Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
50-K/PM.I-04/AD/V/2024 Dwi Prantoro, S.H. Imam Ferdianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 50-K/PM.I-04/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/37/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 351 ayat 1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 352 ayat (1) KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dwi Prantoro, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Imam Ferdianto
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Iman RohimanImam Ferdianto
2Agung RIza G, SH,M.HumImam Ferdianto
Dakwaan

Pertama :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Jl. Pulau Singkep, Kel. Sukarame Baru, Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan“, dengan cara sebagai berikut :  

a.         Bahwa Terdakwa Praka Imam Ferdianto NRP 31140067071294 menjadi anggota TNI AD melalui Pendidikan Secata PK tahun 2014, setelah lulus dan dilantik Prada selanjutnya ditugaskan di Yonif 143/TWEJ tahun 2014 hingga tahun 2015 kemudian ditugaskan di Korem 043/Gatam dengan jabatan Tabakpan Ru 1 Ton 2 dimana Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang ini;

b.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 18.30 WIB saat Terdakwa dan isterinya berada di RS Urip Sumoharjo untuk berobat, Terdakwa menghubungi keponakan Terdakwa Sdr. Rere Susonggo untuk membawakan uang karena uang yang Terdakwa bawa kurang untuk membayar biaya berobat isterinya;

c.         Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mendapat telepon dari ayah Terdakwa (Sdr. Supriyadi) dan mengabarkan jika ibu Terdakwa sekarang dirawat di RS Imanuel  Bandar  Lampung  karena  pingsan  setelah   dibentak-bentak oleh Sdr. Budi Harto (Saksi-1), mengetahui hal tersebut Terdakwa dan isterinya serta sepupu Terdakwa Sdr. Rere Susonggo menggunakan dua unit sepeda motor datang ke rumah Saksi-1;

d.         Bahwa sekira pukul 20.00 WIB saat tiba di rumah Saksi-1 Terdakwa mengetuk rumah dan keluar anak Saksi-1, saat Terdakwa tanya ternyata Saksi-1 sedang keluar, setelah itu Terdakwa, isteri dan Sdr. Rere Susonggo menunggu kedatangan Saksi-1 di depan rumah Saksi 1 tepatnya di luar pagar;

e.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB Saksi-1 bersama isteri a.n. Sdri. Siti Solekhah (Saksi-2) dengan mengendarai mobil Suzuki Cevrolet warna Silver Nopol BE 1829 FF tiba di depan rumah Saksi-1 di Jl. Pulau Singkep, Kel. Sukarame Baru, Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, setelah Saksi-1 memarkirkan mobil di garasi kemudian Saksi-1 mempersilahkan Terdakwa dan kawan-kawannya masuk, akan tetapi yang masuk hanya Terdakwa saja, sedangkan yang lainnya tetap di,luar;

f.          Bahwa saat berada di dalam ruang tamu, Terdakwa bertanya kepada Saksi 1, “Kenapa membentak orang tua saya sampai orang tua saya pingsan”, setelah Saksi-1 mengetahui  jika Terdakwa anak dari Sdr. Supriyadi, Saksi-1 berkata kepada Terdakwa “Terserah kamu anaknya Supri ! Gak ada urusannya dengan kamu, mau kuat saya apa kuat kamu !”  mendengar perkataan Saksi-1 membuat Terdakwa spontan marah,  kemudian menempelkan tangan kiri dan kanannya dengan mengepal ke pipi kiri dan kanan Saksi-1 dan Terdakwa juga sempat beberapa kali mendorong Saksi-1 kemudian menarik Saksi-1 untuk keluar dari rumah, saat berada di luar rumah Terdakwa memukul Saksi-1 menggunakan tangan kanan dan kiri bergantian, mengepal ke arah muka dan dada Saksi-1 serta menendang sekujur tubuh Saksi-1,  Terdakwa berhenti memukul Saksi-1 saat Saksi-1 sudah terjatuh dan datang beberapa warga. Pada saat penganiayaan tersebut Terdakwa tidak menggunakan senjata api, tapi menggunakan tangan kosong mengepal akibat penganiyaan tersebut Saksi-1 mengalami luka memar di bagian muka, kepala dan nyeri di dada;

g.                     Bahwa sekira pukul 22.30 WIB datang personil Denpom II/3 Lampung dan saat itu Terdakwa langsung dibawa ke Denpom II/3 Lampung, sedangkan isteri dan sepupu Terdakwa kembali ke rumah, dan setelah itu warga membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing;

h.         Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, berdasarkan Visum nomor CIS/RSAR/VER/XI/2023 tanggal 21 November 2023 dari Rumah Sakit Airan Raya Saksi  Budi Harto mengalami luka  :

1)         Pada bagian kening :

                        -           Pada dahi bagian kiri tampak benjolan dengan ukuran 4         

         (empat) centimeter kali 3 (tiga) centimeter;

                        -           Pada dahi bagian kanan tampak benjolan dengan ukuran

          4 (empat) centimeter kali 4 (empat) centimeter.

2)         Pada bagian hidung bawah cuping hidung bagian kiri tampak luka lecet dengan ukuran 3 (tiga) kali 0,5 (nol koma lima) centimeter.

3)         Pada bagian dagu sebelah kiri tampak luka lecet dengan ukuran 1 (satu) centimeter kali 0,5 (nol koma lima) centimeter.

4)         Pada bagian bibir atas sudut bibir bagian kiri tampak luka lecet sekitar 2 (dua) centimeter kali 1 (satu) centimeter.

Penyebab luka-luka yang dialami pasien a.n. Budi Harto (Saksi-1) akibat dari benturan benda tumpul sehingga pasien mengalami luka memar, luka yang dialami pasien tersebut menimbulkan gangguan ringan pada aktivitas sehari-hari sehingga pasien dianjurkan untuk beristirahat dan mengurangi aktivitas berat;

i.          Bahwa setelah melakukan penganiayaan Terdakwa dilaporkan ke Denpom II/3 Lampung, dan pada malam kejadian tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh anggota Polisi Militer dan dibawa ke kantor Denpom II/3 Lampung, pada saat di kantor Denpom II/3 Lampung Terdakwa langsung meminta maaf kepada Saksi-1 dan berharap agar permasalahan Ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan Saksi-1 menyetujui, setelah itu pada pagi harinya sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dan Saksi-1 kembali ke rumah masing-masing, sebelum  proses penyidikan dilanjutkan Terdakwa dan  ayah Terdakwa serta kakak kandung Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi-1 pada tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB untuk meminta maaf dan memohon untuk permasalahan penganiayaan yang Terdakwa lakukan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian yang berisi :

1)      Terdakwa menyadari dan mengakui sepenuhnya atas kesalahan yang telah Terdakwa perbuat;

2)      Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, Terdakwa memberikan uang biaya pengobatan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

3)      Terdakwa dan Saksi-1 saling memaafkan dan setuju untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan/permasalahan antara kedua belah pihak diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak ada rasa dendam serta tidak akan mernuntut baik secara pidana ataupun perdata, dan

4)      Saksi-1 akan mencabut laporan pengaduan yang dibuat di Denpom II/3 Lampung tanggal 28 Juli 2023;

j.           Bahwa setelah dilakukan perdamaian dan pencabutan laporan pengaduan oleh Saksi-1, pada tanggal 6 November 2023 Kesatuan Terdakwa Korem 043/Gatam memberi tindakan, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E. selaku Ankum Terdakwa memberi tindakan hukuman disiplin kepada Terdakwa berupa penahanan di ruang tahanan Korem 043/Gatam selama 14 (empat belas) hari dan penundaan sekolah selama 1 (satu) periode serta penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua) periode;

k.         Bahwa kemudian pada tanggal 12 Desember 2023 Saksi-1 bersama Saksi-2 datang ke Denpom II/3 Lampung untk melaporkan kembali terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Denpom II/3 Lampung melaksanakan proses penyidikan dengan membuat Laporan Polisi nomor LP-01/A-01/XII/2023/Idik tanggal 12 Desember 2023;

atau

 

Kedua :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Jl. Pulau Singkep, Kel. Sukarame Baru, Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Penganiyaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiyaan ringan”, dengan cara sebagai berikut :  

a.         Bahwa Terdakwa Praka Imam Ferdianto NRP 31140067071294 menjadi anggota TNI AD melalui Pendidikan Secata PK tahun 2014, setelah lulus dan dilantik Prada selanjutnya ditugaskan di Yonif 143/TWEJ tahun 2014 hingga tahun 2015 kemudian ditugaskan di Korem 043/Gatam dengan jabatan Tabakpan Ru 1 Ton 2 dimana Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang ini;

b.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 18.30 WIB saat Terdakwa dan isterinya berada di RS Urip Sumoharjo untuk berobat, Terdakwa menghubungi keponakan Terdakwa Sdr. Rere Susonggo untuk membawakan uang karena uang yang Terdakwa bawa kurang untuk membayar biaya berobat isterinya;

c.         Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mendapat telepon dari ayah Terdakwa (Sdr. Supriyadi) dan mengabarkan jika ibu Terdakwa sekarang dirawat di RS Imanuel  Bandar  Lampung  karena  pingsan  setelah   dibentak-bentak oleh Sdr. Budi Harto (Saksi-1), mengetahui hal tersebut Terdakwa dan isterinya serta sepupu Terdakwa Sdr. Rere Susonggo menggunakan dua unit sepeda motor datang ke rumah Saksi-1;

d.         Bahwa sekira pukul 20.00 WIB saat tiba di rumah Saksi-1 Terdakwa mengetuk rumah dan keluar anak Saksi-1, saat Terdakwa tanya ternyata Saksi-1 sedang keluar, setelah itu Terdakwa, isteri dan Sdr. Rere Susonggo menunggu kedatangan Saksi-1 di depan rumah Saksi 1 tepatnya di luar pagar;

e.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB Saksi-1 bersama isteri a.n. Sdri. Siti Solekhah (Saksi-2) dengan mengendarai mobil Suzuki Cevrolet warna Silver Nopol BE 1829 FF tiba di depan rumah Saksi-1 di Jl. Pulau Singkep, Kel. Sukarame Baru, Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, setelah Saksi-1 memarkirkan mobil di garasi kemudian Saksi-1 mempersilahkan Terdakwa dan kawan-kawannya masuk, akan tetapi yang masuk hanya Terdakwa saja, sedangkan yang lainnya tetap di,luar;

f.          Bahwa saat berada di dalam ruang tamu, Terdakwa bertanya kepada Saksi 1, “Kenapa membentak orang tua saya sampai orang tua saya pingsan”, setelah Saksi-1 mengetahui  jika Terdakwa anak dari Sdr. Supriyadi, Saksi-1 berkata kepada Terdakwa “Terserah kamu anaknya Supri ! Gak ada urusannya dengan kamu, mau kuat saya apa kuat kamu !”  mendengar perkataan Saksi-1 membuat Terdakwa spontan marah,  kemudian menempelkan tangan kiri dan kanannya dengan mengepal ke pipi kiri dan kanan Saksi-1 dan Terdakwa juga sempat beberapa kali mendorong Saksi-1 kemudian menarik Saksi-1 untuk keluar dari rumah, saat berada di luar rumah Terdakwa memukul Saksi-1 menggunakan tangan kanan dan kiri bergantian, mengepal ke arah muka dan dada Saksi-1 serta menendang sekujur tubuh Saksi-1, Terdakwa berhenti memukul Saksi-1 saat Saksi-1 sudah terjatuh dan datang beberapa warga. Pada saat penganiayaan tersebut Terdakwa tidak menggunakan senjata api, tapi menggunakan tangan kosong mengepal akibat penganiyaan tersebut Saksi-1 mengalami luka memar di bagian muka, kepala dan nyeri di dada;

g.                     Bahwa sekira pukul 22.30 WIB datang personil Denpom II/3 Lampung dan saat itu Terdakwa langsung dibawa ke Denpom II/3 Lampung, sedangkan isteri dan sepupu Terdakwa kembali ke rumah, dan setelah itu warga membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing;

h.         Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, berdasarkan Visum nomor CIS/RSAR/VER/XI/2023 tanggal 21 November 2023 dari Rumah Sakit Airan Raya Saksi  Budi Harto mengalami luka  :

1.         Pada bagian kening :

                        -           Pada dahi bagian kiri tampak benjolan dengan ukuran 4      

         (empat) centimeter kali 3 (tiga) centimeter;

                        -          Pada dahi bagian kanan tampak benjolan dengan ukuran

          4 (empat) centimeter kali 4 (empat) centimeter.

2.         Pada bagian hidung bawah cuping hidung bagian kiri tampak luka lecet dengan ukuran 3 (tiga) kali 0,5 (nol koma lima) centimeter.

3)         Pada bagian dagu sebelah kiri tampak luka lecet dengan ukuran 1 (satu) centimeter kali 0,5 (nol koma lima) centimeter.

 

4)         Pada bagian bibir atas sudut bibir bagian kiri tampak luka lecet sekitar 2 (dua) centimeter kali 1 (satu) centimeter.

Penyebab luka-luka yang dialami pasien a.n. Budi Harto (Saksi-1) akibat dari benturan benda tumpul sehingga pasien mengalami luka memar, luka yang dialami pasien tersebut menimbulkan gangguan ringan pada aktivitas sehari-hari sehingga pasien dianjurkan untuk beristirahat dan mengurangi aktivitas berat;

i.          Bahwa setelah melakukan penganiayaan Terdakwa dilaporkan ke Denpom II/3 Lampung, dan pada malam kejadian tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh anggota Polisi Militer dan dibawa ke kantor Denpom II/3 Lampung, pada saat di kantor Denpom II/3 Lampung Terdakwa langsung meminta maaf kepada Saksi-1 dan berharap agar permasalahan Ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan Saksi-1 menyetujui, setelah itu pada pagi harinya sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dan Saksi-1 kembali ke rumah masing-masing, sebelum  proses penyidikan dilanjutkan Terdakwa dan  ayah Terdakwa serta kakak kandung Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi-1 pada tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB untuk meminta maaf dan memohon untuk permasalahan penganiayaan yang Terdakwa lakukan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian yang berisi :

1.      Terdakwa menyadari dan mengakui sepenuhnya atas kesalahan yang telah Terdakwa perbuat;

2.      Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, Terdakwa memberikan uang biaya pengobatan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

3.      Terdakwa dan Saksi-1 saling memaafkan dan setuju untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan/permasalahan antara kedua belah pihak diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak ada rasa dendam serta tidak akan mernuntut baik secara pidana ataupun perdata, dan

4.      Saksi-1 akan mencabut laporan pengaduan yang dibuat di Denpom II/3 Lampung tanggal 28 Juli 2023;

j.           Bahwa setelah dilakukan perdamaian dan pencabutan laporan pengaduan oleh Saksi-1, pada tanggal 6 November 2023 Kesatuan Terdakwa Korem 043/Gatam memberi tindakan, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E. selaku Ankum Terdakwa memberi tindakan hukuman disiplin kepada Terdakwa berupa penahanan di ruang tahanan Korem 043/Gatam selama 14 (empat belas) hari dan penundaan sekolah selama 1 (satu) periode serta penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua) periode;

 

k.         Bahwa kemudian pada tanggal 12 Desember 2023 Saksi-1 bersama Saksi-2 datang ke Denpom II/3 Lampung untk melaporkan kembali terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya Denpom II/3 Lampung melaksanakan proses penyidikan dengan membuat Laporan Polisi nomor LP-01/A-01/XII/2023/Idik tanggal 12 Desember 2023;

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal :

             Pertama         : Pasal 351 ayat 1) KUHP.

Atau

Kedua : Pasal 352 ayat (1)  KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya