Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
83-K/PM.I-05/AD/X/2026 Yasmiadi,S.H.,M.H. Ricky Yulianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 83-K/PM.I-05/AD/X/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/87/X/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yasmiadi,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ricky Yulianto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-08/A-08/IV/2026/Idik tanggal dua puluh empat bulan April tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun  dua ribu dua puluh lima sampai dengan tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kesatuan Korem 044/Gapo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa Ricky Yulianto adalah prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Korem 044/Gapo, pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini menjabat Tabanjurbra 2 Timhub Denmarem 044/Gapo dengan pangkat terakhir Kopda NRP 31130051550793.

b.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat pengecekan personel untuk melaksanakan apel pagi anggota Korem 044/Gapo diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) dan saat melaksanakan serah terima jaga Planton Penjagaan Korem 044/Gapo Terdakwa masih belum hadir, kemudian Peltu Rio Donny Punguan Sihombing (Saksi-1) mendapat laporan dari Pajaga selanjutnya Saksi -1 berusaha menghubungi Terdakwa dan istri Terdakwa melalui handpone tetapi tidak aktif kemudian Saksi-1 melaporkan kepada Dandenma Korem 044/Gapo (Mayor Inf Fariq Abduh).

c.         Bahwa kemudian Dandenma Korem 044/Gapo memerintahkan Saksi-1 untuk mengecek keberadaan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Daerah Plaju, kemudian Saksi-1 memerintahkan Pratu Martinus Bangun (Saksi-2) dan 1 (satu) orang anggota Provost Korem 044/Gapo untuk mengecek keberadaan Terdakwa di rumahnya dan pada saat sampai di rumah Terdakwa tidak ada orang kemudian Saksi-2 melaporkan kepada Saksi-1 yang diteruskan kepada Dandenma Korem 044/Gapo, selanjutnya Dandenma Korem 044/Gapo memerintahkan melakukan pencarian disekitar rumah Terdakwa dan tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa termasuk rumah orang tua Terdakwa dan sekitar wilayah kota Palembang tetapi Terdakwa tidak ditemukan dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan.

d.         Bahwa setelah mengetahui Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan, kemudian Danrem 044/Gapo melaporkan ke Komando atas dengan membuat laporan THTI, membuat Daftar pancarian Orang (DPO) dan setelah 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat laporan desersi.

e.         Bahwa kemudian kesatuan Korem 044/Gapo melimpahkan perkara tindak pidana militer desersi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ke Denpom II/4 sesuai surat Danrem 044/Gapo Nomor R/459/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025 dan memerintahkan Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-08/A-08/IV/2026/Idik tanggal 24 April 2026 guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

f.          Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya, dan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan.

g.         Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan diduga karena Terdakwa mampunyai masalah ekonomi dan Terdakwa ikut main judi online.

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan sejak tanggal 7 November 2025 sampai dengan tanggal 24 April 2026 atau selama 169 (seratus enam puluh sembilan) hari secara berturut turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-08/A-08/IV/2026/Idik tanggal 24 April 2026.

i.          Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya