Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
83-K/PM.I-04/AD/VII/2024 | Ferry Irawan, SH | Siswandi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 83-K/PM.I-04/AD/VII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/78/VII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Juni tahun dua ribu delapan belas atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu delapan belas bertempat di Desa Merak Batin Induk, RT.003, RW.001, Kel. Merak Batin, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Siswandi menjadi anggota TNI AD pada tahun 1991 melalui Pendidikan Secata di Pusdik Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan pendidikan kejuruan Ajen selama empat bulan di Pusdikajen, kemudian ditugaskan di Ajendam II/Sriwijaya, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada tahun 2015 dimutasikan ke Ajenrem 043/Gatam sampai dengan bulan Agustus 2023 Terdakwa pensiun sebagai prajurit TNI AD dengan jabatan Ba Ajenrem 043/Gatam kesatuan Ajendam II/Sriwijaya berdasarkan Salinan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/19951-11/VIII/2023 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Darat kepada Terdakwa a.n. Serma Siswandi NRP 3910483450770 Ba Ajendam II/Swj. TMT 31 Juli 2023; b. Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa masih berdinas aktif sebagai prajurit TNI AD di kesatuan Ajendam II/Swj dengan jabatan Ba Ajenrem 043/Gatam; c. Bahwa pada bulan Mei 2018 sekira pukul 09.30 WIB saat Terdakwa berada di kantor Ajenrem 043/Gatam, menerima telepon dari Kapten Caj Rusdian Abidin (Saksi-4) saat ini sudah berpangkat Mayor yang merupakan salah satu Perwira di Ajendam II/Swj, setelah telepon berakhir, kemudian Saksi-3 (Sdr. Hengki) yang saat itu ada di sebelah Terdakwa berkata “Siapa pak Sis” Terdakwa jawab “Pak Rusdian”, Saksi-3 berkata “Kenapa Pak”, Terdakwa berkata “Ini nyari orang untuk masuk PNS Kemenkumham, tapi saya maleslah” kemudian obrolan Terdakwa dengan Saksi-3 selesai; d. Bahwa beberapa hari kemudian masih di bulan Mei 2018 Saksi-3 bertemu dengan Terdakwa yang saat itu masih berdinas aktif sebagai Prajurit TNI AD dan bertugas di tempat yang sama dengan Saksi-3 di Ajenrem 043/Gatam, saat itu Saksi-3 berkata “Pak ini ada keluarga saya mau masuk PNS, ada jalur gak Pak” Terdakwa berkata “Ada PNS Kemenkumhan” Saksi-3 berkata “Berapa pak Sis” Terdakwa berkata “Nanti saya tanya dulu” setelah itu obrolan Terdakwa dan Saksi-3 selesai; e. Bahwa pada suatu hari sekira pukul 19.30 WIB Saksi-3 menghubungi Terdakwa dengan berkata” Jadi gimana pak, berapa kir-kira, sudah ada jawaban belum” Terdakwa berkata “Seratus delapan puluh juta” Saksi-3 berkata “Ya sudah pak Sis, nanti saya koordinasi lagi dengan keluarga”; f. Bahwa pada awal bulan Juni 2018 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi-3 bersama Terdakwa ke rumah Saksi-1 (Sdri. Nilawati) yang beralamat di Desa Merak Batin Induk, RT.003, RW.001, Kel. Merak Batin, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung. Saat di rumah Saksi-1 tersebut Saksi-3 memperkenalkan Terdakwa kepada Saksi-1 yang setelah itu Saksi-1 ketahui ia adalah Serma (Purn) Siswandi/Terdakwa, saat itu Terdakwa berkata “Buk ini saya ada jalur ke PNS Kemenkumham, kalau ibu mau ini saya ada jalur bukan ecek-ecek, dananya seratus delapan puluh juta, ibu mau gak” Saksi-1 berkata “Itu positif masuk gak” Terdakwa berkata “Positif masuk buk, sudah banyak yang ditolong”, Saksi-1 berkata “Saya mau pak, tapi saya baru ada seratus juta”, untuk meyakinkan kemudian Saksi-1 meminta kepada Terdakwa agar menghubungi orang yang mau menolong, setelah itu Terdakwa menghubungi seseorang yang diakuinya itu sebagai atasannya (Saksi-4) di Palembang, saat itu Saksi-1 mendengar orang tersebut berkata “ya Sis, ambek bae yang ado seratus itu, kagek sisanya menyusul, dak usah khawatir, anaknya pasti lulus”, karena merasa yakin kemudian Saksi-1 memberikan kepada Terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), saat itu terbungkus plastik warna hitam namun tanpa memberikan tanda bukti penyerahan uang, setelah itu Terdakwa dan Saksi-3 pergi dari rumah Saksi-1; g. Bahwa berselang dua hari kemudian, sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa dan Saksi-3 datang kembali ke rumah Saksi-1, saat itu Terdakwa meminta kepada Saksi-1 agar menyerahkan uang sisanya sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), saat itu Saksi-1 langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) terbungkus dalam amplop warna coklat kepada Terdakwa tanpa memberikan tanda bukti penyerahan uang, setelah itu Terdakwa dan Saksi-3 pergi dari rumah Saksi-1; h. Bahwa pada saat setelah Terdakwa menerima uang total sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dari Saksi-1, lalu beberapa hari kemudian di bulan Juni 2018, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) ke rekening BCA milik Saksi-4 dengan cara setor tunai di Bank BCA Cabang Kota Bandar Lampung nomor rekening 8570301510 atas nama Rusdian Abidin, S.E. milik Saksi-4 sedangkan sisanya uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) masih disimpan Terdakwa; i. Bahwa uang yang masuk ke Rekening Saksi-4 totalnya Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) bukan sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) karena pada saat di Jakarta Terdakwa tidak pernah menyerahkan kepada Saksi-4 uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); j. Bahwa pada bulan Juli 2018 Saksi-4 berangkat dari Palembang menggunakan mobil Innova Nopol BG 1749 AC milik pribadi, menuju Kota Lampung guna menjemput Terdakwa, kemudian berangkat menuju Jakarta, setibanya di Jakarta sekira pukul 14.00 WIB tepatnya Saksi-4 tidak tahu, yang Saksi-4 ingat di tempat parkiran mobil dekat pertokoan Saksi-4 berhenti kemudian Sdr. Ismail (PNS Kemenkumham RI) turun dari dari mobil menghampiri Saksi-4 dan masuk ke dalam mobil, saat itu Saksi-4 perintahkan Terdakwa keluar dulu dari mobil, setelah Terdakwa keluar dari mobil langsung Saksi-4 serahkan uang sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dengan terbungkus kantong pelastik warna hitam. Setelah Sdr. Ismail menghitung uangnya lengkap kemudian langsung keluar dari mobil, selanjutnya Saksi-4 bersama Terdakwa langsung kembali lagi ke Lampung untuk mengantar Terdakwa di Kota Bandar Lampung kemudian Saksi-4 langsung kembali lagi ke Kota Palembang; k. Bahwa Saksi-4 menggunakan uang simpanannya dulu secara tunai senilai Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan jadi saat itu Saksi-4 tidak melakukan transaksi penarikan di bank manapun. Jadi Saksi-4 menunggu dulu transferan dari Terdakwa lengkap Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) masuk rekening Saksi-4, setelah lengkap baru uang simpanan Saksi-4 senilai Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta) diserahkan kepada Sdr. Ismail, dan uang senilai Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) berasal dari Saksi-1 orang tua dari Saksi-2 dan uang tersebut untuk diserahkan kepada Sdr. Ismail agar membantu Saksi-2 menjadi PNS Kemenkumham RI; l. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2018 Saksi-2 anak dari Saksi-1 mendaftar secara online seleksi penerimaan PNS Kemenkumham RI tahun 2018, kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 Saksi-2 mendapat email dari kantor Kemenkumham RI di Kota Palembang yang memberitahukan agar Saksi-2 datang ke kantor Kemenkumham RI di Kota Palembang pada tanggal 7 Januari 2019, setelah mendapat email tersebut kemudian Saksi-2 memberitahukan kepada Terdakwa yang saat itu Terdakwa berkata “Ya uda Van datang aja”; m. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2019 sekira pukul 10.00 WIB Saksi-2 datang ke kantor wilayah Kemenkumham RI kota Palembang yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman, KM. 3,5, Kel. 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang sesampainya di sana Saksi-2 hanya menunggu, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-2 dan berkata “Van kamu balik aja”, lalu atas suruhan Terdakwa tersebut Saksi-2 pulang kembali ke rumah keluarga di Palembang; n. Bahwa sejak saat itu Saksi-2 tidak pernah mendapat panggilan lagi untuk mengikuti seleksi penerimaan PNS Kemenkumham RI tahun 2018, hingga pada saat pengumuman Saksi-2 dinyatakan tidak diterima sebagai PNS Kemenkumham RI tahun 2018; o. Bahwa mengetahui hal tersebut, Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa dan meminta pertanggung jawabannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) tersebut, akan tetapi saat itu Saksi-1 diarahkan oleh Terdakwa untuk menghubungi Saksi-4 guna menanyakan perihal Saksi-2 yang tidak lulus/tidak diterima sebagai PNS Kemenkumham RI, saat itu Saksi-4 menjanjikan akan mencoba membantu Saksi-2 agar dapat diterima bekerja di instansi lain di pemerintahan dan apabila hal tersebut tidak terjadi maka Saksi-4 berjanji akan mengembalikan uang milik Saksi-1, akan tetapi sejak Saksi-2 dinyatakan tidak lulus/tidak diterima menjadi PNS Kemenkumham RI tahun 2018, Saksi-4 tidak pernah berusaha membantu agar Saksi-2 dapat diterima bekerja di instansi lain di pemerintahan, bahkan hingga saat ini Terdakwa dan Saksi-4 tidak juga mengembalikan uang milik Saksi-1 sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah); v. Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa yang telah melakukan rangkaian kebohongan menggerakkan Saksi-1 untuk menyerahkan sejumlah uang untuk Saksi-2 dapat diterima menjadi PNS Kemenkumham dilakukan secara bersama-sama dengan Saksi-4 dan Sdr. Ismail dengan cara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan ternyata setelah uang sejumlah Rp80.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) diberikan kepada Terdakwa dan kemudian diberikan Terdakwa kepada Saksi-4 dan oleh Saksi-4 diberikan kepada Sdr. Ismail, Saksi-2 dinyatakan tidak diterima sebagai PNS Kemenkumham; dan Atau Kedua Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Juni tahun dua ribu delapan belas atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu delapan belas bertempat di Desa Merak Batin Induk, RT.003, RW.001, Kel. Merak Batin, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan“, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Siswandi menjadi anggota TNI AD pada tahun 1991 melalui Pendidikan Secata di Pusdik Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan pendidikan kejuruan Ajen selama empat bulan di Pusdikajen, kemudian ditugaskan di Ajendam II/Sriwijaya, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada tahun 2015 dimutasikan ke Ajenrem 043/Gatam sampai dengan bulan Agustus 2023 Terdakwa pensiun sebagai prajurit TNI AD dengan jabatan Ba Ajenrem 043/Gatam kesatuan Ajendam II/Sriwijaya berdasarkan Salinan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/19951-11/VIII/2023 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Darat kepada Terdakwa a.n. Serma Siswandi NRP 3910483450770 Ba Ajendam II/Swj. TMT 31 Juli 2023; b. Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa masih berdinas aktif sebagai prajurit TNI AD di kesatuan Ajendam II/Swj dengan jabatan Ba Ajenrem 043/Gatam; c. Bahwa pada bulan Mei 2018 sekira pukul 09.30 WIB saat Terdakwa berada di kantor Ajenrem 043/Gatam, menerima telepon dari Kapten Caj Rusdian Abidin (Saksi-4) saat ini sudah berpangkat Mayor yang merupakan salah satu Perwira di Ajendam II/Swj, setelah telepon berakhir, kemudian Saksi-3 (Sdr. Hengki) yang saat itu ada di sebelah Terdakwa berkata “Siapa pak Sis” Terdakwa jawab “Pak Rusdian”, Saksi-3 berkata “Kenapa Pak”, Terdakwa berkata “Ini nyari orang untuk masuk PNS Kemenkumham, tapi saya maleslah” kemudian obrolan Terdakwa dengan Saksi-3 selesai; d. Bahwa beberapa hari kemudian masih di bulan Mei 2018 Saksi-3 bertemu dengan Terdakwa yang saat itu masih berdinas aktif sebagai Prajurit TNI AD dan bertugas di tempat yang sama dengan Saksi-3 di Ajenrem 043/Gatam, saat itu Saksi-3 berkata “Pak ini ada keluarga saya mau masuk PNS, ada jalur gak Pak” Terdakwa berkata “Ada PNS Kemenkumhan” Saksi-3 berkata “Berapa pak Sis” Terdakwa berkata “Nanti saya tanya dulu” setelah itu obrolan Terdakwa dan Saksi-3 selesai; e. Bahwa pada suatu hari sekira pukul 19.30 WIB Saksi-3 menghubungi Terdakwa dengan berkata berjata “Jadi gimana pak, berapa kir-kira, sudah ada jawaban belum” Terdakwa berkata “Seratus delapan puluh juta” Saksi-3 berkata “Ya sudah pak Sis, nanti saya koordinasi lagi dengan keluarga f. Bahwa pada awal bulan Juni 2018 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi-3 bersama Terdakwa ke rumah Saksi-1 (Sdri. Nilawati) yang beralamat di Desa Merak Batin Induk, RT.003, RW.001, Kel. Merak Batin, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung. Saat di rumah Saksi-1 tersebut Saksi-3 memperkenalkan Terdakwa kepada Saksi-1 yang setelah itu Saksi-1 ketahui ia adalah Serma (Purn) Siswandi/Terdakwa, saat itu Terdakwa berkata “Buk ini saya ada jalur ke PNS Kemenkumham, kalau ibu mau ini saya ada jalur bukan ecek-ecek, dananya seratus delapan puluh juta, ibu mau gak” Saksi-1 berkata “Itu positif masuk gak” Terdakwa berkata “Positif masuk buk, sudah banyak yang ditolong”, Saksi-1 berkata “Saya mau pak, tapi saya baru ada seratus juta”, untuk meyakinkan kemudian Saksi-1 meminta kepada Terdakwa agar menghubungi orang yang mau menolong, setelah itu Terdakwa menghubungi seseorang yang diakuinya itu sebagai atasannya (Saksi-4) di Palembang, saat itu Saksi-1 mendengar orang tersebut berkata “ya Sis, ambek bae yang ado seratus itu, kagek sisanya menyusul, dak usah khawatir, anaknya pasti lulus”, karena merasa yakin kemudian Saksi-1 memberikan kepada Terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), saat itu terbungkus plastik warna hitam namun tanpa memberikan tanda bukti penyerahan uang, setelah itu Terdakwa dan Saksi-3 pergi dari rumah Saksi-1; g. Bahwa berselang dua hari kemudian, sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa dan Saksi-3 datang kembali ke rumah Saksi-1, saat itu Terdakwa meminta kepada Saksi-1 agar menyerahkan uang sisanya sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), saat itu Saksi-1 langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) terbungkus dalam amplop warna coklat kepada Terdakwa tanpa memberikan tanda bukti penyerahan uang, setelah itu Terdakwa dan Saksi-3 pergi dari rumah Saksi-1; h. Bahwa pada saat setelah Terdakwa menerima uang total sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dari Saksi-1, lalu beberapa hari kemudian di bulan Juni 2018, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) ke rekening BCA milik Saksi-4 dengan cara setor tunai di Bank BCA Cabang Kota Bandar Lampung nomor rekening 8570301510 atas nama Rusdian Abidin, S.E. milik Saksi-4 sedangkan sisanya uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) masih disimpan Terdakwa; i. Bahwa uang yang masuk ke Rekening Saksi-4 totalnya Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) bukan sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) karena pada saat di Jakarta Terdakwa tidak pernah menyerahkan kepada Saksi-4 uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); j. Bahwa pada bulan Juli 2018 Saksi-4 berangkat dari Palembang menggunakan mobil Innova Nopol BG 1749 AC milik pribadi, menuju Kota Lampung guna menjemput Terdakwa, kemudian berangkat menuju Jakarta, setibanya di Jakarta sekira pukul 14.00 WIB tepatnya Saksi-4 tidak tahu, yang Saksi-4 ingat di tempat parkiran mobil dekat pertokoan Saksi-4 berhenti kemudian Sdr. Ismail (PNS Kemenkumham RI) turun dari dari mobil menghampiri Saksi-4 dan masuk ke dalam mobil, saat itu Saksi-4 perintahkan Terdakwa keluar dulu dari mobil, setelah Terdakwa keluar dari mobil langsung Saksi-4 serahkan uang sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dengan terbungkus kantong pelastik warna hitam. Setelah Sdr. Ismail menghitung uangnya lengkap kemudian langsung keluar dari mobil, selanjutnya Saksi-4 bersama Terdakwa langsung kembali lagi ke Lampung untuk mengantar Terdakwa di Kota Bandar Lampung kemudian Saksi-4 langsung kembali lagi ke Kota Palembang; k. Bahwa Saksi-4 menggunakan uang simpanannya dulu secara tunai senilai Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan jadi saat itu Saksi-4 tidak melakukan transaksi penarikan di bank manapun. Jadi Saksi-4 menunggu dulu transferan dari Terdakwa lengkap Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) masuk rekening Saksi-4, setelah lengkap baru uang simpanan Saksi-4 senilai Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta) diserahkan kepada Sdr. Ismail, dan uang senilai Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) berasal dari Saksi-1 orang tua dari Saksi-2 dan uang tersebut untuk diserahkan kepada Sdr. Ismail agar membantu Saksi-2 menjadi PNS Kemenkumham RI; l. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2018 Saksi-2 anak dari Saksi-1 mendaftar secara online seleksi penerimaan PNS Kemenkumham RI tahun 2018, kemudian pada tanggal 28 Desember 2018 Saksi-2 mendapat email dari kantor Kemenkumham RI di Kota Palembang yang memberitahukan agar Saksi-2 datang ke kantor Kemenkumham RI di Kota Palembang pada tanggal 7 Januari 2019, setelah mendapat email tersebut kemudian Saksi-2 memberitahukan kepada Terdakwa yang saat itu Terdakwa berkata “Ya uda Van datang aja”; m. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2019 sekira pukul 10.00 WIB Saksi-2 datang ke kantor wilayah Kemenkumham RI kota Palembang yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman, KM. 3,5, Kel. 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang sesampainya di sana Saksi-2 hanya menunggu, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-2 dan berkata “Van kamu balik aja”, lalu atas suruhan Terdakwa tersebut Saksi-2 pulang kembali ke rumah keluarga di Palembang; n. Bahwa sejak saat itu Saksi-2 tidak pernah mendapat panggilan lagi untuk mengikuti seleksi penerimaan PNS Kemenkumham RI tahun 2018, hingga pada saat pengumuman Saksi-2 dinyatakan tidak diterima sebagai PNS Kemenkumham RI tahun 2018; o. Bahwa mengetahui hal tersebut, Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa dan meminta pertanggung jawabannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) tersebut, akan tetapi saat itu Saksi-1 diarahkan oleh Terdakwa untuk menghubungi Saksi-4 guna menanyakan perihal Saksi-2 yang tidak lulus/tidak diterima sebagai PNS Kemenkumham RI, saat itu Saksi-4 menjanjikan akan mencoba membantu Saksi-2 agar dapat diterima bekerja di instansi lain di pemerintahan dan apabila hal tersebut tidak terjadi maka Saksi-4 berjanji akan mengembalikan uang milik Saksi-1, akan tetapi sejak Saksi-2 dinyatakan tidak lulus/tidak diterima menjadi PNS Kemenkumham RI tahun 2018, Saksi-4 tidak pernah berusaha membantu agar Saksi-2 dapat diterima bekerja di instansi lain di pemerintahan, bahkan hingga saat ini Terdakwa dan Saksi-4 tidak juga mengembalikan uang milik Saksi-1 sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah); v. Bahwa Terdakwa menerima uang untuk pengurusan anak Saksi-1 (Saksi-2) dapat diterima menjadi PNS Kemenkumham sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diambil Terdakwa (tidak diserahkan kepada Saksi-4 untuk diserahkan kepada Sdr. Ismail) sedangkan sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) diserahkan Terdakwa kepada Saksi-4 untuk diserahkan kepada Sdr. Ismail untuk pengurusan Saksi-2 dapat diterima menjadi PNS Kemenkumham RI namuN Saksi-2 dinyatakan tidak dapat diterima sebagai PNS Kemnkumham, perbuatan Terdakwa, Saksi-4 dan Sdr. Ismail dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri sebagian dari uang milik Saksi-1 yang ada padanya bukan karena kejahatan. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal : Pertama : Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |