (dua) buah kamar untuk istirahat, pada saat istirahat di kamar tersebut Terdakwa memesan 2 (dua) wanita di aplikasi Michet setelah itu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Saksi-3 kembali menuju Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ untuk mengantar air minum, lalu kami pergi lagi ke Hotel Sans Viducia selanjutnya Terdakwa dan Saksi-3 masuk kedalam kamar 303, tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang wanita yang sebelumnya sudah Terdakwa pesan lewat aplikasi Michet kemudian Terdakwa dan Saksi-3 bersama 2 (dua) orang Wanita tersebut duduk dan mengobrol didalam kamar 303, sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa Bersama Saksi-3 dan kedua Wanita tersebut pergi karaoke di Tempat Hiburan Malam Vox eksecutife club yang berada diwilayah Cakung, Jakarta Timur, dan memesan 1 (satu) buah Bir Angker ukuran besar dan beberapa kaleng minuman coca cola.

 

d.         Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIB saat akan membayar tagihan di Vox eksecutife club sebesar Rp 4.200.000,- (empat Juta dua ratus ribu) Saksi-3 membayar sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu), dan sisanya Terdakwa yang membayar menjaminkan Hp Aple 13 milik Saksi-3, setelah itu Terdakwa berjanji akan menebus Hp Aple 13 milik Saksi-3 kemudian Terdakwa dan Saksi-3 bersama 2 (dua) teman wanitanya kembali ke Hotel Sans Viducia untuk beristirahat, lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membangunkan Saksi-3 dan berkata “Tunggu saya dihotel saya mau pergi ke Bekasi, cari uang buat nebus Hp kamu”, setelah itu Terdakwa pergi ke daerah Bekasi dengan meminjam uang kepada teman-teman Terdakwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa kembali ke Hotel Sans Viducia Terdakwa tidak menemukan keberadaan Saksi-3 dan Saksi-3 juga tidak dapat menghubungi Terdakwa, saat Terdakwa mencari keberadaan Saksi-3 beberapa rekan dari Yonif 143/TWEJ mencoba menelpon dan menghubungi Terdakwa tetapi Terdakwa tidak berani mengangkatnya karena Terdakwa belum menemukan Saksi-3.

 

e.         Bahwa kemudian masih pada tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB Kapten Inf Michael Erlangga (Saksi-2) menghubungi istri Terdakwa a.n. Sdri. Nuranti Rachmani (Saksi-4) dan memberitahu bahwa Terdakwa tidak berada di Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, kemudian Saksi-4 menghubungi dan menanyakan keberadaan Terdakwa dan dijawab oleh Saksi-4 bahwa Terdakwa sedang mencari anggotanya yang pergi meninggalkan Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ” karena mengetahui jika suami Saksi sedang pergi mencari anggotanya yang kabur Saksi tidak menanyakan keberadaannya saat itu.

 

f.          Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB Saksi-2 kembali menghubungi Saksi-4 dan memberitahu bahwa Terdakwa belum juga kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, dan anggotanya yang kabur sudah kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ.

 

g.         Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB Saksi-4 menghubungi Terdakwa dan memeberitahu jika anggota yang kabur sudah kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat Jl. Raya Ceger, Gg. Jambu, Jakarta Timur, kemudian sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa diantar oleh Saksi-4 kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ.

 

h.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB saat Terdakwa masih bingung mencari keberadaan Saksi-3 yang Terdakwa kira kabur, saat itu Istri Terdakwa a.n. Sdri. Nurranti Rahmani (Saksi-4) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, saat itu Saksi-4 dihubungi oleh pihak Yonif 143/TWEJ dan memberitahukan jika Terdakwa telah melakukan THTI, setelah Terdakwa mengetahui jika Pratu Dede Prabowo sudah kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, Terdakwa meminta Saksi-4 untuk mengantar Terdakwa kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa diantar Saksi-4 kembali ke Marshalling Area Satgas Yonif 143/TWEJ, setelah itu sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan oleh Staf 1 Yonif 143/TWEJ.

 

i.          Bahwa pada saat meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa termasuk dalam nominatif anggota Yonif 143/TWEJ yang melakukan tugas Pratugas dan pelaksanaan Satgas Pengamanan Perbatasan menjabat sebagai Danpos Bim Kipur IV Satgas Yonif 143/TWEJ sesuai dengan Surat Perintah Pangdam II/SWJ Nomor Sprin/1212/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025.

 

j.          Bahwa pada saat meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan dan selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya.

 

k.         Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025 atau selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.

 

l.          Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal :

 

Kesatu     : Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

 

dan

 

Kedua      : Pasal 86 ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya